WALHI NTT : Konflik Agraria di NTT Terus Meningkat - FloresMerdeka

Home / Ham dan Lingkungan Hidup

Jumat, 3 Desember 2021 - 12:32 WIB

WALHI NTT : Konflik Agraria di NTT Terus Meningkat

Umbu Wulang Tanaamah Paranggi

Umbu Wulang Tanaamah Paranggi

KUPANG, FLORESMERDEKA.com-Konflik agraria di NTT terus berlangsung dari tahun ke tahun. Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI NTT), jumlah konflik agraria terus meningkat setiap tahunnya. Direktur Eksekutif WALHI NTTUmbu Wulang Tanaamah Paranggi dalam rilis yang diterima Floresmerdeka, Kamis (3/12/2021) membeberkan sejumlah fakta yang menunjukkan adanya peningkatan konflik agraria di NTT.

Peningkatan itu menurut catatan WALHI NTT, terutama konflik yang bersifat vertikal, antara pemerintah dan rakyat maupun perusahan dan rakyat. Peningkatan ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah investasi yang masuk ke NTT dan eskalasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Beberapa kasus yang mencuat  tinggi dalam 3 tahun terakhir di ruang publik adalah, pertama,  kasus agraria di Manggarai Timur bersamaan dengan rencana beroperasi pabrik semen dan tambang batu Gamping oleh PT. Singa Merah di sana. Umbu Wulang Tanaamah Paranggi

Kedua, kasus konflik agraria dan hutan adat di Besipae, Timor Tengah Selatan bersamaan dengan rencana pemerintah propinsi untuk mengembangkan perkebunan kelor dan peternakan skala besar di tempat tersebut. Ketiga, kasus agraria dan tempat peribadatan Marapu di Sumba Timur yang bersamaan dengan investasi PT. MSM untuk pabrik gula dan perkebunan tebu. Konflik ini telah mengakibatkan 3 orang masyarakat adat di Umalulu dijebloskan ke penjara selama 6 bulan di tahun 2020.

Yang terbaru saat ini yakni perdebatan panas antara Gubernur Viktor B Laiskodat dengan Umbu Maramba Hau di Sumba Timur mengenai tanah 500 hektar yang diklaim sudah merupakan milik pemerintah propinsi sejak 2001.

Beberapa konflik diatas adalah fenomena gunung es yang menjelaskan betapa buruknya penanganan tata kelola agraria di NTT. Baik oleh eksekutif, legislatif, yudikatif hingga distorsinya kelembagaan adat dalam konteks agraria. Dalam catatan WALHI, kejadian konflik yang terus berulang antara gubernur dan rakyat akibat buruk sistem tata Kelola pemerintahan di propinsi NTT. Dalam siaran pers kali ini, WALHI NTT menyatakan salahsatu faktor utama dari konflik agraria di NTT akibat DPRD mati angin dalam menjalankan fungsi legislatifnya yang dimandatkan oleh konstitusi dan peraturan perundangan. Contohnya, fungsi DPRD  yakni pengawasan dan penyerapan aspirasi konstituen, tindak tanduk birokrasi eksekutif dan yudikatif dalam konteks kepentingan agraria

Dalam catatan WALHI NTT, berbagai kasus agraria yang terus berulang dari tahun ke tahun di NTT ini tidak pernah diseriusi oleh DPRD di ruang ruang persidangan dan masa reses.  WALHI NTT mencatat dari tahun 2018 hingga kini DPRD tidak pernah memanggil gubernur untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang berbagai kasus agraria yang melibatkan gubernur di dalamnya atau menyampaikan ke publi hasil hasil persidangan DPRD dalam konteks agraria di NTT. Misalnya Kasus Besipae, Kasus Tambang Batu Gamping Manggarai Timur hingga kasus yang terbaru di Sumba Timur ini. Oleh karena itu wajar, kalau kasus kasus agraria di NTT yang menyita perhatian publik menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang berarti. DPRD NTT mengabaikan perannya sebagai penyuara aspirasi rakyat dan mitra yang setara dengan gubernur dalam penyelesaian konflik konflik agraria di NTT.

WALHI NTT selain mengecam kekerasan kekerasan kekuasaan terhadap rakyat, kami juga menilai bahwa DPRD juga mati angin menjalankan fungsinya, melakukan pembiaran dan ikut serta melanggengkan praktek kekerasan kekuasaan di NTT.

Berdasarkan fakta-fakta temuan WALHI NTT menyampaikan sikap bahwa:

  1. Peristiwa konflik agraria yang terus berlangsung di NTT adalah buah dari kegagalan kolektif dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memahami dan menyelesaikan persoalan agraria di NTT. Mulai dari perspektif, perencanaan hingga implementasi.
  2. Konflik agraria di NTT diakibatkan oleh lemahnya gubernur dalam melakukan konsolidasi birokrasi mulai dari protokoler hingga dinas dinas teknis dalam kepastian hukum atas tanah dan membangun komunikasi dengan rakyat.
  3. Konflik agraria di NTT disebabkan oleh buruknya atau tidak bergeraknya (mati angin) fungsi pengawasan, kebijakan dan anggaran di DPRD Propinsi NTT sebagai elemen pemerintahan sehingga yang tampak Gubernur melakukan One Person Show bukan One System Show
  4. Peristiwa peristiwa konflik yang terjadi juga diakibatkan oleh terjadinya distorsi tata kelola kelembagaan adat dalam konteks agraria di NTT

Pernyataan sikap diatas merupakan landasan kami untuk menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintahan dan publik di NTT.

  1. DPRD harus bertindak proaktif untuk ikut menyelesaikan masalah masalah rakyat yang berkaitan dengan ruang penghidupannya di NTT sebagaimana mandat konstitusi dan peraturan perundangan lainnya. Karena WALHI NTT memprediksi akan meluasnya konflik agrarian kedepannya di NTT bila tidak diselesaikan secara komprehensif dan makro skala NTT bersama dengan eksekutif dan yudikatif
  2. Mengingat reputasi Gubernur yang dikenal temperamen tinggi, WALHI menyarankan Gubernur untuk menghentikan aktivitas beliau menyelesaikan persoalan persoalan teknis agraria di tingkat tapak. Gubernur perlu untuk mengkonsolidasikan dinas dinas terkait dan teknis untuk menyelesaikan persoalan persoalan teknis dan substansi di tingkat tapak pembangunan sebagaimana tupoksi yang berlaku.
  3. Pemerintahan menghentikan praktek praktek para mafia dan makelar tanah yang bertindak di luar koridor hukum dan kepantasan etika atau pranata masyarakat adat di NTT
  4. Dalam jangka pendek menyelesaikan kasus kasus agraria yang cenderung menguap di NTT dalam 3 tahun terakhir. Seperti kasus Besipae, Tambang Batu Gamping Manggarai Timur hingga Konflik Agraria masyarakat adat dengan PT. MSM di Sumba Timur
  5. Mengingat NTT sebagai Propinsi Kepulauan dengan heterogenitas adat istidat yang banyak, maka pemerintah membentuk Kelompok Kerja Agraria dan Wilayah Kelola Rakyat di NTT untuk melakukan audit agraria, evaluasi menyeluruh serta memberikan rekomendasi rekomendasi dalam konteks kearifan adat lokal, reforma agraria dan kepastian hukum agraria di NTT. Termasuk untuk pencegahan serta penyelesaian konflik agraria di NTT.
  6. Pemerintah propinsi melakukan konsolidasi dengan seluruh kabupaten kota untuk memastikan kepastian hukum perlindungan masyarakat adat, pranata hingga ruang penghidupannya.
  7. Pemerintahan propinsi harus memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum melakukan pembangunan atau mengundang investor. Serta menjamin kepastian hukum wilayah kelola rakyat di NTT serta berupaya mempersempit ketimpangan agraria di NTT
  8. Meminta masyarakat adat untuk melakukan konsolidasi dan revitalisasi kelembagaan masyarakat adat untuk kembali ke khitahnya sebagai komponen utama dalam distribusi tanah ulayat yang berkeadilan bagi masyarakat adat sebagai wilayah kelolanya. Misalnya mengembalikan makna tanah ulayat sebagai kepemilikan bersama/komunal ( dalam konteks Sumba yaitu Kabihu) bukan kepemilikan individual atau tokoh tertentu.
  9. Meminta publik di NTT untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintahan dalam penyelesaian masalah masalah agraria dan lingkungan hidup di NTT karena NTT merupakan ruang penghidupan kita bersama.  

Berbagai konflik agraria yang terjadi di NTT harus menjadi refleksi dan evaluasi bersama di tingkat pemerintahan dan menjadikannya momentum konsolidasi keadilan ekologis, reforma agraria sejati, pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat, peka bencana, keadilan antar generasi dapat terwujud di Nusa Tenggara Timur tercinta ini.

NTT, rumah kita bersama dan kita wariskan untuk anak cucu kita. Jangan biarkan rumah kita dijejali berbagai jenis bencana karena kelalaian kita sendiri ! Jangan sampai gubernur “angin anginan”, DPRD “mati angin” dan kita rakyat makan angin dalam konteks agraria. Salam Adil dan Lestari.*(Kornelis Rahalaka)

         

Share :

Baca Juga

Ham dan Lingkungan Hidup

Membangun Kesadaran Ekologi
padang-terbakar

Ham dan Lingkungan Hidup

Kawasan Habitan Asli Binatang Purba Komodo Terbakar

Ham dan Lingkungan Hidup

WALHI Minta Pemerintah Cabut Izin Bisnis di TNK
Polres Mabar Telisik Penyebab Kebakaran

Ham dan Lingkungan Hidup

KSDA NTT Terjun Lokasi Kebakaran di Wae Wu’ul
Foto: Ilustrasi

Ham dan Lingkungan Hidup

Camat Dionisius Randjamuda Tewas Gantung Diri
Foto ilustrasi

Ham dan Lingkungan Hidup

Di Matim, Kakek Hamili Cucunya Sendiri

Ham dan Lingkungan Hidup

Askawi dan Karang Taruna Kirim Bantuan Korban Ile Lewotolok

Ham dan Lingkungan Hidup

Kemenkum HAM Kaji Status Kewarganegaraan Orient