Penjelasan Pemda Mabar Terkait TKD - FloresMerdeka

Home / Demokrasi Mabar

Rabu, 12 Januari 2022 - 05:53 WIB

Penjelasan Pemda Mabar Terkait TKD

Sekda Fansiskus S Sodo

Sekda Fansiskus S Sodo

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, Senin (10/1/2022) menggelar aksi demostrasi memerotes pemotongan dan pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Mabar.

Selain menggelar aksi demonstrasi, FSBDSI juga melayangkan surat somasi kepada pemerintah Manggarai Barat. Surat bernomor 08/SU/DPC-FSBDSI/MABAR/I/2022 itu, FSBDSI menyampaikan beberapa persoalan terkait pemberhentikan para TKD. Serikat antara lain mempertanyakan upah TKD yang dipotong hingga menilai kebijakan pemerintah sebagai cacat prosedural dan bertentangan dengan Perda APBD tahun 2020.

Menyikapi aspirasi FSBDSI, Pemerintah Manggarai Barat melalui Sekretaris daerah (Sekda) Fransiskus S Sodo menjelaskan secara rinci perihal pengurangan jumlah TKD hingga pemotongan upah para TKD.

Sekda Mabar menjelaskan, rencana penetapan alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp270 miliar menjadi Rp163 milyar, akibat Covid-19. Menurunya alokasi pendapatan dana Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya 512 M menjadi 497 M dan adanya Perintah Pemerintah Pusat melalui PMK Nomor 117 tahun 2021 tentang kewajiban Pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan 8% dana penanganan Covid-19 sebesar Rp39 Milyar.

Merujuk pada pertimbangan tersebut, sebut Sekda Hans Sodo, Pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan penyesuaian belanja untuk menjaga keseimbngan fiskal daerah dengan mengambil beberapa langkah kebijakan.

Langkah-langkah  yang diambil pemerintah yakni  penghapusan pemberiaan tambahan penghasilan bagi PNS, terhitung Januari sampai dengan Desember 2021. Melakukan penghematan belanja rutin/operasional. Misalnya,  meniadakan perjalanan dinas, ATK dan makan minum serta pengurangan gaji TKD selama 5 bulan dengan kompensasi pengurangan waktu atau jam kerja.

Beberapa kebijakan tersebut, urai Sekda Hans Sodo sudah sesuai prosedur dan dieksekusi setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Sekda Hans Sodo juga menjelaskan kebijakan tidak memperpanjang masa kerja TKD. Keputusan untuk tidak memperpanjang masa kerja TKD juga memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keputusan ini juga berdasarkan ketentuan peraturan serta mempertimbangkan keuangan daerah, penyederhanaan dan penyetaran birokrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 dan Nomor 25 tahun 2021 serta Menteri Keuangan tanggal 13 Desember 2021 tentang Pengangkatan PPPK sebanyak 1.542 orang untuk Kabupaten Mabar tahun 2022. Dengan demikian, pemerintah akan secara bertahap melakukan pengurangan TKD mulai tahun 2022.

Dia menyatakan, pengurangan TKD akan berlaku secara bertahap dari tahun ke tahun hingga tahun 2024. Hal ini sesuai PP Nomor 49 tahun 2018.

Pengurangan TKD Amanat PP 49 Tahun 2018

Lebih lanjut Sekda Manggarai Barat menegaskan bahwa kebijakan pengurangan alokasi TKD pada tahun 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 96 dan 98 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disamping pertimbangan lain yang sangat mendasar dan rasional yakni kemampuan keuangan daerah serta kelembagaan terutama terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, TKD perlu dievaluasi untuk dikurangi secara bertahap hingga tanggal 23 November Tahun 2023.

“Masa transisi penghapusan status tenaga honorer di Instansi Pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” tegas Sekda Mabar, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, semua peraturan telah ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui surat edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: BKPPD.870/509/XII/ 2021 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Manggarai Barat nomor 3 KPPD.870/505/XII/2021 tentang Evaluasi Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan tanggal 13 Desember 2021, Pemkab Mabar tahun 2022 mendapat jatah formasi PPPK sebanyak 1.542 orang. Dengan demikian ia meminta para TKD untuk boleh mengikuti seleksi PPPK.

Dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pejabat Pemerintah dalam hal ini Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pimpinan Perangkat Organisasi Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Lalu pada Pasal 99 disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Dalam Pasal 96 bagi Pejabat Pemerintah yang masih mengangkat TKD akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diputuskan bersama dengan kementerian terkait.

Menurut dia, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka Tenaga Kontrak Daerah (TKD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu dikurangi secara bertahap.

Demikian pula pertimbangan teknis dari sisi ketersediaan anggaran telah disepakati bersama DPRD dalam penetapan APBD Tahun 2022 bahwa alokasi dana transfer yang bersifat umum tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, sehingga berpengaruh sangat signifikan terhadap penyediaan belanja Pegawai Tahun 2022.

Dari aspek manajemen dan kelembagaan Pemerintah Pusat sudah mendorong pelaksanaan transformasi Birokrasi sejak tahun 2021 melalui kebijakan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pemerintah ingin Birokrasi dikelola secara lebih profesional, rasional dan berorientasi pada kinerja.

“Untuk itu kita perlu menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut diatas melalui pembenahan kelembagaan secara internal termasuk salah satu kebijakan diantaranya yakni tidak memperpanjang tenaga kontrak daerah,”tegas Sekda Hans Sodo seraya menambahkan bahwa Pemkab Mabar taat asas dan secara bertahap akan menghapus tenaga kontrak daerah.*(kis)

         

Share :

Baca Juga

Peserta sedang mengikuti kegiatan inkubasi penerbitan tahan II. (Foto:Ist)

Demokrasi Mabar

Kemenparkraf Gelar Program Inkubasi Penerbitan Aksilirasi 2021
Kapal Gandha Nusantara yang diresmikan oleh Bupati Mabar. (Foto: Ist)

Demokrasi Mabar

Kemenhub Bantu Kapal Angkutan Penumpang Antar Pulau
Kebakaran hebat melanda pasar Lembor.(foto: Ist)

Demokrasi Mabar

Lagi, Kebakaran Hebat Melanda Pasar Lembor

Demokrasi Mabar

Bawaslu Mabar Didesak Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral

Demokrasi Mabar

Siap Mendaftar, Paket AG Enggan Kerahkan Massa Besar-besaran

Demokrasi Mabar

BRI Pusat Rehabilitasi Terumbu Karang di Pink Beach
Maria Geong

Demokrasi Mabar

Maria Geong: “Saya Tidak Mau Pemerintahan Saya di Bawah Tekanan”
Kejari Manggarai Barat saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi aset Pemda Mabar.(Foto:Ist)

Demokrasi Mabar

Korupsi Aset Pemda, Kejari Mabar Sita Uang Rp.1,2 Miliar