Menteri Sosial Diciduk KPK - FloresMerdeka

Home / Dinamika Daerah / Reportase

Minggu, 6 Desember 2020 - 03:34 WIB

Menteri Sosial Diciduk KPK

Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.(Foto:Ist)

Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.(Foto:Ist)

Menteri Sosial Diciduk KPK

JAKARTA, FLORESMERDEKA.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu dini hari (6/12/2020) menangkap Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Peter Batubara bersama lima orang lainnya lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanggulangan pandemi Covid-19.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Ketua KPK, Firli, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp. 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pmberantasan korupsi.(FMC)

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

Jurnalis Manggarai Bagi Sembako untuk Anak Panti Asuhan

Dinamika Daerah

Temui Pendemo, Emi Nomleni Janji Sampaikan Aspirasi ke DPR-RI
Warga sedang mengerjakan jalan secara bergotong royong dan swadaya. (Foto: Chois Bhaga)

Dinamika Daerah

Warga Kelurahan Hewuli Bangun Jalan Secara Swadaya
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur

Dinamika Daerah

Pemda Lembata Keluarkan Surat Pemberlakuan PPKM

Dinamika Daerah

Bawaslu Seret Camat Rahong Utara ke KASN
Ketujuh anggota BPD Desa Kolontobo sedang dilantik

Dinamika Daerah

Tugas BPD, Penyalur Aspirasi Rakyat Desa

Dinamika Daerah

Gubernur Lantik Bupati Lembata dan Sabu Raijua

Dinamika Daerah

KPU Tetapkan 172.160 Pemilih Sementara