Tim penyidik Kejati Sita Dua Hotel di Labuan Bajo
LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, menyita sejumlah aset berupa dua hotel beserta tanah milik salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (17/12/2020) sore.
Ketua tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, Roy Riady kepada wartawan menyebutkan, aset yang disita penyidik berupa dua hotel dan tanah milik Veronika Syukur.
Penyitaan aset tersebut setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi berkewarganegaraan Italia pada pagi hingga sore hari.
Roy Riady menjelaskan kedua hotel yang disita yakni Hotel CF Komodo yang berlokasi di Jalan Alo Tanis Lamantoro, Kelurahan Labuan Bajo dan Hotel Adryan yang berlokasi di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
“Kita menyita dua hotel milik saksi kasus dugaan korupsi jual beli aset negara atas nama ,” kata Riady
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Penetapan Pengadilan Negeri Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tanggal 17 Desember 2020 menyita gedung bangunan berupa hotel melati bernama CF Komodo dan sebidang tanah seluas 3250 M2 beralamat di Jalan alo Tanis Lamtoro.
Pantauan Floresmerdeka.com, tim penyidik terjun ke dua lokasi hotel dengan dua mobil. Penyitaan dilakukan di Hotel Komodo di Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo. Kegiatan penyitaan berlangsung sekitar pukul 17.30 dan dilanjutkan penyitaan hotel di lokasi Cowang Dereng sekitar pukul 18.20.(kis)