Benny Rhamdani : BP2MI Merupakan Tugas Bersama - FloresMerdeka

Home / Dinamika Daerah

Sabtu, 20 November 2021 - 23:15 WIB

Benny Rhamdani : BP2MI Merupakan Tugas Bersama

Peserta Rakor BP2MI.(Foto:ist)

Peserta Rakor BP2MI.(Foto:ist)

KUPANG, FLORESMERDEKA.com-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah provinsi pun kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, dalam kenyataannya, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban pemerintah aaerah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, BP2MI atau Kemenaker tapi menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota bahkan pemerintah desa. Hal ini disampaikan Benny dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT Jumat (19/11/2021).

Rapat koordinasi ini diikuti oleh para bupati/walikota se-Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Provinsi NTT dan para pemangku kepentingan terkait serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Dia menyebutkan, praktik penempatan PMI secara ilegal menjadi perhatian khusus negara dan pemerintah daerah. Karena menurut dia, sindikat penempatan PMI secara ilegal adalah musuh kita bersama.

“Yang kita hadapi adalah oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan pada lembaga-lembaga tinggi negara. Negara tidak boleh kalah. Negara harus melawan. Negara tidak boleh dikendalikan oleh mereka yang disebut mafia,” tegas Benny.

Benny menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI untuk melindungi para pekerja migran di seluruh pelosok tanah air sehingga ia siap berada di garda terdepan untuk memberantas mafia PMI ilegal.

“Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi anak-anak bangsa yang disebut pekerja mgran Indonesia. Mereka adalah pahlawan devisa terbesar kedua setelah sektor Migas yang setiap tahunnya menyumbang devisa sekitar Rp159,6 triliun bagi negara ini,” ujar Benny.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menegasakan, pemerintah Provinsi NTT akan mengusulkan para terpidana sindikat penjualan manusia agar menjalani hukuman di Nusa Kambangan.

“Jangan coba-coba untuk mengganggu dan menjual anak-anak NTT. Karena begitu putusan pidana di pengadilan inkrah maka saya akan usulkan untuk jalani hukuman di Nusa Kambangan. Tidak ada kompromi. Karena hukum tertinggi adalah kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat itu yang paling utama, ” tegas Nae Soi.

Dia menambahkan, NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda akan diusulkan kemudian.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembuatan Peraturan Daerah harus ada peraturan Gubernurnya, sehingga kalau Pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan Pergub tersebut karena pembuatan Perda butuh proses panjang. Oleh karena itu sebelum adanya Perda, kita akan pakai Pergub. Kita sudah punya lima Pergub di NTT. Sejak 2020 sudah ada Pergubnya, ” terang mantan anggota DPR RI ini.

Sedangkan Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, keterbatasan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyaknya warga Negara Indonesia bekerja ke luar negeri. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran negara, baik di pusat maupun daerah. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar, ” pungkasnya.

Dia mengatakan komisi IX siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan para pekerja migran Indonesia. Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik dan benar.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

Kecewa Pelayanan Puskesmas Borong, Keluarga Pindahkan Pasien Tengah Malam

Dinamika Daerah

Bawaslu Seret Camat Rahong Utara ke KASN

Dinamika Daerah

Corona di Manggarai Renggut Satu Nyawa

Dinamika Daerah

Tahun 2022 Seluruh Wilayah Lembata Terkoneksi Internet
Warga ambil paksa jenazah keluarga di RS Siloam Kupang.(Foto: Ist)

Dinamika Daerah

Warga Ambil Paksa Jenazah di RS Siloam

Dinamika Daerah

Wakil Ketua DPRD Matim, Sesalkan Kinerja Pelayanan Puskesmas Borong

Dinamika Daerah

Kapolda NTT Larang Razia Kendaraan Secara Liar
Josua Karisma Loa dan Uli Ayu Helanasia saat dinobatkan sebagai putra dan putri tari Indonesia 2021.(Foto: Chois Bhaga)

Dinamika Daerah

Malam Penganugerahan Putra-Putri Tari Indonesia