Waduk Lambo, Pelanggaran RTRW Nagekeo - FloresMerdeka

Home / Sudut Pandang

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:13 WIB

Waduk Lambo, Pelanggaran RTRW Nagekeo

Oleh : John Bala*

Pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD’45 salah satunya melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan selanjutnya dijabarkan lagi dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo 2011-2031. Kedua peraturan turunan  ini hadir untuk memastikan pelaksanaan hak menguasai negara dalam pemanfaatan ruang tersebut sungguh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam analisis ini saya belum mau menggunakan produk hukum berupa PP atau peraturan  yang lebih rendah yang bersumber pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Karena, berkenaan dengan amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja tersebut yang berstatus Inkonstitusional Barsyarat. Lagi pula, atas putusan MK tersebut telah melahirkan ragam tafsir dari berbagai pihak, sehingga belum ada satu pun pendapat yang pasti untuk dijadikan rujukan umum. 

Pasal 70 huruf c Perda Nagekeo No. 1 Tahun 2011 Jo pasal 26 ayat (2) huruf c UU No. 26 Tahun 2007 tercantum eksplisit bahwa: “RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfatan ruang di wilayah Kabupaten”. Artinya, segala rencana pembangunan termasuk waduk ini yang akan memanfaatkan ruang harus berpedoman pada RTRW Kabupaten Nagekeo.

Selanjutnya, dalam hal pembangunan bendungan atau waduk ada penegasan pula dalam Pasal 8 ayat (1)  PP No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan bahwa: “Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan”. Seterusnya, pasal 19 ayat (2) huruf e menegaskan lagi bahwa: “Perencanaan bendungan disusun dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah”.

Sekarang, mari kita lihat apa yang terjadi di lapangan saat ini. Apakah lokasi waduk di Lowo Se itu sesuai dengan Perda Nagekeo No. 1 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2031 atau tidak? Pasal 17 ayat (2) huruf c mengurai bahwa: “Jaringan Sumber Daya Air yang ada di kabupaten miliputi: waduk Ngabatata di Kecamatan Aesesa Selatan dan Waduk Mbay di Kecamatan Aesesa”. Jadi, menurut peraturan ini, ruang yang tersedia untuk waduk itu di Ngabatata Lowo Pebhu bukan di Lowo Se.

Dengan demikian, terhadap perubahan lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTRW ini, pasal 57 Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2031 menegaskan bahwa:

Pertama, ayat (2) dalam hal penyimpangan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkkan berdasarkan hasil pengawasan penataan ruang, tingkat simpangan implementasi rencana tata ruang, kesepakatan antar instansi yang berwenang dan peraturan perundang-undangan sector terkait lainnya.

Kedua, ayat (3) pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Ketiga, ayat (4) pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi adminstratif atau sanksi pidana dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini satu hal yang cukup jelas menurut peraturan perundang-undangan. Tapi tidak cukup sampai di sini kalau kita mau melihat proses penetapan pemanfaatan ruang untuk waduk ini secara keseluruhan. Apakah berkualitas baik atau buruk?

Satu hal penting yang bisa membuktikan mutu proses ini adalah dengan mencari tahu sejauh manakah hak, kewajiban dan peran masyarakat (kususnya masyarakat hukum adat dengan hak konstitusionalnya) dalam penataan ruang ini diaplikasikan secara konsisten. Kita bisa merujuk pada  pada  BAB IX Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2031,  pasal 60 sampai dengan 68,  bisa juga merujuk pada BAB VIII, pasal 60 dan 61 UU No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,  untuk memberikan penilainya.

Sehingga, dua hal penting ini, pertama soal kesesuaian pemanfaatan ruang dan kedua soal mutu keterlibatan masyarakat bisa menjadi patokan untuk menjawab pertanyaan: Mengapa Pemerintah dan Masyarakat Adat mempunyai sikap berbeda? Pemerintah menyatakan hal tehnis soal lokasi waduk di Lowo Se sudah final, beres dan tak bermasalah lagi, sementara masyarakat adat masih terus berjuang untuk memindakan lokasi waduk tersebut agar sesuai dengan RTWR di Lowo Pebhu atau Ke Malawaka untuk menghidari kerugian ekonomi dan social yang lebih besar bagi mareka.*

Penulis adalah praktisi hukum dan aktivis sosial tinggal di Maumere

         

Share :

Baca Juga

Sudut Pandang

Diskursus Budaya Pop Versus Gaya Hidup Remaja Bercermin dari Pikiran Pierre Bourdieu

Sudut Pandang

Menggugat Profesionalisme Guru

Sudut Pandang

Ketika Indeks Profesionalisme ASN Mabar Rendah
Penulis adalah Dosen STIE Karya, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri tinggal di Ruteng

Sudut Pandang

Apresiasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Motif Songke Cibal
Nikolaus Taman,S.Pd

Kolom

Krisis Air dan Pilkada Manggarai Barat

Sudut Pandang

Kentut di Lehong Bau di Gunung Baru

Sudut Pandang

Rm. MH, Hindari Pastoral Sak Semen

Sudut Pandang

Sales Medi VS Christina Natalia Carvallo, Siapakah Sesamamu?