Polisi Ringkus Residivis Curas - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:47 WIB

Polisi Ringkus Residivis Curas

Pelaku pencurian dengan kekerasan saat diringkus Jatanras Polres Mabar.(Foto:ist)

Pelaku pencurian dengan kekerasan saat diringkus Jatanras Polres Mabar.(Foto:ist)

LABUANBAJO, FLORESMERDEKA.com-Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) meringkus pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas) berinisial MN (40) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Minggu (28/11/2021).Pelaku MN ditangkap sekitar Pkl. 20.45 Wita. Pelaku diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT terkait kasus pencurian disertai kekerasan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku MN.  Pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang yang menjadi korban berinisial HH (17) yang terjadi di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Yoga Darma Susanto menjelaskan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo. Saat itu korban sedang bersama pacarnya CL (16) sedang berada di objek wisata Pantai Kelumpang, Labuan Bajo pada tanggal 23 November 2021 lalu.

Setelah mendapat laporan korban, tim Jatnras Komodo Polres Mabar melakukan penyelidikan secara intens selama empat hari. Pelaku akhirnya dapat diringkus dan diamankan oleh polisi di kediamannya.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019,” terang Yoga.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui merupakan barang milik korban. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi guna proses hukum lebih lanjut.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

PLT Bupati Lembata Siap Hadapi Gugatan Partai Golkar

HUKUM dan HAM

Terkait Penangguhan 21 Tersangka, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

HUKUM dan HAM

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

HUKUM dan HAM

Kejati NTT Kembalikan Uang Korupsi Rp.11,6 Miliar

HUKUM dan HAM

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata

HUKUM dan HAM

Diduga Berselingkuh, Oknum Anggota DPRD Lembata Dipecat

HUKUM dan HAM

Kejari Lembata Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Camat Buyasuri

HUKUM dan HAM

Oknum Polisi J Bantah Lakukan Penganiayaan