JAKARTA,FLORESMERDEKA.com-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Divisi Profesi dan Pengaman (DivPropam), sudah merespon pengaduan terhadap Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo oleh pengacara dari 21 tersangka yang ditangkap oleh polisi di Desa Golo Mori beberapa waktu lalu.
Hal ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) nomor: B/661/IX/WAS24/2021/Divpropam, tanggal 22 September 2021, yang ditujukan kepada pengacara para tersangka, Petrus Damianus Ruman, SH.
Dalam Surat tersebut, pihak Propam menginformasikan terkait perkembangan terahkir penanganan atas surat pengaduan dengan nomor R/ND-1134 b/IX/WAS.2.4/2021/Bagyanduan, tertanggal 9 September 2021,perihal pengaduan masyarakat Petrus Damianus Ruman. S.H.
Diinformasikan bahwa Biropaminal Divpropam telah melimpahkan berkas pengaduan tersebut kepada Bidpropam Polda NTT, sesuai surat kepala divisi Profesi dan pengaman Polri No:R/979/IX/WS.2.4/2021/Divpropam, tertanggal 15 September 2021, perihal pelimpahan penanganan Dumas.
Dengan demikian kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan Kapolres Manggarai Barat, sepenuhnya menjadi wewenang Bidpropam Polda NTT. Adapun sebelumnya, AKBP Bambang Hari Wibowo diadukan oleh pengacara 21 tersangka dalam kasus sengketa tanah di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Unjukrasa keluarga tersangka yang ditahan oleh Polres Mabar.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)
Kapolres Bambang Hari Wibowo diduga menyalahi prosedur hukum dengan melakukan penangkapan sewenang wenang terhadap para tersangka tanpa ada bukti yang jelas. Selain itu, Kapolres Bambang juga dinilai melakukan penyesatan publik dengan pernyataannya yang menyebutkan kasus Golo Mori berpotensi terjadi konflik SARA.
Atas peristiwa ini, Kapolres Bambang dikecam oleh berbagai aktivis dan elemen masyarakat Manggarai Barat. Tak kurang, LSM JPIC SVD dalam surat aduannya ke Polri, merekomendasi agar Bambang dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari wilayah hukum Manggarai Barat.*(fmc)