LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.COM- Pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pada semua level pusat sampai tingkat desa dan kelurahan.
![](/wp-content/uploads/2021/12/Iklan.jpeg)
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Pembahasan dan Penetapan Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Perizinan, di Hotel Grand Prundi, Labuan Bajo, Senin (3/4/2021)
“Pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan perijinan terkesan tidak efektif dan efisien karena ketentuan dan prosedur berbelit- belit, persyaratan yang kompleks dan waktu pemberian pelayanan yang masih terlalu lama,” kritik Wabup Weng.
Dia menyebutkan, kondisi demikian kurang mendukung keinginan atau upaya untuk meningkatkan investasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
dr. Weng menambahkan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas dan fungsi penanaman modal dan perijinan harus mampu beradaptasi.
“Tidak hanya beradaptasi, kita juga diharapkan mampu menyebarluaskan serta berkoordinasi antar instansi terkait tentang perubahan-perubahan
regulasi yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan. Perubahan-perubahan regulasi ini sekarang menuntut kita agar tidak larut dalam transisi regulasi,” tegasnya.
Dia menegaskan, regulasi penanaman modal dan perizinan terus berubah dengan dinamis di level nasional, hal ini menuntut kita untuk lebih tanggap menghadapi dan harus mampu mengimbangi setiap perubahan yang ada.
Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.
“Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha,” sambungnya.
Hal ini, kata dia, menuntut kita agar mampu mempermudah para pelaku usaha serta mampu menciptakan iklim usaha yang nyaman.
dr. Weng mengayakan, dalam pembahasan dan penetapan standar pelayanan, wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak- pihak terkait.
“Keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan
kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektitkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas,” ungkapnya
Ia berharap agar semua pihak terkait dapat mendukung komitmen Pemkab Manggarai Barat untuk melaksanakan dan mewujudkan pelayanan prima melalui pelayanan terpadu satu pintu di daerah ini.
Mantan Kadis Kesehatan Manggarai ini juga mengatakan, pelayanan bukan hanya slogan atau janji semata tetapi nyata dan pasti sebagaimana prinsip pelayanan yakni lebih cepat (faster), lebih baik (better) dan lebih murah (cheaper) demi terciptanya good governance, cleant government, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).*(FMC)