Penetapan Tersangka Kasus Golo Mori Prematur - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Rabu, 22 September 2021 - 02:12 WIB

Penetapan Tersangka Kasus Golo Mori Prematur

Pegiat HAM Wilhelmus Wanggut.(foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

Pegiat HAM Wilhelmus Wanggut.(foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

RUTENG,FLORESMERDEKA.com-Anggota Jejaring Hak Asasi Manusia (HAM) Bali-Nusa Tenggara, Wilhelmus Wanggut menilai, penetapan tersangka terhadap 21 warga masyarakat dalam kasus Golo Mori merupakan tindakan hukum yang prematur. Hal ini dikemukakan Wanggut menanggapi polemik penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 21 warga oleh Polres Manggarai Barat (Mabar) awal Juli lalu.

Menurut dia, Kapolres dan jajaran kepolisian Mabar mesti hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat sebelum melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penetapan mereka sebagai tersangka. Penangkapan dan penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang matang dan memadai. Karena itu, dalam kasus ini, menurut dia, Kapolres dan jajarannya berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak Ekosob).

“Kapolres beserta aparatnya berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat. Sangat cantik kalau Kapolres Manggarai Barat turun untuk mendamaikan konflik yang terjadi di Golo Mori. Karena konflik Golo Mori terkait dengan masalah ekonomi, sosial dan budaya yang melibatkan masyarakat dalam satu kesatuan otonomi golo,” tandas aktivis HAM kepada Floresmerdeka.com, Minggu pekan lalu.

Menurut dia, kasus Golo Mori menarik untuk dikaji karena dari berbagai informasi media, sulit dipastikan adanya perbuatan melawan hukum atau telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini dapat ditelusuri dari ceritra kronologi kejadian hingga puluhan warga tersebut ditangkap dan mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dia belum melihat adanya tindak pidana dalam kasus ini karena tidak ada indikator-indikator yang bisa dijadikan alat atau petunjuk untuk memastikan bahwa ke-21 orang tersebut telah melakukan sebuah tindakan pidana atau melanggar hukum. Apalagi, sebut dia, jika kasus tersebut dikaitkan dengan kebudayaan orang Manggarai maka parang atau benda apa saja di mata orang Manggarai memiliki makna dan nilai spiritual sejauh benda-benda itu digunakan untuk kepentingan sosial budaya.

Ia memberi contoh, parang dalam tradisi orang Manggarai mengandung simbol dan nilai spiritual yang tinggi terutama bagi seorang laki-laki Manggarai. Karena itu, parang atau benda apa saja yang digunakan untuk aktivis sosial kebudayaan, belum dapat dijadikan alat bukti atas suatu tindak pidana jika benda tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan tradisi budaya Manggarai. Karena itu, ia mempertanyakan sikap polisi yang menangkap dan menyita alat perlengkapan pertanian seperti parang saat warga sedang beraktivitas di atas lahan.

Lebih lanjut Direktur Yayasan Asprida Ruteng ini mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan warga oleh polisi sangat wajar dipersoalkan dan dipertanyakan oleh publik karena publik melihat ada langkah-langkah hukum yang belum dilakukan oleh polisi sebelum warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, sekalipun ada pengaduan atau laporan masyarakat terkait kehadiran puluhan orang yang mambawa parang di wilayah tersebut, polisi tidak serta merta melakukan penangkapan tanpa didahului penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat. Apalagi, kasus tersebut terkait dengan konflik tanah antar individu dalam satu keturunan. Menurut dia, konflik tersebut bisa diselesaikan di tingkat beo atau golo sebagai pemimpin otoritas sekaligus pemilik otonomi beo atau golo. Menurut dia, alangkah lebih baik jika Kapolres turun ke lapangan dan berusaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang sedang berkonflik.

“Alangkah lebih cantik kalau Kapolres dan jajarannya turun untuk mendamaikan. Langkah ini justru sangat baik karena polisi berperan untuk melindungi dan mengayomi warga negara,”ujarnya.

Dia pun mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh polisi karena saat itu, proses penyelesaian konflik tengah diupayakan oleh Babinkamtimas beserta aparat desa setempat. Lagi pula para pekerja saat itu bersepakat berhenti beraktivitas di atas lokasi yang masih dipersengketakan. Langkah Kamtibmas dan pemerintah desa tersebut menurut dia, sudah tepat dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pencegahan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tindakan pencegahan merupakan bagian dari tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Namun penetapan tersangka bagi ke-21 warga menurut Wanggut patut dipertanyaan. “Ada apa,”?tanya Wanggut retoris.

Ia mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ke-21 warga bisa menjadi preseden buruk bagi eksistensi masyarakat adat dan kebudayaan lokal. Pasalnya, sebut dia,penangkapan dan penetapan tersangka cenderung hanya didasarkan pada kecurigaan, prasangka atau praduga tak bersalah. Jika penangkapan dan penetapan tersebut hanya didasarkan pada tuduhan-tuduhan, prasangka, kecurigaan atau praduga maka hal ini sangat berbahaya bagi upaya penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan, pegiat HAM ini menyarankan polisi agar sebaiknya para tersangka dibebaskan jika polisi tidak memiliki bukti-bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana oleh para tersangka.

“Saya kira, kalau polisi tidak miliki bukti-bukti yang kuat, sebaiknya mereka dibebaskan. Karena jika tidak, polisi berpotensi melanggar hak asasi manusia,”tandasnya.(fmc)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

JPU Tuntut Ali Antonius Lima Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

Mahasiswa Demo Gubernur NTT

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori

HUKUM dan HAM

DivPropam Respon Pengaduan Pengacara Hukum Para Tersangka

HUKUM dan HAM

Keluarga Pasien “Angkat Parang” Ancam Satgas Covid-19

HUKUM dan HAM

Kuasa Hukum:”Tidak Ada Unsur SARA Peristiwa Golo Mori”

HUKUM dan HAM

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Proyek Awololong Lengkap

HUKUM dan HAM

Polres Manggarai Amankan Tiga Terduga Pelaku Trafficking