Litani Persoalan Penyerahan Tanah Tanjung Bendera - FloresMerdeka

Home / Bumi Manusia

Jumat, 4 Juni 2021 - 16:01 WIB

Litani Persoalan Penyerahan Tanah Tanjung Bendera

Antong Tandang,salah seorang tetua Suku Motu, memulai ritus adat peninjauan lokasi Bandara Tanjung Bendera.Foto/ist

Antong Tandang,salah seorang tetua Suku Motu, memulai ritus adat peninjauan lokasi Bandara Tanjung Bendera.Foto/ist

Tanjung Bendera di kawasan selatan, Kecamatan Kota Komba,Kabupaten Manggarai Timur,Flores,NTT menjadi meteor baru. Menyedot perhatian. Memicu energi. Memantik mencari tahu lebih jauh. Lebih dalam ke peta jejak sesungguhnya.

Sebab di sana tersimpan mutiara. Lembar sejarah. Kisah heroik nan bestari. Tidak saja tunggal. Ada  yang melebur dengan  segala pernak-perniknya. Ada mitos  juga legenda. Meski sangat  terbatas literaturnya. Tetapi kisah tutur tetap bestari. Tetap terawat. Maklum saja, penghuni selatan kurang akrab dengan budaya tulis. Hanya budaya tutur. Budaya itulah yang merekat ingatan. Merawat peradabannya.

Kawasan itu semakin digandrungi sejak adanya rencana pembangunan bandar udara. Lokasinya ada di Kelurahan Watunggene. Namun seiring  menggelinding hangat rencana itu ada soal yang selalu membelit. Ada usul juga saran. Ada pernyataan sikap serta keberatan. Bahkan keberatan tembus Jakarta sana. Tetapi semuanya tidak cukup kuat. Lari lewat begitu saja. Kurang ampuh. Kurang berdaya mempengaruhi. Selanjutnya  terkubur begitu saja.

Tetapi mereka tetap mukut. Sebab keberatan yang disampaikan itu, bukan sebentuk penolakan terhadap pembangunan Bandara Tanjung Bendera. Kaum marginal yang tidak ingin maju.  Pihak penghambat. Tetapi orang-orang yang memiliki tanggung jawab moral agar pembangunan bandara berjalan damai. Berdaya efeck untuk masyarakat lokal. Bukan pendukung yang berhasrat cari untung.

Sederhananya agar sejarah yang tercipta tidak menimbulkan keruwetan di kemudian hari. Karena itu seluruh prosedur, tahapan, ruang lingkup, pihak yang menyerahkan tanah perlu diusut. Dengan itu segala hal terkait berikut ikutannya diletakkan pada porsi yang tepat benar.

Ada beberapa usul saran yang ditawarkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Timur. Terutama  berkaitan dengan langkah-langkah aplikatif dan pendekatan.Perlu  melibatkan tim terpadu, solid, paham budaya Rongga. Diskusi lebih luas dan mendalam. Tim tersebut melakukan penjaringan dan pendalaman terhadap lokus tanah, mendengarkan usul-saran semua suku-suku di Rongga. Ini  penting agar semuanya berjalan sesuai koridor budaya Rongga.

Tetapi, entah format apa yang digunakan. Pihak mana saja yang didekati Pemda Matim untuk jarring  informasi dan masukannya. Yang jelasnya, selama proses hingga  penyerahan tanah selalu terbelit soal. Sesama Suku Motu sendiri masih ribut. Para pihak tetap pada pendirian seraya mendambakan Pemerintah Manggarai Timur menyikapi lebih arif dan bijaksana. Tetapi faktanya, soal tetap menjadi soal  tanpa solusi tegas. Kecuali mental  cendrung “otoriter”   memaksakan kehendak. Penuh rekayasa.

Selain soal itu. Ada belitan soal lain. Yakni,  rekomendasi Pemda Manggarai. Sebab dari sisi persyaratan administrasi, jarak tempuh dua bandar udara  terdekat,  yakni bandara  di Ruteng-Manggarai dan Soa-Ngada, dianggap relatif dekat. Bandara itu masih beroperasi. Dengan itu pembangunan Bandara Tanjung Bendera, Manggarai Timur bukan mendesak dan  prioritas utama. Tetapi entah bagaimana manuvernya.  Hingga menjelang Pilkada Gubernur NTT, Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, yang ikut bertarung  waktu  itu memberi rekomendasi juga. Alasannya, Bandara Frans Dulla Burhan di Ruteng-Manggarai tidak bisa operasi sepanjang tahun. Hanya bulan-bulan tertentu saja.

Ada juga soal lain tentang kepastian pembangunan bandara itu. Disinyalir  Bandar Udara Tanjung Bendera di Manggarai Timur batal. Sebab alasan rasional obyketif  dan perhitungan segala hal terkait pengadaan bandara  yang dipertanggungjawabkan Pemerintah Daerah Manggarai Timur kepada pemerintah pusat tidak menggigit. Hal-hal substansial tidak bisa dipetahkan dengan jelas dan tegas.

Pertama, alasan perlunya bandara. Bahwa pembangunan Bandara Tanjung Bendera dibutuhkan daerah  Manggarai Timur karena wilayah setempat termasuk daerah rawan bencana. Harapannya, dengan hadirnya Bandara  Tanjung Bendera memudahkan penanganan dan distribusi bantuan. Alasan ini, gugur dengan sendirinya. Sehingga rencana pembangunan Bandara Tanjung Bendera dibatalkan.

Kedua, soal komunikasi dengan jaringan ke pusat. Konon katanya, bukan Dirjen Perhubungaan Udara yang didekati. Tetapi Dirjen Perhubungan Perkeretaapian. Akibatnya, aliran dana 3,8 M yang diduga sebagai “mahar”  “melicinkan” prosesnya, kandas. Tidak jelas. Uang Rp 3, 8 M hilang tanpa bekas, rekomendasi yang diharapkan tenggelam dan lenyap.

Tanggal 28 Oktober 2014  dilakukan Sosialisasi Amdal. Untuk kegiatan ini Pemda Manggarai Timur mengucurkan dana sebesar Rp 1.8 M. Selain  itu,  masalah internal sesama Suku Motu. Sebagaimana disampaikan, Iron Lagung, salah seorang  anggota Suku Motu. Disebutkan,  penyerahan tanah yang berlangsung April 2015 lalu, tanpa melibatkan pemangku ulayat. Maka rapat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kota Komba itu ribut. Modusnya sama. Ada oknum-oknum sengaja diseting untuk ribut. Bidiknya kepada pihak  Motu dan beberapa oknum  yang keberatan. Karena itu  tanggal, 25 April 2015, sebagian suku Motu mengirim surat keberatan atas penyerahan itu.

Menyusul surat keberatan tanggal  25 April 2015 itu,  pada Oktober 2015 Pemda Manggarai Timur,  melakukan review penyerahan. Tetapi ketika review dibahas terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan Motu. Ada yang menghendaki penyerahan cuma-cuma atau gratis. Ada yg menekankan adanya kompensasi  sesuai  UU No. 2  Tahun 2012. Alasan ini masuk akal. Mengingat perlakuan pemerintah terhadap  tanah untuk kepentingan umum.

Perbedaan pendapat ini berakhir dalam pertemuan bersama di Leke awal Desember 2015. Dalam pertemuan itu menghasilkan  tiga  kesepakatan penting. Pertama, klausul penyerahan cuma-cuma  diubah menjadi dengan kewajiban. Artinya, pemerintah memberi kompensasi kepada Suku Motu dan suku-suku lain di wilayah Rongga. Kedua, penyerahan hanya berlaku satu tahun. Apabila dalam kurun waktu satu tahun tidak terbukti keseriusan pemerintah membangun bandara maka penyerahan itu dinyatakan batal dengan sendirinya. Ketiga, penyerahan harus melibatkan pemangku ulayat setempat.

Terhadap tiga klausul tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Matim, Yulius Biman, beri jaminan. Bahwa klausul yang disepkati itu akan dimasukkan  ke dalam butir-butir perjanjian. Tetapi prakteknya, justru melakukan sejumlah penyimpangan. Seperti tanda tangan dilakukan dari rumah ke rumah  tanpa lampiran surat perjanjian berisi klausul yang disepakati Suku Motu di Leke itu.

Pihak Motu yang menolak tanda tangan, bukan karena tidak mendukung. Secara prisipil mendukung. Tetapi persoalannya apakah tiga klausul yang ditetapkan Suku Motu, sudah dimasukkan   atau tidak dalam butir-butir perjanjian. Karena tidak terlampir, mereka  menolak tanda tangan. Ketika ditolak, nama dicoret diganti nama orang baru yang cendrung menerima begitu saja berita acara penyerahan tanah. Meski tidak mengetahui isi perjanjiannya.

Pemda beralasan terburu buru untuk segera melengkapi berkas demi mendapat izin prinsip. Pemda melalui kadis terkait berjanji awal  Januari 2016  akan digelar pertemuan penyerahan untuk menandatangani dokumen resmi. Tapi hal itu tidak terjadi hingga masa kepemimpinan Yoseph Tote berakhir.

“Apabila  Pemda  Matim mengacu pada dokumen yang sudah ada itu, tetap tidak sah. Sebab  tanda tangan Suku Suka dan suku-suku lain tidak pernah terjadi pada  Desember 2015. Dugaannya panitia mencopot lembaran dokumen penyerahan pertama yang ditandatangan  April 2015 lalu dilaporkan dalam dokumen kedua agar terkesan utuh,” tulis Iron Lagung dalam pesan WathsApp.

Masalah lain. Tahun 2016, Suku Suka dan Roka melangsungkan ritual dan pemasangan bendera  di Tanjung Bendera. Sebagian  warga Suku Motu, oleh karena sentimen nostalgik kisah masa lalu, mencegah aktivitas itu. Sempat terjadi keributan, tetapi tidak berujung perkelahian massal. Selanjutnya, seminggu kemudian, Suku Motu menggelar ritual di tempat yang sama. Hasilnya, ura manu mbholo pu’u zheta tuki zhale.-hati ayam kurban terbelit seluruhnya dari atas hingga bagian bawah. Tidak ada “tanda-tanda” penglihatan. Artinya pihak yang menggelar ritual itu bukanlah pihak yang berhak  atau  seharusnya.    Menyaksikan hal itu semua orang Motu  yang hadir  saat itu terperangah, ketakutan dan hilang muka. 

 “Sampai di situ, optimisme dan keyakinan saya  begitu kuat. Bahwa  tanah Motu mulai beralih menggali kembali sejarah. Jawabannya, jelas masih ada pemangku ulayat di wilayah itu? Siapa mereka? Roka!!!  “Apakah Suka berhak mengatur kebijakan atas tanah di sana?  Jelas Suka berhak. Dalam situasi yang carut marut seperti saat ini kehadiran Suka  sangat dibutuhkan. Tapi, dalam tubuh Suka juga kisah atas tanah itu selalu saja berbeda antara yang satu dan yang lainnya,” kata Iren.

                                                                ***

Dua tahun kemudian. Pemda Matim mengundang suku-suku mengikuti rapat pengukuran tanah bandara. Pemangku ulayat Roka dan suku-suku lain  menolak. Selanjutnya  Roka menulis surat keberatan atas penyerahan yang dilakukan Suku Motu. Surat keberatan  ditandatangan penguasa tertinggi tanah  adat, Suka keturunan Rato Amenggaong dan pemangku ulayat berbatasan, Rombo, Ngara, Motu Poso. Demikian, tiga  klan Motu: Motu Poso, Motu Kaju di Leke, Motu  Kaju di Wolomboro, membuat surat penarikan tanda tangan dengan alasan, Pemda  Manggarai Timur sudah terang terangan melakukan wanprestasi.

Tanggal 24 Nopember  2020  berlangsung  pertemuan penyelesaian masalah tanah bandara di Aula Paroki Waelengga. Seperti sebelum-sebelumnya, pertemuan tersebut berlangsung ricuh. Pertemuan tidak menghasilkan apa-apa. Pimpinan rapat Hilarius Jonta memutuskan akan memanggil suku-suku yang masih keberatan berdiskusi langsung dengan bupati.

Tanpa realisasi janji pertemuan 24 Nopember 2020, Pemda Matim justru  kembali menggelar pertemuan di Kisol, Mei 2021. Selanjutnya mengagendakan pantauan lokasi yang berlangsung 31 Mei 2021. Terhadap agenda tersebut, pemangku adat dari Suku Suka Rato Ame Nggaong, Roka mengajukan keberatan. Mengingat pertemuan Waelengga belum ada titik terang. Namun pemerintah tetap melakukan kegiatannya.. (*/FMC)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

Direktur Industri dan Kelembagaan Pariwisata BPOLBF, Neysa Amelia saat rapat Floratama di Larantuka (Foto:Ist)

Bumi Manusia

BPOLBF dan Politeknik eLBajo Kaji Indeks Daya Saing Pariwisata Flotim
Pantai Leworahang (Foto Vinsen Patno Floresmerdeka.com)

Bumi Manusia

Menikmati Pesona Pantai dan Air Panas Leworahang

Bumi Manusia

Asyiknya Berwisata di Tengah Pandemi Covid-19 (1)
sejumlah wisatawan sedang melihat aktivitas masyarakat Rinca. (Foto:Ist)

Bumi Manusia

Menengok Masyarakat Rinca yang Hidup Berdampingan dengan Komodo

Bumi Manusia

Bertualang di Kampung Nelayan Desa Wisata Papagarang

Bumi Manusia

Menanti Kerja Nyata MPIG Matim

Bumi Manusia

Tanah Tanjung Bendera, Jejak Kisahmu. (1)

Bumi Manusia

Kalau Flotim Tolak, Lembata Siap jadi Tuan Rumah El Tari Cup 2021