Diduga Berzinah, Oknum Anggota DPRD Lembata Dipolisikan - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Selasa, 30 November 2021 - 03:12 WIB

Diduga Berzinah, Oknum Anggota DPRD Lembata Dipolisikan

LEWOLEBA, FLORESMERDEKA.com- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata berinisial GR dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan. Kejadian ini sempat viral di dunia maya dan menghebohkan warga Lembata. Aksi perselingkuhan diduga dilakukan oleh GR bersama seorang perempuan berinisial MD. MD sendiri sudah bersuami. Perempuan MD terpergok oleh suaminya kala sedang berduaan bersama GR di kamar mandi pada Kamis (25/11/2021) malam sekitar Pkl. 12.30.Wita. 

Atas kejadian itu, suami dari MD melaporkan GR dan MD ke polisi pada Kamis, 25 November 2021 sekitar Pkl. 23.20 Wita. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata. Berdasarkan keterangan polisi, pada Kamis tanggal 25 November 2021, sekitar Pkl. 00. 30 wita korban hendak tidur dan merasa tidak nyaman karena istri korban meminta ijin ke kamar mandi namun lama belum juga kembali.

Korban kemudian ke dapur dan mengintip dari lubang seng. Korban mendengar istri korban sempat berkata: “Pak Ada”. Korban merasa curiga lalu memanggil terlapor istirnya MD segera keluar dengan alasan korban juga sakit perut. Setelah MD keluar, korban melihat GR masih berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian masuk ke kamar mandi dan memukul GR serta menariknya keluar dari kamar mandi. GR kemudian melarikan diri.

Polisi kemudian menerima laporan korban dengan laporan bernomor : LP/ B / 127 / XI / 2021/ RES LEMBATA / POLDA NTT. Selain menerima laporan korban, pihak kepolisian juga langsung membuat Visum Et Repertum serta memberikan STPL.

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten kepada media Jumat (26/11/2021), membenarkan adanya laporan itu dan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. Kapolres menjelaskan, oknum yang dilapor adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata dan perempuan yang adalah istri korban. Laporan tindak perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD bersama istri terlapor.

Dia mengatakan, Polres Lembata akan mengambil langkah hukum terhadap kasus ini. “Tentunya pihak kami akan melakukan pemeriksaan untuk memenuhi alat bukti serta perkara tersebut dapat di naikan di Kejaksaan Negeri Lembata, olehnya itu pihak kami langsung menjemput istri terlapor untuk dilakukan visum et repertum,”ujar Kapolres Yoce.

Polisi masih mendalami keterangan korban atau pelapor karena korban mengaku melihat atau mengintip dari lubang seng sehingga polisi masih perlu mendalami kasus ini. Sementara itu,

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dalam proses dan sedang dilengkapi. Para pelaku dapat dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

Pencuri Gasak Satu Sepeda Motor

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori

HUKUM dan HAM

GEMA NTT Laporkan Kapolda ke Propam Mabes Polri

HUKUM dan HAM

Kapolres Mabar:Penangkapan untuk Cegah Jatuhnya Korban Jiwa

HUKUM dan HAM

Kuasa Hukum:”Tidak Ada Unsur SARA Peristiwa Golo Mori”

HUKUM dan HAM

Koalisi Aktivis HAM Maumere Kecam Tindakan Represif Aparat Keamanan

HUKUM dan HAM

Herman Herry, Ketua Komisi III DPR RI Dicopot

HUKUM dan HAM

Polres Manggarai Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor