Kapolda NTT: Polisi Bisa Dipecat - FloresMerdeka

Home / Dinamika Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 23:15 WIB

Kapolda NTT: Polisi Bisa Dipecat

NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum

NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum

KUPANG, FLORESMERDEKA.com- Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menegaskan, anggota polisi bisa dipecat bukan hanya karena terlibat tindak pidana tetapi juga jika ia terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat. Polisi yang dinilai tidak layak dipertahankan lagi sebagai anggota Polri maka ia bisa dilakukan PTDH atau dipecat demi menjaga pemuliaan profesi Polri.

“Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya ngak usah jadi Polisi,” ujarnya.

Kapolda Latif mengatakan, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tidak dengan paksaan apalagi paksaan. Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota polri.

“Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai Polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat,”tandasnya.

Menurut Kapolda, saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri menjadi lembaga yang semakin baik. Karena itu, Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.

“Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat,” tandas jenderal bintang dua ini.

Dia mengatakan, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat. Hal ini yang justru harus dibela dan perjuangkan dengan baik. Sedangkan mereka yang bermasalah dan jika sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa berubah maka harus dipecat.

Kapolda juga menegaskan bahwa polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota polisi bukan merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota. Maka polisi diharapkan harus menjadi contoh bagi masyarakat dan menaati kode etik dan aturan yang telah ditetapkan.

Namun jika ada polisi melakukan pelanggaran maka ada prosedur yang harus dijalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi, sebut Kapolda adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Seperti dihadapi oleh salah satu anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu.

Ia menyebutkan, salah satu polisi yang dipecat itu bernama Johanes Imanuel Nenosono. Oknum  polisi tersebut kemudian menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan oleh yang bersangkutan lantaran tidak menerima PTDH atau dipecat dari dinas Polri. Oknum itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Untuk diketahui, Johanes Imanuel Nenosono telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Hal ini dilakukan pada saat belum selesai masa ikatan dinas. Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal ini sesuai fakta di persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari atau pelanggaran kumulatif. Menjadi anggota Polri, kata Kapolda, memang berat karena diikat oleh aturan dan sangat ketat dengan kode etik dan disiplin.

“Kalau yang bersangkutan bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin atau pidana.” tegas Kapolda Latif.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

PLN Ruteng Bagi Masker dan Tempat Cuci Tangan

Dinamika Daerah

Bhayangkari Ende Buka Gebyar Vaksin Merdeka Peduli Covid-19
Presiden Jokowi sedang memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi bencana di Lembata.(Foto: Ist)

Dinamika Daerah

Presiden Jokowi Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang
Presiden Jokowi meneteskan air mata saat mengungjungi korban banjir bandang di Adonara.(Ist)

Dinamika Daerah

Presiden Jokowi Teteskan Air Mata Di Adonara
Logo Cagar Biosfer Komodo

Dinamika Daerah

Logo Branding Cagar Biosfer Komodo Diluncurkan

Dinamika Daerah

Dua Tokoh Penting NTT Inginkan SEHATI Menang Pilkada Sumba Timur

Dinamika Daerah

Kemehub akan Perpanjang Pelabuhan Lewoleba

Dinamika Daerah

Mendagri Tetapkan Thomas Ola Langoday Sebagai Bupati Definitif