Polres Manggarai Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Senin, 15 November 2021 - 13:53 WIB

Polres Manggarai Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor

Foto:ilustrasi

RUTENG, FLORESMERDEKA.com- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Satuan Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/11/2021) berhasil meringkus empat remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keempat terduga pelaku yang ditangkap unit Jatanras masing-masing berinisial SMG (19), beralamat di Kampung Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), FH (18), beralamat di Kampung Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, RP (21), beralamat di Loi, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dan FN (19) beralamat di Kampung Peri , Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku berinisial SMG (19), melakukan aksinya di sebuah kos di Wae Buka, Kelurahan Tenda sekitar Pkl. 03.00 Wita. Namun aksi tersebut diketahui warga sekitar sehingga pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Warga kemudian menghubungi unit Jatanras Polres Manggarai untuk menjemput dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku, unit Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Tim Jatanras mengamankan pelaku yang lain di Tenda dan Nekang. Setelah diinterogasi oleh polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Menurut keterangan para pelaku, mereka juga melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat berbeda yakni di Kecamatan Langke Rembong,Kecamatan Cibal dan Kecamatan Satarmese.

Para pelaku ditangkap berserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor vikson, satu unit sepeda motor Supra x, satu unit sepeda motor Supra fit, satu buah speaker aktif,satu buah mesin Honda,satu buah ban sepeda motor lengkap dengan velknya dan dua buah knalpot.

Selain itu, diamankan pula rokok sebanyak 10 slot yang sudah habis digunakan oleh para pelaku. Menurut polisi, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.*(fmc)

         

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

Berstatus Tersangka, Kadis PKO Lembata Dicopot

HUKUM dan HAM

Bupati Lembata Janji Copot Pejabat Tersangkut Kasus

HUKUM dan HAM

Polres Manggarai Ringkus Pencuri Uang di ATM

HUKUM dan HAM

Gusti Dula Dihukum Sembilan Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

Tim Jatanras Polres Mabar Bekuk Perusak ATM BNI

HUKUM dan HAM

Viral, Video Pengeroyokan Petugas Bina Marga Mabar

HUKUM dan HAM

Kejari Ruteng Tahan Kasek dan Bendahara SMPN I Reok

HUKUM dan HAM

Trend Kekerasan Anak Cenderung Meningkat