Menelusur Jejak Kasus Kawasan Hutan Bowosie - FloresMerdeka

Home / Telusur

Sabtu, 25 September 2021 - 03:18 WIB

Menelusur Jejak Kasus Kawasan Hutan Bowosie

Warga masyarakat penguasa lahan Bowosie pada rapat sosialisasi surat Menteri KLH.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

Warga masyarakat penguasa lahan Bowosie pada rapat sosialisasi surat Menteri KLH.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

LABUAN BAJO,FLORESMERDEKA.COM-Kawasan Bowosie RTK 108 atau yang lasim disebut hutan Nggorang Bowosie meliputi empat desa di Kecamatan Komodo yakni Desa Nggorang, Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu.

Penguasaan lahan di kawasan hutan Bowosie bagian Timur dalam bilangan Desa Gorontalo dilakukan oleh warga sejak tahun 1996. Warga melakukan penguasaan lahan untuk kepentingan pemukiman dan kegiatan bertani. Saat ini kawasan tersebut menjadi pemukiman padat penduduk dan sebagian dipertahankan sebagai kawasan untuk kegiatan bertani. Oleh pemerintah Desa Gorontalo, kawasan ini ditetapkan dalam wilayah administrasi RT 018 Pertamina, Dusun 006.

Warga penguasa lahan telah beberapa kali mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke pemerintah. Permohonan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah Manggarai (Kabupaten induk) pertamakali dilakukan pada tahun 1999. Dilanjutkan pada tahun 2010, permohonan yang sama diajukan kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Manggarai).

Pada tahun 2015 Bupati Manggarai Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 104/KEP/HK/2015, tanggal 16 April 2015 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Pemnguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T0 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang kemudian dikenal dengan nama Tim IP4T.

Penerbitan SK Bupati Manggarai Barat ini sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Menetri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia  Nomor 79 Tahun 2014, Nomor BP.3/Menhut-II/2014. Nomor 17/PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 yang isinya perlu dilakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang ada dalam kawasan hutan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pada diktum kedua SK Bupati Manggarai Barat Nomor 104/KEP/HK/2015, menetapkan bahwa tim IP4T bertugas sebagai berikut: melakukan sosialisasi peraturan bersama dengan kecamatan dan desa/kelurahan; menerima permohonan pendaftaran inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan; melakukan verifikasi pemohon; melakukan penataan lapangan; melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasa hutan; menerbitkan hasil analisa berupa rekomendasi dengan melampirkan peta IP4T non kadastral dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti  penguasaan tanah lainnya; menyerahkan hasil analisis kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Pada lampiran SK Bupati juga menetapkan susunan keanggotaan tim IP4T yakni: Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat sebagai Ketua tim sekaligus merangkap anggota, Kepala kesatuan pengelolaan hutan produksi Kabupaten Manggarai Barat sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala bidang inventarisasi pemetaan dan penatagunaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat sebagai anggota, Kepala sub bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manggarai Barat sebagai anggota, Camat Komodo sebagai anggota dan Kepala Desa Gorontalo sebagai anggota.

Pada tahun 2015, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 86a/KEP/53.10/100.1/IX/2015 tentang pembentukan sektretariat tim/pelaksana tugas kegiatan IP4T di Kecamatan Komodo. SK Kepala Kantor Pertanahan sebagai upaya BPN untuk kelancaran pelaksanaan  kegiatan IP4T.

Pada Rabu, 20 Mei 2015 Tim IP4T melakukan sosialisasi kegiatan IP4T di perkampungan Pertamina RT 018, Dusun 06, Desa Gorontalo. Hal-hal yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain; pemaparan keputusan bersama empat menteri, hak dan kewajiban calon penerima  kegiatan IP4T di wilayah Desa Gorontalo.

Setelah kegiatan sosialisasi IP4T, komunitas warga penguasa lahan Bowosie menindaklanjuti dengan melakukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan pertanian melalui pemerintah desa. Warga penguasa lahan hutan produksi Bowosie merupakan komunitas warga penerima manfaat kegiatan IP4T dan pemerintah Desa Gorontalo memfasilitasi usulan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi menjadi kawasan pemukiman.

Pada tanggal 24 Agustus 2015, Kepala Desa Gorontalo menerbitkan surat permohonan IP4T Nomor 593.2/III.82/VIII/2015 kepada tim IP4T Kabupaten Manggarai Barat. Dalam surat tersebut disertakan lampiran kelengkapan permohonan seperti peta kawasan hutan, peta penggunaan tanah eksisting, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari masing-masing pemohon, foto kopi KTP masing-masing pemohon, peta sketsa lokasi yang dimohon, daftar subyek inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan dokumen penunjang lainnya.

Tim IP4T menindaklanjuti permohonan warga dengan melakukan verifikasi terhadap para pemohon, bersama warga pemohon melakukan pendataan lapangan, melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan hutan serta kegiatan sebagaimana diatur dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor 104/KEP/HK/2015. Dalam melakukan tugasnya, tim IP4T bersinergi dengan tim terpadu penelitian perubahan peruntukan kawasan hutan dalam usulan review RTRW Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibentuk berdasarkan SK Kementrian Kehutanan Nomor 892/Menhut-VII/2013, tanggal 13 Desember 2013.

Pada tahun 2016, Kementrian KLHK mengeluarkan Surat Keputusan  Nomor 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan di Propinsi NTT tanggal 11 Mei 2016.

Surat Keputusan tersebut merupakan hasil kerja tim terpadu yang dipaparkan dihadapan Menteri KLH. Pemerntah Propinsi NTT, para bupati se-NTT dan unsur badan koordinasi  penataan ruang nasional pada tanggal 21 Desember 2015. Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukkan kawasan  bukan hutan menjadi kawasan hutan di wilayah NTT sesuai dengan rekomendasi tim terpadu dan secara teknis dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri KLHK. Hal ini sebagaimana termuat dalam point menimbang huruf f point 1 dan 2 SK Menteri KLHK Nomor 357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016.

Dalam diktum ke satu SK Menteri KLHK tersebut menegaskan, mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan di NTT seluas 54.163 HA dengan rincian  hutan rpoduksi menjadi APL seluas 10.307 HA diantaranya berada di wilayah Desa Gorontalo. Dengan diterbitkannya SK Menteri tersebut kawasan Bowosie yang dikuasai oleh masyarakat Desa Gorontalo  sejak tahun 1996 tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan produksi melainkan Areal Pemanfaatan Lain (APL) yang dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman dan lahan  pertanian warga.

Untuk menindaklanjuti SK Menteri KLH di atas, Pemerintah Desa Gorontalo saat ini sedang melakukan pendataan dan identifikasi lahan APL seluas 77,3 hektar. Pelaksanaan kegiatan pendataan dan identifikasi, Pemerintan Desa Gorontalo terus melakukan koordinasi serta meminta arahan Bupati Manggarai Barat. Pelaksanaan identifikasi dan pendataan tersebut sebagai upaya awal untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan pemanfaatan ruang secara optimal  dalam rangka distribusi ruang yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam diktum kelima surat keputusan Menteri KLH tersebut di atas.

Beberapa kali pertemuan digelar antara pemerintah dan warga untuk bersama-sama mencari solusi terbaik atas konflik lahan Bowosie yang telah lama dikuasai dan dikelola oleh sekitar 365 KK. Pada tanggal 31 Agustus 2021, diadakan rapat bersama antara warga dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan itu, warga dan pemerintah daerah bersepakat untuk meminta penjelasan kepada pihak KLHK terkait dengan pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan Bowosie khususnya di Desa Gorontalo, Labuan Bajo.

Pada tanggal 3 September 2021, Bupati mengirim surat kepada Menyeri KLHK meminta pihak KLHK menjelaskan tentang pemanfaatan lahan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan Bowosie yang telah lama dikuasai oleh warga untuk pemukiman penduduk dan aktivitas bertani dan berkebun.

Desa Gorontalo Tidak Termasuk Kawasan IP4T

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan  Tata Lingkungan melalui surat bernomor S.722/PKTL/KUH/PLA.2/9/2021 ditandatangani Dirjen Dr.Ir.Riandha Agung Sugardiman,M.Sc, tanggal 16 September 2021 memberikan penjelasan terkait pemanfaatan kawasan hutan Bowosie khususnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Surat berperihal penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie merupakan jawaban atas surat Bupati Manggarai Barat tertanggal 3 September 2021 yang meminta Menteri KLHK untuk memberikan penjelasan terkain pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan RTK 108 Nggotang Bowosie. Surat Bupati bernomor Pem.131/228/IX/2021 merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dalam rapat yang digelar tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Kementrian KLHK menjelaskan bahwa pihak KLHK sudah melaksanakan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Mabar dengan hasil sudah ada usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi oleh Bupati Mabar tetapi tidak termasuk obyek IP4T di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Lokasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) berdasarkan overlay lampiran peta surat Bupati Mabar dan peta dengan keputusan menteri LHK Nomor SK 357/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tentang perubahan peruntukan  kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 12.168 hektar dan penunjukkan bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 11.811 hektar menjadi kawasan hutan di Propinsi NTT berada di kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 1,155 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 12.187 hektar pada lokasi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (Kawasan hutan yang berubah menjadi APL) sesuai keputusan meneri di atas.

Untuk Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari kawasan hutan berdasarkan amar kelima SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 Menteri KLHK memerintahkan kepada Gubernur NTT untuk memberikan hak atau penguatan hak dalam rangka program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atas kawasan hutan yang berubah menjadi  APL di mana, selama ini oleh masyarakat setempat telah menjadi tempat bermukim dan bertani/berkebun, agar ada kepastian di kawasan tersebut.

Untuk areal IP4T yang masih berada dalam kawasan hutan berdasarkan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, semua inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden, sehingga dilanjutkan dengan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan.

Tim Inver PPTKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur nomor :6/KEP/HK/2018 dengan Ketua Kepala Dinas LHK NTT, Seketaris adalah Kepala Wilayah ATR/BPN NTT dengan anggota Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang, Camat Komodo dan Kepala Desa Grotalo. Telah diterbitkan pula surat Gubernur NTT Nomor BU.522.16.01/DISHUT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 perihal rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Propinsi NTT, telah diajukan rekomendasi pola PPTKH perubahan batas seluas 28.938,29 hektar termasuk didalamnya Kabupaten Mabar.

Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor B/RA/93/SES.M.EKON/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal tindak lanjut rapat tim percepatan telah diterbitkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang salah satunya di Kabupaten Mabar. Berdasarkan surat Menteri KLHK Nomor S.245/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2019  tanggal  22 April 2019 hal persetujuan pola penyelesaian PTKH telah disetujui pola PPTKH pada 11 kota/kabupaten di NTT seluas kurang lebih 2.793,48 hektar yang terdiri dari perubahan batas kawasan hutan seluas kurang lebih.2.453,60 hektar dan perhutanan seluas kurang lebih 339,88 hektar dan  salah satunya di Mabar.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.519/PKTL/KUH/Pla.2/4/2019 tanggal 29 April 2019 hal penataan batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, memerintahkan kepada kepala BPKH wilayah XIV Kupang untuk melaksanakan penataan batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan di 11 kabupaten di NTT seluas 2.453,60 hektar termasuk Kabupaten Mabar.

Telah diselesaikan penataan batas PPTKH sebagaimana tertuang dalam berita acara tata batas kawasan hutan Mbeliling, Meler Kuwus dan hutan produksi tetap Nggorang Bowosie. Berdasarkan pasal 25 ayat (3) dan pasal 28 ayat (1) Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Menteri KLHK menerbitkan surat keputusan perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Mabar (SK Biru) Nomor SK.153/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal  11/03/2020 seluas 281,143 hektar.

Berdasarkan surat Menteri LHK Nomor S. 889/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 telah terbit persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk kawasan pariwisata an, Badan Otoritas Labuan Bajo Flores berupa kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 135,22 hektar di Mabar dengan lahan pengganti berupa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 526,49 hektar di Kabupaten Ngada, yang saat ini sedang proses penataan batas di lapangan.

Pada Rabu, 22 September 2021, digelar rapat sosialisasi terhadap surat tanggapan Menteri KLHK. Rapat digelar di Aula Bupati Manggarai Barat. Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Rancang Buka, Desa Gorontalo hadir untuk mendengarkan penjelasan Menteri KLHK melalui surat yang dibacakan oleh Bupati Edistasius Endi.

Menanggapi surat Menteri KLHK, sejullah warga menyatakan protes dan keberatan atas surat penjelasan pihak KLHK. Mereka keberatan terhadap isi surat penjelasan Menteri KLHK yang mengayakan bahwa pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diusulkan oleh Bupati Manggarai Barat tidak termasuk obyek IP4T di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Stef Herson dan Wilhelmus Warung keberatan atas penjelasan Kementrian KLH karena pihak KLH tidak menindaklanjuti program IP4T di Desa Gorontalo tapi menyatakan tidak ada IP4T. Mereka juga menolak program TORA karena program tersebut tidak pernah mereka ketahui dan program TORA itu sendiri tidak ada di Desa Gorontalo.

Menyikapi keberatan warga, Bupati Edistasius Endi mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi warga berdasarkan kesepakatan bersama dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu. Hasil kesepakatan itu yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri KLH untuk meminta penjelasan terkait pemanfaatan kawasan hutan Bowosie. Dan penjelasan Menteri KLH sudah sangat jelas dan transparan.*(Kornelis Rahalaka)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

Telusur

Menyingkap Fakta Sejarah Batas Wilayah Manggarai-Ngada (Bagian III)

Telusur

Drama Cinta Berujung Dusta Seorang Polisi (Bagian II)

Seribu Kata

Mencari Kayu Api

Seribu Kata

Pencak Silat

Telusur

Mengusut Asal Kampung Lengko Lolok (Bagian 1)
Peta tanah kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo yang disengketakan oleh banyak pihak.

Dinamika Daerah

Menelisik Konflik Tanah di Labuan Bajo (Bagian-II)

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (3)
Jemur ikan

Seribu Kata

Jemur Ikan