JAKARTA-Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera mundur dari jabatannya sebagai gubernur NTT. Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta (3/12/2021). Serikat Pemuda NTT menilai, Gubernur Laiskodat merupakan pemimpin yang rasis.
Koordinator aksi Serikat Pemuda NTT, Jemianus Tamo Ama menyatakan, aksi demonstrasi yang mereka gelar sebagai respons sebuah video yang viral di dunia maya atas pernyataan Gubernur Laiskodat yang menyebut warga dengan kata ‘monyet’ yang terjadi di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, penggunaan kata monyet dari Gubernur Laiskodat adalah bentuk rasisme. Gubernur Laiskodat dinilai tidak layak menjadi seorang pemimpin. “Insiden diskriminasi berbentuk rasis yang dilakukan Viktor Laiskodat sejatinya merupakan ekspresi dari arogansi kekuasaan dan telah melecehkah harkat dan martabat masyarakat adat Sumba Timur,” ujarnya.
Sebagai warga negara Indonesia, lanjut Jemi, masyarakat adat Sumba Timur memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi. Hal ini sangat jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 2 yang menyatakan: Setiap orang bebas dari segala perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga menyampaikan sejumlah pernyataan sikap antara lain, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat Sumba Timur khususnya, dan masyarakat adat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur umumnya oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laskodat. mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana rasisme dan penghinaan yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. Mereka mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laskodat untuk turun dari jabatannya sebagai Gubernur di Nusa Tenggara Timur. Dan mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar segara membentuk peraturan daerah (Perda) pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur. *(fmc)