Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai Timur-Ngada ( Bagian X) | FloresMerdeka

Home / Telusur

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:47 WIB

Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai Timur-Ngada ( Bagian X)

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Bupati Manggarai Timur saat tinjau batas wilayah. Foto/ist

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Bupati Manggarai Timur saat tinjau batas wilayah. Foto/ist

Catatan Redaksi. Pro-kontra garis batas wilayah Manggarai (Timur)–Ngada  makin tajam sejak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat keluarkan Berita Acara No. No. BU.314/44/BPP/2019, tanggal 14 Mei 2019. Elemen masyarakat Manggarai bersikukuh menolak berita acara tersebut. Bahkan DPRD Manggarai Timur melalui Keputusan No. No. 16/DPRD/Tahun 2019, tanggal 26 Agustus 2019 menolak keras usulan baru batas wilayah itu. Alasannya  batas wilayah sudah ditetapkan Gubernur NTT melalui  SK No. 22 Tahun 1973.

Hosting Unlimited Indonesia

Namun semua itu sia-sia belaka menyusul Permendagri No 55 Tahun 2020 tentang usulan baru titik-titik batas wilayah Manggarai Timur-Ngada. Seperti apa jejak-jej   ak sejarah  masa lalu yang ditinggalkan para pelaku dan  pencipta sejarah batas wilayah Manggarai- Ngada? Floresmerdeka.com meramunya dari fakta historis, yurudis dan politik  napak tilas batas wilayah Manggarai-Ngada.   Tulisan ini  berupa sebentuk  dian pencerahan berbasis  dokumen sah. Ramuan tulisan berdasarkan basis dokumen sejarah membantu kita memahami mengapa elemen Manggarai Raya menolak batas baru wilayah itu. Berikut ini diturunkan secara serial.

Mengapa Data Berbeda? (10)

Iklan Kementerian Agama

SUDAH beberapa kesempatan masalah perbatasan wilayah  Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada bahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Pertama di Hotel Mercure Re sko Jakarta. Tanggal 30 Juni 2007. Difasilitasi Direktorat Jendral  Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.Saat itu lagi beres-beres urus pemekaran dan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur. Urusan lagi ruwet dan panik. Tegangan tinggi. Belum lagi limit waktu yang mampet. Plus manuver elit politik yang menghalang-halangi pemekaran dan pembentukkan Kabupaten Manggarai Timur. Datang lagi protes dari Pemerintah Daerah Kabupaten  Ngada soal batas wilayah.

 Beruntung pembahasan pertama di Kementerian Dalam Negeri RI itu, boleh dikatakan agak “longgar”. Banyak “toleransinya”. “Mekar dulu, batas wilayah urusan kemudian!”. Kira-kira begitu.

Hemat saya,  inilah  pengertian baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten  Ngada. Kalau saja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tetap ngotot waktu itu, bisa amblas. Manggarai Timur tidak jadi kabupaten otonom. Boleh jadi karena Manggarai dan Ngada  bersaudara. Saling mengerti. Siapa tahu besok-besok Ngada juga mau urus mekar Riung jadi kabupaten pasti butuh sesama saudara dari Manggarai Timur.

Kedua, bahas lagi setelah Kabupaten Manggarai Timur otonom. Tanggal 16 Juli 2018, dan 15 Oktober 2018.  Pembahasan dua kesempatan di tahun 2018 ini sangat serius karena menjawabi amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 141 Tahun 2017. Data-data yang dimiliki para pihak jadi  pegangan utamanya. Dikonfrontir dengan temuan lapangan Tim Peneliti Departemen Dalam Negeri  untuk mencari tahu titik temu menuju solusinya.

Sebagaimana,yang sudah-sudah urus masalah batas wilayah Manggarai dan Ngada berulang-ulang dan berlarut-larut. Dari dulu tidak tuntas-tuntas juga. Masih begitu-begitu saja. Endingnya tidak jelas. Kalau pun ada ujung, selalu ada soal baru.  Lebih tepatnya seperti ini, “bahas, pulang, diam lalu ribut lagi!” Ribut lagi bahas lagi. Bahas lagi ribut lagi. Seperti mengurai benang khusut. Bolak-balik seperti usus anjing. Begitulah faktanya. Mau apalagi. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai tidak bisa persalahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Pemerintah Daerah KabupatenNgada pun tidak bisa persalah-kan Pemerintah Daerah Kabupaten  Manggarai.

Mungkin kebanyakan omong. Atau tidak mau saling  dengar, sehingga berlaut-larut menelan waktu puluhan tahun. Yang rugi  bukan para elit. Rakyat di batas sana. Biar mereka  tambah sengsara. Toh yang urus dan tukang omong itu  tetap aman. Uang jalan aman. Yang lain-lain juga aman. Soal tanggung jawab moral itu urusan belakangan. Yang penting urus dan urus lagi. Bikin pernyataan di media massa. Omong yang muluk-muluk, pulang.Kembali ke habitat masing-masing. Masyarakat perbatasan pun seperti mengulangi mazmur luka yang sama , “masih  seperti yang dulu!”. Omong jalan terus, ribut juga ribut lagi.

Bahas pertama di tingkat Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia, karena ada  protes dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Begitulah dari dulu kala. Yang selalu bikin ribut warga perbatasan asal Ngada. Mau soal apa saja berkaitan dengan tapal batas selalu dari sana. Boleh jadi ada hal yang tidak beres. Yang tidak beres itu merugikan warga perbatasan Ngada. Dan pembahasan hal yang tidak beres itu berulang-ulang, tetapi belum menukik lebih dalam. Menukik akar soalnya. Makanya harus duduk bersama dan omong bersama-sama.

Seperti sedia kala, jika ada soal selalu duduk bersama. Diskusi bersama hingga ada kesepakatan bersama pula. Surat kesepakatan sama-sama tanda tangan. Berikutnya penegasan dari pemerintah Propinsi NTT selalu ada dan sama-sama terima.

 Surat protes dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah tembus ke meja Menteri Dalam Negeri RI. Surat No. 173/DPRD/25/I/2007, tanggal 29 Januari 2007 minta Mendagri RI bereskan batas wilayah Ngada dan calon Kabupaten Manggarai Timur. Pasalnya batas wilayah kabupaten bertentangga ini belum tuntas. Masih bermasalah. Masalah mewaris dari pemimpin yang satu ke pemimpin yang lain. Pemimpin boleh ganti, masalah tetap sama. Mereka urus masalah yang sama. Ujungnya tentu sama, “tidak selesai!. Karena itu, butuh bantuan Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri  juga butuh kejelasan. Butuh kepastian batas wilayah daerah pemekaran. Biar semuanya beres sebelum bahas lebih lanjut.

Memang ‘tantangan’ usulan pemekaran Kabupaten Manggarai tidak pernah berhenti. Sedari awal proses dimulai. Tiap hari media massa beritakan kebijakan politik Bupati Christ Rotok soal mekar wilayah. Kata orang-orang pintar Manggarai yang cari makan di Jakarta, Manggarai Timur belum layak jadi kabupaten sendiri. Harus urus segala hal dulu, baru boleh mekar. 

 Tidak saja protes dari Jakarta sana. Elit politik lokal pun berulah.Tidak kalah saing dengan warga Manggarai di Jakarta sana. Malah lebih greget lagi. Ada kelompok lima, ada kelompok tujuh, dan ada kelompok sebelas. Mereka saling gontok-gontokan. Jegal  sana sikut sini terhadap janji politik Bupati Christ Rotok. Isu Presiden RI, SBY mau hentikan usulan mekar daerah baru  juga sudah tembus telinga warga akar rumput. Itu juga hasil kerja mereka yang lawan Bupati Christian Rotok. Janji politik Bupati Christ  mulai diragukan. Jangan-jangan  gagal.  Kalau  gagal, bisa jadi repot.

Sebaliknya,  Bupati Christ  Rotok juga tidak kalah gesit. Apalagi pendek akal. Yang namanya tantangan malah tambah garang. Pakai semua jurus. Kejar target politik. Komitmen kerakyatan. Yang penting Manggarai Timur jadi kabupaten otonom. Maka Cypri Aur, anggota DPR RI ditugaskan jadi  tukang cari tahu perkembangan politik di Jakarta. Ada perubahan apa-apa, langsung bereskan memang.Termasuk beres masalah batas wilayah yang dipersoalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Kecuali itu, kepada warga Manggarai, Bupati Christ mengingatkan sekaligus bersumpah.

”Kalau Manggarai Timur tidak jadi otonom, saya tanggalkan garuda di dada ini,” tegasnya berulang-ulang saat kunjung warga di beberapa titik.

Eh..begitu sudah mekar mereka-mereka  tukang ribut itu, malah  datang lebih awal. Sorong batang hidungnya, cari muka dengan rakyat. Soalnya mau calon ini itu segala. Mau calon DPRD Kabupaten, calon DPRD Propinsi, calon DPR RI, dan mau jadi calon Bupati Manggarai Timur. Mereka-mereka itu tidak tahu malu lagi. Buat diri shock hebat. Di hadapan masyarakat sederhana klaim diri pahlawan pemekaran Manggarai Timur. Inikah politik?. Sudahlah.

Sesuai agenda, berangkatlah utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai ke Jakarta. Duduk bersama. Omong sama-sama. Kementerian Dalam Negeri RI mau tahu pasti duduk soal batas wilayah. Biar jelas semuanya, sebelum usulan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di bahas lebih lanjut. Rancangan Undang-Undang pemekaran sudah ada. Tinggal paripurna bersama   DPR RI untuk ketok palunya.

Dari Ngada utus  Bupati  Piet J. Nuwa Wea dan Ketua DPRD Ngada, Thomas Dolo Radho. Manggarai utus Wakil Bupati, Dr. Deno Kamelus, S.H.MH, (Kini Bupati Manggarai 2015-2020). Ketua DPRD Manggarai, Yohanes Ongge, BA, dan Wakil Ketua DPRD Manggarai, Cosmas Djalang. Dari  Propinsi Nusa Tenggara Timur  ada Asisten I Sekda Propinsi NTT, Y.A. Mamulak, dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Propinsi NTT, Steven D. Manafe. Sedangkan dari  Kementerian Dalam Negeri  RI ada Sekretaris Ditjen Otda, Ahmad Zubaidi, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Abdul Fatah, Kasubdit PD Ditjen Otda,  Siti Zahro, dan  Bakosurtanal, Herwanto.

Seharusnya Bupati Christian Rotok wajib  hadir. Karena bliaulah pihak yang bertanggung jawab atas keberatan dari Ngada itu. Tetapi beliau tidak bisa hadir. Bukan mau mengelak. Ada urusan yang tidak bisa diwakili. Ikut acara di Ambon. Terima penghargaan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi dilematis juga  kalau tidak hargai undangan itu. Hitung-hitung “cari muka” sedikit, biar Presiden RI tidak kecewa. Kalau tidak hadir bisa “celaka” tiga belas. Khawatir Presiden RI buat perhitungan. Jangan-jangan urusan mekar Manggarai bisa tersendat. Maka Bupati Christ Rotok pilih bertemu Presiden RI. Karena di sana nama dibacakan untuk terima penghargaan. Siapa tahu, saat jabat tangan  terima penghargaan, bisa bisik-bisik sedikit,” Pa Presiden tolong bereskan usulan mekar wilayah Manggarai”.

Karena itu urus rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan  Mendagri RI, percaya sepenuhnya kepada Wakil Bupati, Kamelus Deno. Konon suasana pertemuan dilukiskan sangat cair. Penuh persaudaraan dan kekeluargaan. Kementerian Dalam Negeri  RI tidak ambil pusing dengan suasana ke-“Timuran” dan ke-“Floresan”. Yang dibutuhkan Kemedagri  RI, adalah kepastian  batas wilayahnya.

Namun situasi jadi tegang ketika data-data historis dua pemerintahan dipetahkan. Baku tengkar-ribut, tanggap sana-sini. Itu biasa. Untuk sesuatu tujuan baik bisa berawal dari ribut-ribut juga. Apalagi kita orang Timur-Orang Flores, suara besar dan melengking bukan hal luar biasa. Sudah lagu lama. Begitu sudah karakternya. Mungkin menjadi baru bagi orang-orang di Mendagri  saja.

 Dari data-data sejarah, utusan  Ngada langsung menukik Undang-Undang No. 69 Tahun 1958. Seturut pandangan mereka, secara yurisdiksi Kabupaten Ngada meliputi wilayah Swapraja Bajawa, Swapraja Nagekeo dan Swapraja Riung. Wilayah Swapraja Riung mencakup titik wilayah yang selama ini ribut. Sementara SK Gubernur No. 22 Tahun 1973  keluar kemudian. Kedudukannya tidak lebih tinggi dari Undang-Undang No. 69 Tahun 1958. Maka yang jadi rujukan adalah produk hukum yang lebih tinggi. Apalagi proses lahirnya SK Gubernur NTT di masa silam itu, kata utusan Ngada, syarat permainan  politik tanpa memperhatikan  aspirasi akar rumput.

Padahal, jika proses penetapan batas wilayah masa lalu wajar-obyektif, melibatkan masyarakat akar rumput tidak mungkin menyisahkan persoalan yang mewaris hingga kini. Adanya fakta warga perbatasan Ngada di wilayah utara tetap nekat, ngotot, menggarap, memiliki, dan menguasai lahan-lahan di wilayah perbatasan Manggarai mengindikasikan bahwa proses masa lalu  itu sarat rekayasa.

Argumentasi tersebut itu dipertegas dalam Surat Bupati Ngada No.131/Pem/01/03/2001, tanggal 3 Maret 2001 dan Surat No. 131/Pem/01/02/2002, tanggal 26 Pebruari 2002. Bahkan  isi surat  yang ditandatangan, Bupati  Ngada,  Ir. Albertus Nong Botha jauh lebih  luas isinya. Ditegaskan bahwa  masalah batas wilayah  Manggarai dan Ngada tidak hanya soal dataran Buntal, tetapi juga di Dusun Nintal, Desa Lamanasi sampai Dusun Minsi, dan Leson, Desa Benteng Tawa, Kecamatan Riung. Karena itu pilar batas harus direkonstruksi. Dibetulkan  sesuai aspirasi masyarakat.

Sementara utusan Manggarai menampilkan fakta-fakta historis secara detil dan runut. Tidak hanya bukti-bukti sejarah, tetapi menayangkan data  audiovisual  pelaku sejarah yang masih hidup saat tanam pilar.Wakil Bupati Manggarai, Dr.Deno Kamelus, SH.MH, membeberkan fakta-fakta sejarah, yuridis dan politis secara lancar sesuai priodesasi waktu kesepakatan batas wilayah dibahas, disepakati, dan ditetapkan. 

Di titik ini terjadilah tegangan-perbedaan. Diskusi jadi alot, dan cendrung “memaksakan” kehendak di satu pihak dan mempertahankan  batas wilayah berdasarkan fakta-fakta sejarah di pihak lainnya. Utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ngotot menggolkan keinginan cendrung mengabaikan keputusan-keputusan bersama masa silam. Bahkan menganggap keputusan masa lalu itu kurang fair dan adil. Sementara utusan Manggarai tetap bertolak pada fakta-fakta sejarah yang dimiliki.

Mengapa data sejarah dua pimpinan wilayah berbeda-kontradiktif? Aneh memang. Padahal lokusnya sama, kesepakatan dibahas dan dihasilkan secara bersama-sama dua pemerintah daerah. Tetapi ketika diperlihatkan data-data yang diarsipkan dari dua daerah bersengketa, ko..malah berbeda. Mungkin ini datanya zaman now. Kalau data leluhur atau para pendahulu kita  selalu sama.

Dari lalulintas paparan data-data sejarah batas wilayah  dan diskusi yang cendrung kontra produktif, menyudutkan keputusan para pendahulu, Wakil Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.MH melecutkan pernyataan jenaka dan reflektif. “Pantaskah kita persoalkan keputusan para leluhur, para pendahulu yang nota bene kita-kita ini belum lahir, tidak tahu menahu. Belum mengerti dan tidak paham soal yang sesungguhnya. Bahkan  juga kita-kita  ini kalaupun sudah lahir  tapi masih balita?” kritik Deno.

Maka benar kata Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok dalam satu kesempatan jumpa pers di Ruteng menanggapi Surat Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Thomas Dolo Radho No. 173/DPRD/25/I/2007, tanggal 29 Januari 2007. Surat yang ditujukan kepada  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri  RI berisi permohonan peninjauan kembali titik batas wilayah Kabupaten Ngada dan calon Kabupaten Manggarai Timur. Bupati Rotok dengan elegan berujar, “Kita-kita ini pewaris sejarah. Tugas utama kita menghargai keputusan yang sudah ada sebagaimana termuat dalam data-data historis dan yuridis. Itu pijakan solusinya!” tegas Bupati Rotok.

Lantaran benturan data historis, Kemendagri RI sekali lagi beri ruang diskusi lebih jauh. Biar dua pimpinan wilayah itu bisa rembuk. Bisa hasilkan tawaran solusi berdasarkan kesepakatan bersama. Apapun bentuk tawaran  yang  disepakati  akan diterima Kemendagri RI.

Tawaran solusi utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sangat sederhana. Yakni, betulkan, posisikan kembali pilar-pilar yang ada. Pilar yang sudah rusak, dan yang tertinggal hanya besi beton “disempurnakan”. Demikian pun pilar yang sudah patah atau tertimbun tanah. Tinggal direnovasi  dengan campuran beton. Tetapi posisi pilar tidak bergeser satu jengkal pun. ‘Bereskan?’ Demikian Wabup Deno berpendapat.

Sementara tanah garapan warga,  itu urusan gampang. Warga Ngada boleh garap tanah di wilayah Manggarai. Pun sebaliknya, warga Manggarai bisa garap tanah di Ngada. Tidak sebatas itu. Jika tanah yang sudah disertifikat tetap menjadi hak milik mereka. Menggarap  atau memiliki tanah tidak jadi alasan geser posisi pilar.

Utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lebih condong  geser pilar. Soalnya,  ada tanah ulayat yang ada di wilayah administrasi Manggarai. Desakan warga perbatasan asal Ngada untuk geser ke titik batas tanah ulayatnya cukup tinggi. Karena itu disepakati  persoalan batas wilayah diserahkan kepada Gubernur NTT dan Kemendagri RI.

“Mengapa utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sepakat dengan solusi tersebut? Alasannya semata-mata pertimbangan politis demi kelancaran proses pemekaran dan pembentukkan Kabupaten Manggarai Timur. Sebab semua berkas dan tahapan proses pemekaran sejak Bupati Manggarai keluarkan SK No. 135/22/I/2006, tanggal 23 Januari 2006 sudah  beres semuanya. Yang jadi  ganjalan  hanya batas wilayah sebagaimana keberatan yang diajukan Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Thomas Dolo Radho dalam Surat No. 173/DPRD/25/I/2007, tanggal 29 Januari 2007.

 Jika utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai bersihkuku meminta Kemendagri RI menetapkan berdasarkan data-data sejarah yang disodorkan, bisa jadi utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menolak. Akibatnya bisa fatal. Proses pemekaran dan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur bisa kandas. Sebaliknya, jika utusan Pemerintah Daerah Kabupaten  Ngada tetap ngotot putusan  harus berdasarkan data yang mereka miliki, praktis ditolak utusan Pemerintah Daerah Kabupaten  Manggarai. Jalan tengahnya, menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kemendagri RI untuk selesaikan batas wilayah setelah pemekaran dan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur.

Kecuali itu, data boleh berbeda. Kesepakatan tetap ada. Karena memang, warga Manggarai dan Ngada adalah bersaudara. Sebagai sesama saudara pasti selalu ada toleransi. Karena itu, terkait proses pemekaran dan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sepakat dua hal. Pertama, proses penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur berjalan  sesuai agenda yang telah ditetapkan DPR RI.

Kedua, dalam rumusan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Manggarai Timur dimasukan klausul penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada diselesaikan pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Mendagri RI paling lambat  tiga tahun setelah pemekaran.

Butir kesepakatan Jakarta itu telah dipertegas Gubernur NTT dalam  Surat No. Pem. 135/42/2007, tanggal 30 Juli 2007. Sekaligus jadi  pegangan Kemendagri bersama DPR RI dalam sidang paripurna Undang-Undang No. 36 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukkan Kabupaten Manggarai Timur, yang dipalukan tanggal 23  Nopember   2007 lalu. (FMC/bersambung)

Share :

Baca Juga

Pembuat Periuk Tanah

Seribu Kata

Periuk Tanah

Telusur

Drama Cinta Berujung Dusta Seorang Polisi (Bagian IV)
Nikolaus Taman,S.Pd

Sudut Pandang

Mengenal Para Pemilih Fanatik Rasional
Seekor komodo sedang menelan seekor babi hutan

Seribu Kata

Foto: Komodo Menelan Seekor Babi Hutan

Telusur

Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai-Ngada (Bagian V)

Telusur

Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai-Ngada ( Bagian IV)
Jemur ikan

Seribu Kata

Jemur Ikan

Editorial

Paradoks Kawasan Strategis Pariwisata Nasional