Pengadilan Tingkat Banding Perberat Hukuman Mantan Bupati Mabar - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Selasa, 21 September 2021 - 14:43 WIB

Pengadilan Tingkat Banding Perberat Hukuman Mantan Bupati Mabar

Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula saat diperiksa penyidik Kejati NTT.(foto:ist)

Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula saat diperiksa penyidik Kejati NTT.(foto:ist)

KUPANG, FLORESMERDEKA.com-Pengadilan Tinggi Kupang menerima banding yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch.Dula.

Dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Gusti Dula yakni selama 9 tahun, yang sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim mengurangi nominal denda dari Rp satu milar menjadi enam ratus juta.Kendati demikian, apabila terdakwa tidak membayar denda maka maka  terdakwa Gusti Dula menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada tanggal 15 September 2021 lalu. Adapun majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua Hariono, S.H., Cening Budiana, S.H., M.H, dan Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

Dengan diterimanya banding JPU maka banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya secara otomatis ditolak. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kerangan, Labuan Bajo menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agustinus selama 7 tahun. Terdakwa Gusti Dula juga dihukum membayar denda sebesar Rp satu miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti dikutip WartaSasando.com, Hendrik Tiip selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/9/2021) mengapresiasi majelis hakim tingkat banding yang telah memberikan putusan dalam perkara terdakwa Agustinus CH. Dula. Menurut Hendrik, putusan tersebut merupakan putusan hakim yang progresif. Putusan yang tepat itu berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya di Manggarai Barat.

“Selaku JPU, kami akan menentukan sikap, apakah kasasi atau menerima putusan. Sikap ini akan kami ambil setelah melaporkan kepada Kejari Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus,” ungkap Hendrik.(*)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi

HUKUM dan HAM

Bocah 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori

HUKUM dan HAM

Hakim Vonis Bebas Anton Ali

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

HUKUM dan HAM

Keluarga Pasien “Angkat Parang” Ancam Satgas Covid-19

HUKUM dan HAM

Penetapan Tersangka Kasus Golo Mori Prematur

HUKUM dan HAM

TRUK-F Surati Kapolda NTT Terkait Kasus Pekerja Pub

HUKUM dan HAM

PLT Bupati Lembata Siap Hadapi Gugatan Partai Golkar