Polda NTT : Selidiki Kembali Kasus Kematian Agus Tolok - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Senin, 17 Januari 2022 - 03:36 WIB

Polda NTT : Selidiki Kembali Kasus Kematian Agus Tolok

Ahmad Bumi,SH, kuasa hukum keluarga almarhum Agustinus Leyong Tolok.(Foto:ist)

LEWOLEBA, FLORESMERDEKA.com-Polisi daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) keluarkan rekomendasi hasil gelar perkara terkait kematian Agustinus Leyong Tolok. Rekomendasi bernomor; B/100/I/Res.7.4/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2022 itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Eko Widodo, S.I.K dan ditujukan kepada Firma Hukum ABP selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Dalam rekomendasi itu menyebutkan kepada Ka bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Lembata telah melaksanakan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 jam 10.00 wita s/d selesai di Direskrimum Polda NTT dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT AKBP Dr. Dody Eko Wijayanto, SH, M.Hum. Rapat dihadiri oleh Perwakilan Kuasa Hukum Pendumas Firma Hukum ABP (Rizal), Perwakilan Perwira dari masing-masing Subdit.

Dalam rekomendasi tersebut antara lain disebutkan agar Ka membuka kembali penyelidikan serta melaksanakan penyelidikan lanjutan, dalami lagi mengenai saksi ahli yaitu melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum et repertum terkait korban meninggal akibat mengkonsumsi zat etanol yang berlebihan. Lihat kembali rekam medis, apakah keadaan jenazah sudah sesuai dengan yang dilihat pihak korban, pemeriksaan terhadap alasan keluarga pada awal menemukan jenazah menolak untuk melakukan autopsi, mendalami apakah korban sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras.

Lebih teliti melihat dari berita acara olah TKP awal, cek data obat-obatan yang keluar dari ruangan laboratorium tempat penyimpanan obat-obatan pestisida sekolah, dalam SP2HP menuangkan alasan melakukan penghentian penyelidikan, SP2HP tidak perlu menuangkan hasil keterangan ahli secara terperinci (hanya menyimpulkan saja), melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait hasil visum et repertum dan autopsi, kirimkan baju korban ke Labfor agar mengetahui apakah memiliki zat kimia dalam baju korban, perdalam kepada saksi ahli dijelaskan secara terperinci kandungan-kandungan etanol dalam diri korban.

Apakah mengalami penumpukan etanol sehingga mengakibatkan meninggal dunia, pemeriksaan terhadap saksi yang pertama kali melihat korban, ditunjukan kepada saksi ahli foto-foto korban pada saat ditemukan, kemudian ahli menjelaskan keadaan korban sesuai dengan foto-foto korban pada saat ditemukan, melaksanakan penyelidikan secara maksimal agar menjawab pihak korban, lengkapi administrasi, kirim SP2HP setiap perkembangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Bumi, SH yang dimintai konfirmasi, membenarkan adanya rekomendasi hasil gelar perkara oleh Polda NTT beberapa waktu lalu. Saat ini, sebut kuasa hukum, penyidik Polres Lembata tengah melakukan penyelidikan kembali kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Agustinus Leyong Tolok.

“Penyidik sedang menyelidiki kembali kasus ini,”tulis Ahmad Bumi melalui pesan WhatsApp  kepada Floresmerdeka.com, Senin (17/1/2022).*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Kuwus

HUKUM dan HAM

Viral, Struk Pembayaran Swab PCR Covid Seharga Rp.2.690.000

HUKUM dan HAM

Penetapan Tersangka Kasus Golo Mori Prematur

HUKUM dan HAM

Kasus Penyelundupan BBM, Polisi Butuh Keterangan Saksi Ahli

HUKUM dan HAM

Terpidana Veronika Syukur Bayar Rp.650 Juta

HUKUM dan HAM

Polisi Ringkus Residivis Curas

HUKUM dan HAM

Arkin Ana Bira Tewas Dalam Sel Tahanan

HUKUM dan HAM

Pria Asal Matim Tewas Gantung Diri di Nagekeo