Pembangunan harus Berpusat pada Rakyat - FloresMerdeka

Home / Mimbar Demokrasi

Senin, 13 Desember 2021 - 11:58 WIB

Pembangunan harus Berpusat pada Rakyat

Seminar peringati hari Hak Asasi Manusia.(Foto:ist)

Seminar peringati hari Hak Asasi Manusia.(Foto:ist)

(Seminar Peringatan Hari HAM se-Dunia-bagian 2)

Materi yang tersaji berikut ini dibawakan oleh KBO Reskrim Polres Manggarai Barat Ahmad Zacky Hodri,SH mewakili Kapolres Manggarai Barat pada kegiatan seminar sehari yang digelar untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember 2021 lalu.

Sejak lama disadari, proses pembangunan ternyata tidaklah serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan, keadilan, atau pemerintahan. Berbagai aktivitas yang mengatasnamakan “pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

Pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap pelaku pembangunan mesti memperoleh pelatihan hak asasi manusia; dan negara, sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi manusia, semestinya memperhitungkan setiap tahapan pembangunan (misalnya, melakukan penilaian kebutuhan, pengidentifikasian, pengimplementasian, pemantauan, dan evaluasi proyek).

Pembangunan haruslah berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi. Pembangunan pun harus ramah lingkungan. Tujuan ini tidak akan terwujud semata-mata hanya dengan bersandar pada pertumbuhan ekonomi; namun harus diiringi pula dengan perimbangan yang adil dalam distribusi, memicu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat serta bisa memberikan pilihan dan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat.

Prioritas utama untuk hal ini adalah dengan cara memerangi kemiskinan, mengintegrasikan kaum perempuan didalam pembangunan, menguatkan masyarakat dan pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknyasendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous people).

Proses perancangan, implementasi, dan pemantauan pendekatan berbasis hak asasi manusia atas pembangunan super premium identifikasi menjadi penting karena akan membawa pada pemahaman tentang pihak-pihak yang menjadi pemangku tanggung jawab hak asasi atas pembangunan beserta segenap kewajiban yang dikenakan kepadanya; dan pihak-pihak yang menjadi pemegang hak yang harus menerima dan menikmati pembangunan.

Berdasarkan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah negara. Dalam konteks ini, negara berjanji untuk mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak asasi manusia. Ketentuan hukum hak asasi manusia tersebut memberi penegasan pada hal-hal berikut ini :

Pertama, menempatkan negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder), yang harus memenuhi kewajiban-kewajibannyadalam pelaksanaan hak asasi manusia, baik secara nasional maupun internasional; sedangkan individu dan kelompok-kelompok masyarakat adalah pihak pemegang hak (right holder).

Kedua, negara dalam ketentuan hukum hak asasi manusia tidak memiliki hak. Negara hanya memikul kewajiban dan tanggung jawab (obligation and responsibility) untuk memenuhi hak warga negaranya(individu maupun kelompok) yang dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional

Ketiga, jika negara tidak mau (unwilling) atau tidak punya keinginanuntuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau hukum internasional. Apabila pelanggaran tersebut tidak mau dipertanggungjawabkan oleh negara, maka tanggung jawab itu akan diambil alih oleh masyarakat internasional.

Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka pendekatan berbasis hak asasi manusia bisa dilihat dalam tiga bentuk sebagai berikut:

Pertama, menghormati (obligation to respect) merupakan kewajiban negarauntuk tidak turut campur untuk mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi. Sebagai contoh tidak melakukan penangkapan dan penahanan secara semena-mena (hak individu untuk bebas dan hak atas rasa aman)

Kedua, melindungi (obligation to protect) merupakan kewajibannegaraagar bertindak aktif untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga. Sebagai contoh kewajiban untuk memaksa perusahaan untuk membayar upah yang layak.

Ketiga,memenuhi (obligation to fulfill) merupakan kewajiban dantanggung jawab negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga negaranya bisa terpenuhi hak-haknya. Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh hak asasi manusia. Sebagai contoh, kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya.

Aktor non-negara atau non-pemerintah dapat pula terlibat sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dilakukan negara atau aparat-aparatnya, ketika pihak-pihak tersebut melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia.

Tindakan yang dilakukan oleh aktor non-negara yang bisa dinilai sebagai pelanggaran hak asasi, misalnya adalah merancang tingkat upah yang lebih rendah daripada yang telah ditentukan perundang-undangan, merancang dan menjalankan kebijakan yang diskriminatif; dan melakukan pembuangan zat polutan secara sembarangan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara tidak dapat dipisahkan dengan negara yang yurisdiksinya mencakup wilayah di mana pelanggaran itu terjadi. Sebagai konsekuensinya, pelanggaran itu akan tetap menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran-pelanggaran tersebut, termasuk untuk memantau, menyelidiki, menuntut, dan memberi ganti rugi bagi para korban.

Selain itu, kewajiban negara untuk melindungi mencakup juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa pihak swasta atau perorangan, termasuk perusahaan multinasional atau transnasional di wilayah yurisdiksinya, tidak meniadakan hak-hak perorangan. Dengan demikian, negara bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang timbul dari kegagalannya untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap tingkah laku para aktor non-negara.

Adapun beberapa hak asasi manusia yang patut diperhatikan adalah hak atas pekerjaan. Hak atas pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak merupakan hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya, seperti hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, ataupun hak atas pendidikan. Tanpa pekerjaan yang layak, masyarakat akan jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan masalah yang justru harus bisa diatasi oleh pembangunan.

Pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam hukum hak asasi manusia internasional, haruslah pekerjaan yang layak, yaitu pekerjaan yang dalam hal keamanan dan penghasilannya dilindungi hak asasi manusia dan hak-hak pekerja. Hak atas pekerjaan juga mengharuskan tersedia mekanisme-mekanisme jaminan sosial yang terencana dan layak untuk saat-saat, seperti krisis ekonomi dan politik, di mana pekerjaan tetap tidak tersedia untuk beberapa individu.

Suatu strategi untuk merealisasikan hak atas pekerjaan dalam konteks pembangunan harus ditujukan ke arah peningkatan kuantitas dan kualitas pekerjaan bagi masyarakat. Pada satu sisi, hal ini akan menyebabkan berkurangnya pengangguran/pekerjaan yang tidak sesuai standar kelayakan, dan di sisi lain, hal ini akan meningkatkan pendapatan. Agar hal ini bisa terlaksana secara luas dan berkesinambungan, langkah-langkah yang diambil harus dipandu oleh tiga prinsip, yaitu :

Pertama, harus diambil tindakan untuk meningkatkan potensi produksi di bidang ekonomi secara berkesinambungan, karena tanpa pertumbuhan dalam kegiatan ekonomi, tidak akan tersedia pekerjaan dengan kuantitas dan kualitas yang layak bagi banyak orang secara berkesinambungan pula.

Kedua, kebijakan-kebijakan yang ada harus memberi kepastianbahwa peningkatan produksi harus berlangsung sedemikian hingga memaksimalisasi permintaan tenaga kerja, karena hanya dengan permintaan tenaga kerja yang lebih tinggilah maka masalah pengangguran dan pekerjaan yang tidak sesuai standar kelayakan bisa dikurangi serta tingkat pendapatan dapat meningkat.

Harus dihindari adanya kebijakan-kebijakan yang memberikan insentif  artifisial atas penggunaan modal dengan mengorbankan tenaga kerja pada tingkat ekonomi keseluruhan, meskipun pada sektor sektor tertentu, tingkat kepadatan modal yang lebih tinggi bisa dibenarkan atas dasar produktivitas

Ketiga, harus diciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan masyarakat, untuk bergabung ke dalam proses ekonomi sehingga mereka bisa mengambil keuntungan dalam kemajuan yang membutuhkan tenaga kerja.*(Kornelis Rahalaka)

         

Share :

Baca Juga

Agenda Parlemen

Hasil PCR, Dua Anggota DPRD Matim Negatif Covid-19

Mimbar Demokrasi

Heboh, Warga Negara AS Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua

Mimbar Demokrasi

Bupati Terpilih Sabu Raijua Tunggu Keputusan Pemerintah
Polres Mabar Telisik Penyebab Kebakaran

Ham dan Lingkungan Hidup

Polres Mabar Telisik Penyebab Kebakaran

Mimbar Demokrasi

Pariwisata “Super Premium” dan Benturan Kepentingan

Mimbar Demokrasi

Penting Penguatan Kapasitas Bawaslu Manggarai Timur

Demokrasi Mabar

Ketika ‘Jabatan Ketua DPC PKB Mabar’ Dicopot

Demokrasi Mabar

Tiga Anggota DPRD Bakal PAW