Keluarga Minta Polisi Buka Lagi Kasus Kematian Agustinus Tolok - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Senin, 20 September 2021 - 08:28 WIB

Keluarga Minta Polisi Buka Lagi Kasus Kematian Agustinus Tolok

LEWOLEBA,FLORESMERDEKA.com-Keluarga almarhum Agustinus Leyong Tolok, Wakil Kepala Sekolah SMKN I Atadei, Kabupaten Lembata,Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta polisi untuk membuka dan mengusut  kembali kasus kematian Agustinus yang disinyalir kematian almarhum tidak wajar. Permintaan itu disampaikan istri almarhum Yustina Bulan melalui pengacara hukum Akhmad Bumi, SH melalui pres rilis Senin, (20/9/2021).

Seperti pernah diberitakan media massa setempat, Agustinus Leyong Tolok ditemukan tewas pada Sabtu, (14/11/2020). Proses hukum terhadap kasus ini pernah berjalan namun kemudian dihentikan oleh penyidik polisi Lembata.

“Kasus kematian suami saya ini, saya berharap dibuka kembali agar kasusnya bisa terang benderang.Kematian  suami saya seperti apa bisa diketahui. Saya pernah diperiksa di Polres Lembata, saya jelaskan di Polres terkait saat suami pamit ke sekolah pada hari kejadian kemudian menghilang. Lalu saya diberikan SP2HP dari Polres,” ujar Bluan saat dihubungi Minggu (19/9/2021).

Dalam SP2HP Polres Lembata yang kopiannya diterima media ini menjelaskan, kasus kematian Agustinus Leyong Tolok dihentikan penyelidikannya. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021 ini ditandatangani Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, SH, S.I.K, M.I.K selaku penyidik.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan telah diperiksa saksi sebanyak 12 orang, hasil otopsi dari forensik Polda Bali. Dalam pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan toksikologi (pemeriksaan racun) ditemukan adanya alkohol yaitu etanol diginjal, dilambung, dikandung kemih dan di otak yang mengakibatkan kematian. Olehnya, dihentikan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut. Jika dikemudian hari ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut maka akan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan kronologi yang ditandatangani istri korban Yustina Bluan dan kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP menyebutkan, sekitar Pkl. 07.30 Wita pada Jumat, 13 November 2020, korban pamit ke sekolah. 

Sekitar Pkl. 14.00 Wita, istri korban menghubungi ibu Letek menggunakan panggilan WA tetapi tidak dijawab (tidak aktif). Istri korban kemudian chat ke ibu Letek menanyakan keberadaan suaminya namun tidak dibalas, sehingga istri korban menghubungi guru yang lain yakni bapak Kristo. Panggilan via WA dijawab namun, saat itu Pak Kristo mengaku tidak berada disekolah tetapi ia sedang berada di Kalikasa untuk mengikuti hajatan 40 hari kematian keluarga. Ia mengatakan setelah pulang ke sekolah baru dia mengecek.

Setelah beberapa jam kemudian yakni sekitar Pkl. 15.00 Wita Bapak Kristo menelpon dan Bapak Kristo menjawab bahwa korban tidak ada di sekolah namun motor korban masih parkir di sekolah. Tak berapa lama kemudian ada balasan chat dari ibu Letek yang menyampaikan bahwa motor korban ada di sekolah tetapi korban tidak ada. Ia juga mengatakan mereka sudah mencari di ruangan praktek yang korban biasa nongkrong namun tidak ditemukan.

Sekitar Pkl.16.00 Wita  istri korban menelpon Ibu Letek untuk menanyakan keberadaan korban namun lagi-lagi dijawab bahwa mereka sudah mencari dengan melihat lewat jendela namun hanya ada motor korban sementara korban tidak ada di ruangan tersebut.Akhirnya, anggota keluarga pun terpencar dan mencari ke sekolah dan sekitarnya. Keluarga mencari juga di kebun milik korban namun tidak ditemukan.

Demikian pula pencarian yang dilakukan di sekitar sekolah pun hasilnya nihil. Selain hanya sepeda motor korban yang ditemukan di depan laboratorium, pencarian pun dilakukan di sekitar sekolah namun korban tidak ditemukan demikian pula tidak ada tanda-tanda seperti bau. Karena tidak menemukan hasil, keluarga pun kembali ke rumah. Keluarga kemudian menggelar seremonial adat.

Dalam upacara adat tersebut, menurut petunjuk, korban ada dalam satu ruangan kosong dan dijaga oleh tiga orang. Atas petunjuk tersebut, keluarga fokus mencari di sekitar sekolah. Sekitar Pkl. 18.00 Wita , keluarga yang terdiri sekitar 50 orang mulai melakukan pencarian. Karena tidak ditemukan di ruangan kosong, keluarga mencari hingga di Kantor Pertanian namun hasilnya nihil.

Akhirnya, keluarga putuskan untuk dibagi dua kelompok. Kelompok pertama melakukan pencarian mulai dari Puskesmas ke Kantor Camat, UPTD dan Pospol. Sedangkan kelompok kedua dari Kantor Pertanian menyusuri kali mati hingga ke belakang sekolah. 
Saat sampai di sekolah, salah satu kerabat mencoba mendobrak salah satu pintu ruangan yang paling ujung kemudian di mes sekolah.

Bapak Kristo menghampiri rombongan dan mengatakan bahwa seluruh ruangan di sekolah sudah dicari, namun mereka tidak menemukan apa-apa. Kemudian salah satu kerabat Samung, mau mendobrak pintu salah satu ruangan namun Bapak Kristo mengatakan kunci tidak ada. Saat itu terdengar seperti bunyi barang yang jatuh dimes yang ditempati Pak Kristo. Tiba-tiba Pak Kristo seperti orang yang dikejar ketakutan. Dan ada satu orang lagi mengintip dari mesnya Pak Kristo. Pak Kristo mengarahkan dua kelompok tadi untuk mencari ke arah belakang sekolah.

Pencarian dilanjutkan hingga masuk ke rumah pupuk, tercium bau bangkai tetapi Pak Kristo mengatakan bau itu adalah bau pupuk. Pencarian terus dilakukan mulai dari rumah pupuk terus ke asrama, ruang guru, dan ke Kantor BMKG namun tidak korban tidak ditemukan. Lalu pencarian dilanjutkan ke rumah penjaga sekolah hingga ke bagian belakang rumahnya namun korban tidak ditemukan juga.

Korban baru ditemukan sudah tidak bernyawa di samping sekolah sekitar Pkl. 19.45 Wita. Ia ditemukan pada Sabtu, (14/11/2020) Wita oleh Kormas dan Us. Jarak dari gedung asrama sekitar 25 meter.

Tim Reskrim Polres Lembata kemudian melakukan olah TKP serta visum et repertum oleh tim medis di Puskesmas Waiknuit, Katakeja. Jenazah kemudian dibawah ke ruang  jenasah RSUD Lewoleba. Jenasah almarhum dikuburkan pada Minggu, (15/11/2020).

Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi dan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kematian tersebut karena keluarga merasa ada banyak kejanggalan atas kematian almarhum Agustinus. Laporan istri korban bernomor: LP/105/XI/Res.1.24/2020/NTT/Polres Lembata tanggal 16 November 2020. Istri korban meminta aparat polisi untuk membuka kembali kasus ini karena keluarga merasa banyak kejanggalan dibalik kematian almarhum.*(fmc)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

GEMA NTT Laporkan Kapolda ke Propam Mabes Polri

HUKUM dan HAM

Diduga Melanggar Prokes, Gubernur NTT Dilaporkan ke Polisi

HUKUM dan HAM

Ayah “Predator” Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

Kericuhan di Waewerang Berakhir Damai
Foto ilustrasi

HUKUM dan HAM

Bocah 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual

HUKUM dan HAM

Hakim Vonis Bebas Anton Ali

HUKUM dan HAM

Mengganggu Kamtibmas, Polres Mabar Tangkap 21 Orang

HUKUM dan HAM

TRUK-F Surati Kapolda NTT Terkait Kasus Pekerja Pub