Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Kuwus - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Rabu, 19 Januari 2022 - 02:26 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Kuwus

Foto : ilustrasi

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com- AJ (53), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Sano, Desa Momol, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/1/2022) berhasil diamankan oleh tim Polres Manggarai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban penganiayaan berinisial AA mengalami luka bacokan parang pada bagian tangan kiri. Saat itu, korban bersama seorang rekannya sedang mengendarai kendaraan pulang berbelanja dari sebuah kios, tidak jauh dari bengkel milik pelaku AJ.

Pelaku AJ disebut masih hubungan keluarga dekat dengan korban. Berdasarkan informasi pihak keamanan setempat, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar Pkl. 09.00 Wita saat korban hendak pulang ke rumahnya bersama WS (25). Saat itu kedua korban menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di depan bengkel milik pelaku AJ, tiba-tiba AJ mengejar kedua korban dan langsung membacok korban menggunakan parang. Akibat serangan tersebut, korban AA mengalami luka parah di tangan bagian kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku AJ langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Kepala Desa Momol, Yuvens Maldi melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022) memebanrkan kejadian tersebut. Namun, ia menginformasikan bahwa pelaku telah diamankan oleh tim Polres Manggarai. Ia juga mengimbau warga masyarakat setempat agar tidak resah atau takut karena terduga pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

KPK Dukung Pemda Tertibkan Aset Bermasalah

HUKUM dan HAM

DivPropam Respon Pengaduan Pengacara Hukum Para Tersangka

HUKUM dan HAM

Kasus Jembatan Lowo Ngema, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

HUKUM dan HAM

Kasus Proyek Sarpras Pariwisata Mabar Naik Status

HUKUM dan HAM

Keluarga Minta Polisi Buka Lagi Kasus Kematian Agustinus Tolok

HUKUM dan HAM

PLT Bupati Lembata Siap Hadapi Gugatan Partai Golkar

HUKUM dan HAM

Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kasus Awololong

HUKUM dan HAM

Pelajar di Reo Setubuhi Bocah 7 Tahun