KUPANG, FLORESMERDEKA.com-Sidang kasus dugaan korupsi proyek jeti apung Awololong di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar hari ini, Selasa (23/11/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi terutama saksi yang terlibat dalam kelompok kerja (Pokja) proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tip mengungkapkan, beberapa saksi akan kembali dihadirkan dalam persidangan yang akan dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek. Sidang kasus Awolong sendiri telah bergulir sejak Selasa 26 Oktober 2021, dilanjutkan tanggal 9 November 2021 dan 16 November 2021 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi yang sudah dimiintai keterangan antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lembata Atanasius Amuntoda, Pengguna Anggaran (PA) Apolonaris Mayan dan Maria Goreti Meti dari ULP serta Konsultan perencana dan pengawas proyek.
Jaksa Hendrik menjelaskan, berdasarkan isi surat dakwaan No. Reg. Perk.:PDS 3/N.3.22/Ft.1/10/2021 dijelaskan bahwa Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor : ULP.47/SPT/LBT/IV/2018 tanggal 5 April 2018 telah mengangkat Petrus Pati Kolin, ST selaku Ketua, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris, dan Laurensius K. Belawa, SE selaku Anggota dalam Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kegiatan perencanaan paket pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun anggaran 2018.
Menurut keterangan, Pokja ULP perencanaan teknis pembangunan jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun anggaran 2018 tidak melakukan kaji ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh salah satu terdakwa yakni Silvester Samun yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diterangkan, dalam dakwaan, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris Pokja ULP kegiatan perencanaan membuat surat Nomor : 01/POKJA/PU-Rpts/IV/2018 pada tanggal 5 April 2018 untuk melakukan rapat persiapan pada tanggal 25 April 2018. Dan untuk menetapkan dokumen pengadaan Nomor : 04/POKJA.ULP4/PERENC-PS/DKP/IV/2018 tanggal 6 April 2018.
Dokumen tersebut terdiri dari syarat-syarat umum kontrak (SSUK)), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), instruksi kepada peserta (IKP), lembar data pemilih (LDP), lembar data kualifikasi (LDK), dokumen penawaran teknis, tata cara evaluasi kualifikasi dan bentuk kontrak.
Seperti diwartakan media ini, kasus korupsi Awololong telah menjerat seumlah terdakwa. Kasus tersebut telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan rincian kasus kerugian negara mencapai miliaran rupish.
Tercatat, terdakwa atas nama Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mencapai Rp17.103.500. Apolonaris Mayan, S.Pd sekitar Rp12.100.000. Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana sekitar Rp1.265.982.627,27.Sementara itu, terdakwa Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas dan membantu dalam pekerjaan sekitar Rp 393.477.240. Yohanes Mbake sekitar Rp 3.260.760, Purnomo Yulianto, ST sekitar Rp 8.557.000.
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.446.891.718, 27. Hal ini tertuang dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 November 2020.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. *(fmc)