Tanah Pantai Pede, Siapa yang Punya? - FloresMerdeka

Home / Telusur

Kamis, 13 Januari 2022 - 02:56 WIB

Tanah Pantai Pede, Siapa yang Punya?

Salah satu bangunan yang mubazir di Pantai Pede.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

Salah satu bangunan yang mubazir di Pantai Pede.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com-Pantai Pede terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pantai Pede merupakan salah satu destinasi wisata alam yang ramai dikunjungi wisatawan. Namun, area seluas lebih dari 31.670 m2 itu belakangan ‘disengketakan’ oleh beberapa pihak terutama Pemerintah Propinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pemerintah Propinsi mengklaim kawasan tersebut sebagai asset miliknya, sebaliknya Pemerintah Manggarai Barat juga mengklaim kawasan tersebut sebagai miliknya yang sudah harus diserahkan sejak Manggarai Barat berdiri sebagai daerah kabupaten otonom tahun 2003 lalu. Klaim Pemerintah Mabar ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat serta otonomi daerah.

Namun, mengapa pemerintah Propinsi NTT enggan menyerahkan asset tersebut kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat? Tulisan ini mencoba mengangkat fakta-fakta dibalik polemik kepemilikan tanah Pantai Pede. Menelaah dokumen-dokumen tertulis tersebut, boleh dibilang ada dugaan konspirasi terkait alas hak kepemilikan tanah Pantai Pede termasuk proses jual beli dan hibah yang dilakukan oleh pihak terkait kepada pemerintah Propinsi NTT.

Mengacu pada dokumen tertulis secara terang menggambarkan bahwa lahan Pantai Pede terdiri atas tiga bidang utama yang merupakan satu kesatuan kawasan atau hamparan. Dua bidang berstatus sebagai Hak Pakai (HP) yakni HP 10 dan HP 11 yang terletak bersebelahan dengan Hotel La Prima dan satu bidang berstatus hak milik Pemerintah Propinsi NTT yang mana di atas lahan tersebut telah lama dibangun Hotel New Bajo. Ketiga bidang lahan tersebut berada dibawah kewenangan Pemerintah Propinsi NTT.

Belakangan, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, aset Pantai Pede mulai dipersoalkan oleh pemerintah Manggarai Barat dan masyarakat. Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat khususnya pasal 13 secara jelas mengatur tentang aset-aset yang menjadi hak dan kewenangan oleh sebuah daerah otonom. Dengan demikian, Pantai Pede mesti diserahkan kepada Kabupaten Manggarai Barat. Tetapi faktanya, aset tersebut belum atau tidak diserahkan kepada Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat dan sejumlah dokumen adminsitrasi yang dimiliki oleh Pemda Mabar, maka pada tanggal 28 November 2005 Bupati Manggarai Barat, Wilfridus Fidelis Pranda (alm), bersurat  kepada Gubernur NTT. Surat bernomor 556.9/351/XI/Parhub-2005 itu berperihal memohon penyerahan aset sebidang tanah di Pantai Pede berukuran 31.670 m2 yang tidak lain merupakan aset tanah gabungan HP 10 dan HP 11.

Intinya, Pemda memohon kepada Pemerintah Propinsi agar menyerahkan asset tanah di Pantai Pede kepada pemerintah Manggarai Barat. Surat permohonan tersebut juga mengacu pada Berita Acara Penyerahan Nomor P.519/1.1/IV/1994 tertanggal 5 April 1994 tentang penyerahan aset Propinsi NTT atas sebidang tanah di Pantai Pede kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, agar diserahkan pula secara langsung kepada Pemda Mabar. Namun entah mengapa surat itu belum pernah dibalas atau ditanggapi oleh pemerintah propinsi.

Waktu pun terus berlalu. Uniknya, enam tahun berselang, tepatnya tanggal 12 September 2011, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (alm), tiba-tiba mengirim surat kepada Direktur PT. Pede Beach Permai (Mulyadi Chandra) dengan perintah untuk menghentikan aktivitas di atas tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede yang telah dikelolahnya selama 22 tahun yakni sejak tahun 1980. Surat Gubernur ini merupakan kelanjutan dari surat Gubernur sebelumnya yakni bernomor Pem.593/43/2009 tanggal 25 Juni 2009 dengan perihal yang sama.

Beberapa bulan kemudian yakni tanggal 30 Juli 2012, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan rekomendasi bernomor PPT.503.650/016/VII/2012 tentang pemberian Ijin Prinsip Lokasi (IPL) kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTT berdasarkan surat kepada Badan Perijinan Terpadu tertanggal 3 Juli 2012. Dalam rekomendasi tersebut dicantumkan pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 2 Agustus 2012, Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula mengirim surat kepada Gubernur NTT perihal kebijakan pemanfaatan lokasi Pantai Pede bernomor surat Ek.500/288/VIII/2012. Surat tersebut sebagai tanggapan atas kedatangan tim identifisikasi, monitoring dan evaluasi Pemprov pada tanggal 21 Juni 2012.

Pada tanggal 11 September 2012, Gubernur NTT bersurat kepada Bupati Mabar dengan surat bernomor; BU.030/68/DISPENDA/2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemprov NTT sebagai tanggapan atas surat Bupati Mabar tertanggal 2 Agustus 2012. Dalam surat tersebut Gubernur menegaskan soal status tanah di Pantai Pede dan kewenangan yang dimiliki olehnya berdasarkan regulasi yang ada. Hanya berselang satu hari yakni tanggal 12 September 2012 lagi-lagi Gubernur NTT bersurat kepada Bupati Manggarai Barat Nomor BU.970/0/0/Dispenda/2012 tentang pemberitahuan pemanfaatan tanah di Pantai Pede yang telah diserahkan oleh Pemda Propinsi kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk mengelolah lahan HP 10 dan 11.

Menanggapi kedua surat Gubernur NTT tersebut, pada tanggal 22 September 2012 Bupati Manggarai Barat mengirim surat kepada Gubernur NTT bernomor Ek.500/350/IX/2012 perihal Kebijakan Pemanfaatan Pantai Pede. Disusul surat dari Koalisi Masyarakat Manggarai Barat Bersatu tanggal 27 September 2012 kepada Gubernur Provosi NTT yang berisikan penolakan privatisasi Pantai Pede kepada pihak ketiga.

Gubernur NTT pun menanggapi surat bupati dan masyarakat tersebut dengan mengirim surat tertanggal 10 Oktober 2012 bernomor surat BU.360/79/Dispenda/2012. Inti surat tersebut menegaskan kembali status tanah di Pantai Pede dan kewenangan Gubernur NTT atas tanah tersebut.

Keanehan dan Pertanyaan Kritis

Bagaimana pola kepemilikan tanah Pantai Pede dan siapa atau komunitas manakah sesungguhnya pemilik utama atas lahan di Pantai Pede? Di tengah mencuatnya polemik tersebut, sejumlah sumber menyebut bahwa tanah-tanah tersebut telah disertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai. Masing-masing terdiri dari 3 sertifikat yaitu: Hak Pakai No 1 tahun 1994 seluas 29.690 m2 (lokasi Hotel New Bajo), Hak Pakai No 10 tahun 1989 seluas 17,286 m2 dan Hak Pakai No 11 tahun 1989 seluas 14,384 m2 (Lokasi yang selama ini dijadikan ruang publik dan pernah dijadikan sebagai puncak acara Sail Komodo 2013).

Meskipun beberapa dokumen tersebut menunjukkan secara jelas hak milik dan hak pakai pemerintah propinsi, namun pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pernah mengeluarkan pula sejumlah Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan Pantai Pede. Perda-Perda tersebut antara lain:

Perda Kabupaten Mabar Nomor 13 Tahun 2011 tentang lokasi Pantai Pede (HP 10 dan 11) sebagai objek wisata yang dikelola langsung oleh Pemda Mabar dan Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga Air yang kemudian diganti dengan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mana menegaskan bahwa salah satu objek penerimaan retribusi daerah adalah objek wisata Pantai Pede.

Selain itu, ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Mabar melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Nomor PPT.503.650/016/VII/2012, tentang pemberian Ijin Prinsip Lokasi (IPL) di atas tanah HP 10 dan HP 11 dan Berita Acara Nomor P.519/1.1/IV/1994 tanggal 5 April 1994 tentang Penyerahan asset Propinsi NTT atas sebidang tanah di Pantai Pede yang berukuran 31,670 m2 (HP 10 dan HP 11) kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Meskipun Perda-Perda tersebut telah terbit, namun belakangan Perda-Perda itu tidak diakui oleh pemerintah propinsi. Pemerintah propinsi bahkan menganggap Perda-Perda tersebut sebagai Perda liar dan tidak berlaku karena lahan-lahan tersebut merupakan aset pemerintah propinsi.

Selain sertifikat, beberapa dokumen lain yang menjadi bukti kepemilikan pemerintah propinsi yakni adanya surat berupa berita acara serah terima/hibah barang Nomor PL.302/I/2/PSB-99 tanggal 19 April 1999 dari Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya RI kepada Gubernur NTT atas Tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1989 dengan luas 17,286 m2 dan tanah sertifikat Hak Pakai nomor 11 Tahun 1989 dengan luas 14,384 m2 yang berlokasi di Pantai Pede. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolahan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 2 dan 5.

Namun demikian, hingga kini banyak pihak menyangsikan dan mempertanyakan keabsahan dan kebenaran dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, belum diketahui secara pasti sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan atas nama siapa dari dari mana riwayat kepemilikan tanah-tanah tersebut serta atas nama siapa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan. Apakah atas nama pemerintah propinsi atau atas nama pribadi.

Meski demikian, berdasarkan keterangan Gubernur NTT dalam suratnya kepada Bupati Mabar tanggal 11 September 2012, tentang status tanah di Pantai Pede yakni bahwa tanah sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Tahun 1994 dengan luas 29,690 m2 diperoleh dengan cara pembelian yang bersumber dari APBD Provinsi NTT. Tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tahun 1989 dengan luas 17,286 m2 dan tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 11 tahun 1989 dengan luas 14,384 m2 diperoleh dengan cara hibah/penyerahan dari Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya RI sesuai berita acara serah terima barang nomor PL.302/I/2/PSB-99 tanggal 19 April 1999.

Penjelasan Gubernur NTT tersebut tidak serta merta diamini oleh Pemerintah Manggarai Barat dan masyarkat. Pasalnya, beberapa pertanyaan masih membutuhkan jawaban antara lain, bagaimana tanah tersebut bisa ‘jatuh’ ke pihak Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya RI dan adakah dokumen serta seperti apakah isi surat penyerahan tanah itu kepada Kementerian Pariwisata dan Budaya RI?

Berdasarkan keterangan Bupati Manggarai Barat dalam suratnya kepada Gubernur NTT tertanggal 28 November 2005 bahwa sudah ada berita acara penyerahan tanah (HP 10 dan 11) dari Gubernur NTT kepada Pemda Manggarai pada tanggal 5 April 1994.Tetapi anehnya, berdasarkan data pula bahwa Gubernur NTT baru mendapatkan penyerahan tanah yang sama dari Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya RI pada tanggal 19 April 1999. Berarti 5 tahun kemudian setelah sang gubernur menyerahkan tanah kepada Pemkab Manggarai tahun 1994.

Maka tidak heran bila masyarakat pun bertanya-tanya soal ada atau tidak adanya dokumen berita acara yang dimaksud oleh Bupati Fidelis Pranda. Bagaimana Pemkab Manggarai bersikap atas berita acara itu ketika terjadinya pemekaran Manggarai Barat? Atas dasar apa Gubernur NTT menyerahkan tanah itu kepada Pemda Manggarai padahal dia tidak mempunyai hak sebelumnya atas tanah itu? Bagaimana riwayat tanah di Pantai Pede? Siapa atau komunitas manakah pemilik tanah-tanah Pantai Pede sebelum diserahkan kepada pemerintah? Sampai di sini kita menanti jawaban atas pertanyaan; siapakah yang bertanggungjawab atas carut marut Pantai Pede? *(Kornelius Rahalaka)

         

Share :

Baca Juga

Kawasan Menjerite/Rangko yang disengketakan

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (1)
Wae Mombok

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (2)

Sudut Pandang

“Komodo” di Persimpangan Jalan Politik
Seekor komodo sedang menelan seekor babi hutan

Seribu Kata

Foto: Komodo Menelan Seekor Babi Hutan

Telusur

Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai Timur-Ngada ( Bagian X)

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (3)

Telusur

Mengusut Asal Kampung Lengko Lolok (2)

Telusur

Paradoks Komodo Warisan Dunia (1)