Polres Mabar Ringkus Penyelundup BBM - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Selasa, 18 Januari 2022 - 05:16 WIB

Polres Mabar Ringkus Penyelundup BBM

BBM jenis minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Bima, NTB.(Foto:ist)

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com-Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus sedikitnya lima terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo, Ibu Kota Manggarai Barat, Selasa (11/1/2022).

Kelima terduga pelaku yang diamankan Polres Mabar masing-masing berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Boleng, A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, AE (25), sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni minyak tanah sebanyak 457 jirgen berukuran 20 liter dan satu mobil bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah.

Kasatreskrim Polres Mabar IPTU Yoga Dharma Susanto kepada wartawan, Selasa  (17/1/2022) menjelaskan, operasi penangkapan terhadap para terduga pelaku penimbunan BBM dilakukan oleh tim Reskrim Polres bersama anggota unit Tipidter dan Tim Buser Polres Manggarai Barat. Operasi penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda.

Menurut  Yoga, dalam operasi penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres berhasil mengamankan beberapa saksi dan lima terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah. Menurut rencana BBM jenis minyak tanah tersebut akan diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Operasi penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di TPI Labuan Bajo, di kapal yang berlabuh di Dermaga Putih, Kampung Ujung dan di rumah salah seorang terduga yang bertindak sebagai pengepul BBM yang beralamat di Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu.

“Kasus ini terungkap atas pengaduan masyarakat yang merasa sulit mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo,” ujar Yoga seraya menambahkan, saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka. *(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

Kejari Mabar Eksekusi Lahan Keranga

HUKUM dan HAM

Kejari Mabar Diduga Salah Eksekusi Tanah Keranga

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Ringkus Pengedar Narkoba

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Periksa Pelaku Pelecehen Seksual

HUKUM dan HAM

Gusti Dula Tersangka Kasus Tanah Bandara

HUKUM dan HAM

Kejari Lembata Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Camat Buyasuri

HUKUM dan HAM

Gusti Dula Dihukum Sembilan Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

Kejagung Perintahkan Kejati Tuntaskan Semua Kasus