LABUANBAJO, FLORESMERDEKA.com-Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) meringkus pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas) berinisial MN (40) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Minggu (28/11/2021).Pelaku MN ditangkap sekitar Pkl. 20.45 Wita. Pelaku diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT terkait kasus pencurian disertai kekerasan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku MN. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang yang menjadi korban berinisial HH (17) yang terjadi di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Yoga Darma Susanto menjelaskan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo. Saat itu korban sedang bersama pacarnya CL (16) sedang berada di objek wisata Pantai Kelumpang, Labuan Bajo pada tanggal 23 November 2021 lalu.
Setelah mendapat laporan korban, tim Jatnras Komodo Polres Mabar melakukan penyelidikan secara intens selama empat hari. Pelaku akhirnya dapat diringkus dan diamankan oleh polisi di kediamannya.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019,” terang Yoga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui merupakan barang milik korban. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi guna proses hukum lebih lanjut.*(fmc)