Peternak Babi Surati Presiden Jokowi - FloresMerdeka

Home / Dinamika Daerah

Jumat, 27 November 2020 - 08:08 WIB

Peternak Babi Surati Presiden Jokowi

Para peternak babi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak sedang berdiskusi tentang nasib mereka.(Foto: FMC/Kornelius Rahalaka

Para peternak babi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak sedang berdiskusi tentang nasib mereka.(Foto: FMC/Kornelius Rahalaka

Peternak Babi Surati Presiden Jokowi

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.COM- Sekelompok peternak babi di Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyurati Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi di Jakarta. Para peternak babi memerotes surat larangan jual beli babi ke wilayah Kabupaten Ngada.

Surat bernomor istimewa, perihal pernyataan sikap itu dikeluarkan tangggal 21 Nopember 2020. Surat itu ditujukan kepada Bupati Ngada Cq. Kepala Dinas Peternakan dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi. Mereka mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait surat larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Ngada beberapa waktu lalu.

Sebagai pernyataan sikap, surat para peternak babi juga sebagai tanggapan atas surat Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada bernomor : 524.3/DISNAK/434/X/2020, perihal : Penolakan Pamasukan Ternak Babi ke wilayah itu tertanggal 5 Oktober 2020 yang  ditujukan kepada para peternak babi asal Desa Golo Ronggot masing-masing atas nama Maksimus Jehamun, Libertus Kantur, Oktavianus O. Obet, Simon Sampul, Lasarus Pait, Maksimus Syukur dan Petrus Tato.

Dalam surat itu, para peternak babi menilai surat Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Ngada merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak ekonomi yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Para peternak merasa menderita atas surat pelarangan tersebut karena mereka tidak diperbolehkan menjual babi-babi mereka ke wilayah Ngada.

Para peternak menilai surat penolakan tersebut juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melanggar etika pemerintahan karena surat tersebut ditujukan langsung kepada peternak babi asal Desa Golo Rongggot yang bukan merupakan rakyat dari Kabupaten Ngada. Surat penolakan itu juga tidak ditembuskan kepada pemerintah Manggarai Barat seperti Bupati, Kepala Dinas Peternakan, Camat atau Kepala Desa.

Mereka menilai surat larangan sebagai bentuk manipulasi dan penipuan terhadap peternak babi karena dalam surat larangan itu Dinas Peternakan Ngada tidak melampirkan bukti-bukti berupa surat hasil tes laboratorium yang menunjukkan bahwa babi-babi di Kabupaten Ngada telah tertular virus African Swine Fever (ASF). Sementara itu, para peternak menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan hasil uji laboratorium di Denpasar yang menyatakan bahwa babi-babi mereka sehat atau tidak terkena virus ASF.

Para peternak juga beralasan bahwa Instruksi Gubernur NTT tentang pelarangan membawa dan menjual beli hewan peliharaan termasuk babi sudah dicabut sehingga para peternak sudah dapat menjual hasil ternak mereka ke luar wilayah Manggarai Barat. Mereka mendesak agar Pemerintah Ngada Cq.Dinas Peternakan Ngada segera mencabut surat pelarangan pemasukan babi ke wilayah Ngada.

Para peternak juga mendesak pemerintah baik Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat dan Gubernur NTT agar segera membuat Perda untuk melindungi HAM para peternak. Para peternak mendesak pemerintah Ngada agar segera mencabut surat penolakan tersebut dan mencari solusi terbaik guna mengatasi persoalan yang tengah dihadapi oleh para peternak babi. (kis)

         

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar, Bupati Dula: Tidak Usah Tanya
Dua remaja pelaku pencurian saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Manggarai)

Dinamika Daerah

Polres Manggarai Tangkap Dua Remaja Pencuri Alat Pertukangan

Dinamika Daerah

Komisi Informasi Dorong Keterbukaan Informasi Desa

Dinamika Daerah

Tahun 2022 Seluruh Wilayah Lembata Terkoneksi Internet

Dinamika Daerah

Apakah Nasib 11 ASN Harus Gantung Terus?

Dinamika Daerah

Mendagri Tetapkan Thomas Ola Langoday Sebagai Bupati Definitif

Dinamika Daerah

Paslon Edi-Weng, Paket Paling Pas

Dinamika Daerah

PLH Bupati Langoday: Saya Wakafkan Diri untuk Lembata