Diduga Berselingkuh, Oknum Anggota DPRD Lembata Dipecat - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:30 WIB

Diduga Berselingkuh, Oknum Anggota DPRD Lembata Dipecat

Foto:ilustrasi

Foto:ilustrasi

LEWOLEBA, FLORESMERDEKA.com- Oknum anggota DPRD Kambupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Gabriel Raring akhirnya dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemecatan terhadap Gabriel Raring tertuang dalam surat bernomor 198/KPTS/DPP/XII/2021. Surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 13 Desember 2021.

Selain memecat dari keanggotaan PDIP, Gabriel Raring juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan PDIP. DPP PDIP juga menyatakan akan pertanggungjawaban surat keputusan ini pada kongres partai.

Ketua DPC PDIP Lembata, Fransiskus Gewura kepada media membenarkan adanya surat pemecatan terhadap oknum anggota DPRD Lembata tersebut. Ia mengatakan, pihak DPC PDIP Lembata telah melakukan konferensi pers kemarin.Ketua DPC PDIP pada kesempatan itu juga atas nama lembaga partai PDIP meminta maaf atas peristiwa yang terjadi yang menimpa kader Partai PDIP, Gabriel Raring. Ia mengatakan, kejadian itu sangat tak elok dan cukup mengganggu stabilitas sosial ditengah masyarakat.

Seperti pernah diwartakan media ini, Gabriel raring, oknum anggota DPRD Lembata beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan. Gabriel Raring dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri orang lain. Kasus dugaan itu dilaporkan ke polisi oleh suami NN yang adalah seorang ASN. Laporan polisi bernomor LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT.

Gabriel Raring diduga berselingkuh dengan NN, di kamar mandi milik pasangan selingkuhannya itu. Peristiwa ini sempat menghebohkan dan menarik perhatian masyarakat Lembata. *(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

Kasus Jembatan Lowo Ngema, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

HUKUM dan HAM

Jaksa dan Polres Saling “Pingpong” Kasus Golo Mori

HUKUM dan HAM

Polres Manggarai Amankan Tiga Terduga Pelaku Trafficking

HUKUM dan HAM

Ayah “Predator” Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

Arkin Ana Bira Tewas Dalam Sel Tahanan

HUKUM dan HAM

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

HUKUM dan HAM

Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kasus Awololong