Waduk Lambo dan UU Cipta Kerja - FloresMerdeka

Home / Sudut Pandang

Minggu, 2 Januari 2022 - 01:56 WIB

Waduk Lambo dan UU Cipta Kerja

Jhon Bala

Jhon Bala

Oleh : Jhon Bala*

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan MK. No. 91/PUU-XVIII/2020 yang berisi 9 poin penting. Intinya, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Namun terhadap seluruh amar putusan tersebut masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (OMS). Demikian dikalangan pakar hukum-pun tidak satu pendapat.

Pemerintah melalui pernyataan cepat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hertato dan Presiden Jokowi terkesan hanya merujuk pada amar putusan keempat yang berbunyi: “Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”.

Sementara, dilain pihak, saya dan para aktivis lainnya sebagai warga negara, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), pembela lingkungan hidup, pembela masyarakat adat, petani, buruh, perempuan dan anak lebih fokus pada isi amar putusan ketujuh yang berbunyi: ”Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Pada penggalan kalimat pertama amar putusan ketujuh yang berbunyi: ”menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”, mengandung maksud  bahwa segala tindakan/kebijakan yang ditangguhkan itu adalah: tindakan/kebijakan yang didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau peraturan turunannya.

Sekarang, mari kita lihat, apa saja peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2021 tersebut yang berkaitan langsung dengan rencana dan pelaksanaan pembangunan waduk lambo. Dari proses pencarian cepat saya sempat memperoleh 4 (empat) contoh Peraturan Pemerintah sebagai berikut: Pertama, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Kedua, PP. No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Ketiga, PP No.  22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlidungan dan PengeloIaan Lingkungan Hidup; dan Keempat, PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. 

Selanjutnya, mari kita bersama-sama membuat analisis apakah: Pembangunan waduk lambo ini bersifat strategis dan berdampak luas atau tidak?

Makna Strategis

Menurut Wikipedia, strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.

Dalam PP.  No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional mendefenisikan: Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Makna Berdampak Luas

Menurut KBBI, dampak adalah: benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negatif maupun positif). Arti Luas diantaranya adalah: umum, banyak dan beragam.

Jadi “Berdampak Luas” bisa didefisikan sebagai: “Benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik negative maupun positif)  terhadap masyarakat umum, banyak dan beragam.

Tidak Ada Penjelasan Eksplisit Tentang Mayoritas vs Minoritas

Merespon pandangan public dan pemerintah bahwa: pembangunan waduk lambo ini menyasar pada pemenuhan kebutuhan (Kesejahteraan) public banyak (mayoritas). Oleh karena itu, kalau ada kelompok minoritas yang terdampak, maka penuhi saja hak-haknya sebagai korban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adil atau tidak adil itulah aturannya.

Kemutlakan (pembenar) minoritas menjadi korban untuk memenuhi kepentingan mayoritas, saya tidak menemukan satu-pun alasan autentik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah tafsir diskriminatif yang berkembang di kalangan masyarakat terutama pemerintah sebagai pemrakarsa dan mayoritas masyarakat yang akan mendapatkan manfaat positifnya.

Padahal dalam konstitusi kita jelas diatur tidak boleh ada diskriminasi (Membeda-bedakan) dan inalienability (tidak dapat direngut) oleh siapapun dalam upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak-hak asasi manusia.

Dari uraian ini, tampak jelas bahwa pembangunan waduk lambo:

Pertama, merujuk pada 4 (empat) Peraturan Pemerintah tersebut di atas yang Undang-undang induknya adalah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat berdasarkan Keputusan MK. No. 91/PUU-XVIII/2020.

Kedua, masuk dan memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK Ketujuh sebagai:  “tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas”, sehinggah harus ditangguhkan.

Oleh karena itu, saya atas nama warga negara (bukan sebagai penumpang gelap) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas (bukan cuci otak) menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo, BWS-NT II, ATR/BPNNTT dan aparat keamanan untuk tunduk pada keptusan MK. No. 91/PUU-XVIII/2020 secara keseluruhan dan menangguhkan upaya/kegiatan pembangunan waduk lambo di lapangan  hingga ada perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Masyarakat Adat Rendu, Lambo dan Ndora membuat sebuah kajian hukum khusus mengenai hal ini berdasarkan putusan MK tersebut untuk selanjutnya memberi pertimbangan rasional kepada Pemerintah Daerah Nagekeo, BWS-NTT II, ATR/BPN dan aparat kemananan  agar menangguhkan sementara kegiatan pembangunan waduk Lambo.

Dalam tenggang waktu penundaan ini, saya menghimbai Pemerintah Daerah Nagekeo, BWS – NT II, ATR/BPN dan aparat kemanan menggelar dialog yang transparan dan egaliter dalam rangka penyamaan persepsi dan perbaikan rencana pembangunan waduk Lambo tersebut.*

Penulis adalah praktisi hukum dan aktivis sosial tinggal di Maumere

         

Share :

Baca Juga

Sudut Pandang

Memburu Peluang di Tengah Pandemi Covid 19

Sudut Pandang

Waduk Lambo dan Perlawanan Perempuan Adat

Sudut Pandang

Pemimpin:Pelopor Perubahan

Sudut Pandang

Pakai Kondom Cegah HIV/AIDS
Kanisius Teobaldus Deki Penulis adalah dosen STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri

Sudut Pandang

Fokus Manggarai: Wisata Budaya dan Religi
Siprianus Jemalur

Sudut Pandang

Investasi SDM Generasi Muda NTT Melalui Australia Award Indonesia
Kanisius Teobaldus Deki Penulis adalah dosen STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri

Sudut Pandang

Dewan Kebudayaan Manggarai, Secercah Harapan Peradaban

Sudut Pandang

Kreativitas Guru di Masa Pandemi