Bawaslu Seret Camat Rahong Utara ke KASN
RUTENG, FLORESMERDEKA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai seret Camat Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Kepala Sekolah SDN Lengor, Remigius Jeharut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya diduga telah melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian rilis Bawaslu yang dikirim ke Floresmerdeka.com, Jumat (30/10/2020).
Komisioner Bawaslu Manggarai, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, menjelaskan dua orang oknum PNS yang diadukan ke (KASN) Manggarai karena diduga mengikuti kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati, Deno Kamelus – Viktor Madur di Kampung Lengor, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, Rabu (21/10/2020) lalu. Keduanya diadukan berdasarkan hasil pengawasan dari Panwascam Rahong Utara.
“Temuan Panwascam Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Remigius Jeharut ikut kegiatan tatap muka paket Deno-Madur tanggal 21 Oktober 2020 di Desa Pong Lengor. Keduan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelas Alfhan.
Menurutnya, laporan resmi Bawaslu atas pelanggaran dua PNS itu dituangkan dalam Surat NO. 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undang. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Komisi ASN tanggal 27 Oktober 2020.
“Tanggal 27 Oktober 2020, Bawaslu Manggarai telah merekomendasikan ke KASN Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada Camat Rahong Utara dan Kepala Sekolah SDN Lengor,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Rahong Utara, Geradus Tanggung belum berhasil dihubungi. (Ajr)