JAKARTA, FLORESMERDEKA.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai telah merugikan masyarakat banyak.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi prefentif maupun represif,” kata Kapolri Sigit, Selasa (12/10/2021).
Kapolri mengatakan perintah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.Untuk itu ia memerintahkan agar jajarannya segera melakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Lebih parah lagi, ada warga yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol. Karena itu, meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran untuk melakukan patroli siber di media sosial.
Ia mengatakan, tindakan represif harus dilakukan dan dengan penegakan hukum. Selain itu, dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Ia memerintahkan untuk membuat posko penerimaan laporan atau pengaduan dan serta berkoordinasi dan asistensi dalam setiap penanganan perkara.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri telah menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal.Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah diselesaikan sedangkan 287 masih dalam proses penyelidikan serta 3 kasus lainnya sedang dalam tahap penyidikan.*(fmc)