Menelisik Kasus Penangkapan Warga Golo Mori - FloresMerdeka

Home / HUKUM dan HAM

Sabtu, 25 September 2021 - 08:20 WIB

Menelisik Kasus Penangkapan Warga Golo Mori

Kapolres Mabar saat memimpin anggotanya menangkap para warga di Golo Mori.(foto:ist)

Kapolres Mabar saat memimpin anggotanya menangkap para warga di Golo Mori.(foto:ist)

LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com-Proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 21 warga masyarakat di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai polemik di tengah masyarakat. Polisi beralasan, penangkapan dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan meluas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun keluarga para tersangka, para praktisi hukum, aktivis HAM dan elemen masyarakat sipil lainnya menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ke-21 warga masyarakat di Golo Mori oleh polisi merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada tanggal 1 Juli 2021, sebanyak 13 orang keluarga dari Popo tiba di Kampung Ngoer dan 5 orang keluarga dari Dimpong tiba di Kampung Jarak, Desa Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sebanyak 18 orang keluarga ini diminta bantuan tenaga untuk membersihkan kebun milik almarhum Bapak Dominikus Kumpa dan almarhum Bapak Niko Habat dengan upah harian Rp.70.000/hari. Lahan yang hendak dibersihkan tersebut terletak di Lingko Rase Koe, Desa Golomori. Kegiatan pembersihan ini dimaksudkan untuk mengetahui batas-batas tanah oleh ahli waris dan keturunan dari Bapak Dominikus Kumpa (alm) dan Bapak Niko Habat (alm).

Pada tanggal 2 Juli 2021, sebanyak 18 orang keluarga ditambah 2 orang keluarga dari Golo Mori yakni Aurelius T.Mujur dan Hendrikus Berbelas Kasih Habat, berangkat ke lokasi Lingko Rase Koe dan mulai membersihkan lahan tersebut.

Berdasarkan laporan warga di Kantor Desa atas nama Frans Panis dan Yasin, maka Kepala Desa Golomori mengutus Sekretaris Desa, anggota BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas berangkat ke lokasi untuk memberitahu kepada ke-20 warga tersebut agar berhenti bekerja. Seketika itu juga semua warga yang sedang bekerja menuruti instruksi pemerintah desa dan kembali ke tempat masing-masing. Sebagian warga kembali ke rumah,sementara sebagian lainnya mencari ikan di laut.

Menurut testimoni Sekretaris Desa Golomori, Sukiman Abdollah, Babinsa Mus Priyadin dan Babinkamtibmas Yunus yang berada di lokasi bahwa tidak ada keributan apapun di lokasi, tidak ada ancaman dan situasi pada saat itu sangat aman dan kondusif.

Pada sore harinya sekitar Pkl. 15.00 Wita, Bapak Aurelius T. Mujur dan Bapak Hendrikus Berbelas Kasih Habat, menghadap ke Kantor Desa Golo Mori untuk menyampaikan situasi dan tujuan aktivitas ke-20 warga di lokasi dengan pendekatan adat Manggarai atau pau reweng.Sekaligus mereka mengundang pemerintah Desa Golomori, Babinkamtibmas, Babinsa dan keluarga yang hadir yakni Yasin, Frans Panis (Pelapor) dan Muhamad Bahali untuk menghadiri musyawarah secara kekeluargaan di rumah Ibu Adelgonda Kiluk. istri dari alm. Bapak Domi Kumpa pada malam harinya. Namun pertemuan tersebut gagal karena pemerintah desa belum bisa hadir dan ditunda keesokan malamnya yakni pada tanggal 3 Juli 2021.

Setelah selesai pertemuan di Kantor Desa Golo Mori, dan para pihak kembali ke rumah masing-masing, berselang sekitar satu jam kemudian datang Kapolres Manggarai Barat berserta aparat kepolisian dan satuan Brimob ke Kampung Nggoer tepatnya di Halaman rumah Ibu Adelgonda Kiluk dan menangkap ke-20 orang ditambah satu orang yang tidak berada di lokasi pada saat itu yakni Bapak Hironimus Alis.

Proses penangkapan ke-21 warga dilakukan di tempat terpisah, di mana sebanyak 5 orang dari Dimpong bersama Bapak Hironimus Alis dan bapak Hendrikus Berbelas Kasih Habat, ditangkap di rumah Ibu Adelgonda Kiluk, sementara 13 orang keluarga Popo dijemput paksa dan ditangkap di muara saat sedang mencari ikan, serta Bapak Aurelius Mujur dijemput paksa di kebunnya oleh Babinsa atas perintah Kapolres. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan apapun dari ke-21 orang warga tersebut dan mereka tidak diberitahu, apa salah mereka.

Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya dalam suratnya kepada Kapolri dan Komnas HAM di Jakarta membeberkan kronologi kasus dan  kesaksian atau pengakuan dari Sekretaris Desa Golomori, Sukiman Abdollah, Babinsa Mus Priyadin dan Babinkamtibmas Yunus, yang berada di lokasi pada tanggal 2 Juli 2021, ditemukan bahwa tidak ada keributan ataupun ancaman di lokasi kejadian. Situasi aman dan damai dan ke-21 warga menuruti instruksi pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas.

Pada tanggal 2 Juli 2021, setelah kembali dari lokasi, pihak Hironimus Alis dan pihak Frans Panis, pemerintah Desa Golomori, Babinsa dan Babinkamtibmas sudah sepakat untuk berdamai secara keluarga. Dan mereka semua katakan bahwa mereka tidak tahu terkait informasi kedatangan Kapolres serta aparat polisi dan Brimob untuk menangkap warga dan membawa ke-21 warga ke Polres Manggarai Barat.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Manggarai Barat  (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo Minggu (5/9/2021) mengatakan, penangkapan terhadap 21 warga di Desa Golo Mori, dimaksudkan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan mencegah konflik lebih luas. Karena dua kubu berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama.

Menurut Kapolres, kejadian bentrokan antarkelompok masyarakat yang berujung pada terjadinya korban jiwa telah berulang kali terjadi di Manggarai, NTT dan dapat membahayakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menegaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali.

Kapolres Wibowo memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Menurut Kapolres, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan saat para pelaku sedang beraktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan. Dalam penangkapan itu, tiga orang warga Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dibalik kasus ini.

Ketiga  aktor ini diduga  membawa masuk 18 orang lainnya dari luar wilayah yakni dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Menurut Kapolres, kehadiran massa bayaran tersebut telah membuat resah masyarakat setempat. Karena itu Polres mengambil langkah untuk mengamankan para pelaku.

“Polres Manggarai Barat mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok,” kata AKBP Wibowo.

Menurut Kapolres, saat ditangkap para tersangka tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang sedang dipersengketakan. Aktivitas para pelaku telah meresahkan pihak lain yakni pihak lawan. Dalam operasi penangkapan tersebut Polres Manggarai berhasil menyita sebanyak 15 bilah parang.

“Kami mempelajari sejarahnya, kasus seperti ini seringkali berujung pada bentrok dengan warga lokal. Kami tidak ingin bentrokan yang bisa memicu konflik lebih luas,” tegas Kapolres.

Dia mengatakan, melihat latar belakang perbedaan agama antara dua pihak, polisi mengambil sikap untuk mencegah terjadinya konflik yang berujung pada bentrokan antar kampung dan berpotensi bentrokan meluas menjadi pertikaian.

“Bila kami tidak cepat menangani ini, bentrok antar kampung bisa meluas menjadi pertikaian dengan membawa-bawa agama. Ini sangat berbahaya,” Kapolres memberikan alasan.

Kapolres mengaku ia sudah berdiskusi dengan tokoh agama Romo Silvi Mongko, Pr. Dari diskusi tersebut, Kapolres Manggarai Barat mendapat keterangan bahwa warga Golo Mori sudah melakukan persiapan untuk mengusir secara paksa ke-21 orang yang menjadi lawannya. Ia menyebutkan polisi sudah mempelajari modus yakni sebagai buruh perkebunan.

“Kami mempelajari modus sebagai buruh perkebunan adalah modus yang berulangkali terjadi dan akhirnya berujung bentrokan. Saya sebagai Kapolres tentu tidak ingin terjadi korban jiwa,” terang Wibowo.

Dia mencontohkan, pada 8 Januari 2011 terjadi bentrokan antar kampung terkait sengketa tanah seluas 15 hektare yang melibatkan warga Kampung Melo dan Kampung Rejeng, Manggarai. Bentrokan itu berujung satu orang tewas.

“Bentrokan kala itu terjadi karena satu kelompok membawa senjata tajam dan kelompok satunya lagi tidak terima. Bentrokan pun terjadi dan menewaskan warga. Jadi situasinya mirip dengan di Golo Mori,” tutur Kapolres yang merujuk peristiwa yang terjadi 10 tahun silam.

Muhamad Hudin, tokoh muda asal Desa Golo Mori mengaku resah atas kehadiran puluhan warga yang datang ke Desa Golo Mori dengan menenteng parang panjang dan melakukan aksi pembersihan di atas lahan sengketa. Dia mengaku, warga Golo Mori kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Manggarai Barat pada tanggal 2 Juli 2021. Ia berterima kasih kepada Polresyang telah mengamankan para pelaku.

“Kami resah melihat warga dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai membawa-bawa parang panjang. Agar tidak terjadi sesuatu, kita laporkan ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya via telepon selulernya.

Proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ke-21 warga masyarakat mendapat kritik keras dari praktisi hukum Irenius Surya,SH dan Petrus D Ruman SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya yang juga kuasa hukum dari para tersangka. Kedua praktisi hukum menegaskan bahwa  tidak ada peristiwa hukum di Desa Golo Mori.

“Kami tidak menemukan pristiwa hukum di Golo Mori sampai polisi menetapkan ke-21 orang tersebut menjadi tersangka. Peristiwa hukum adalah kejadian dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat yang akibatnya sudah diatur oleh hukum dan membawa akibat hukum,” ujar Irenius.

Dia meminta polisi agar tidak menggunakan perasaan dalam menetapkan tersangka tetapi polisi harus menguraikan secara terang dan jelas peristiwa hukum yang terjadi sesuai fakta-fakta hukum yang ada.

Hal senada diungkapkan Petrus D Ruman. Ia mengatakan, dari kronologi peristiwa yang disampaikan oleh keluarga maupun saksi-saksi yang diwawancarai secara jelas menyatakan bahwa situasi di Golo Mori saat itu aman, tertib dan terkendali. Tidak ada keributan atau kekerasan.

Karena itu, ia heran ketika Kapolres bersama jajarannya datang dan menangkap warga apalagi, penangkapan itu dilakukan saat para pekerja sudah berhenti beraktivitas. Sebagian warga sedang beraktivitas seperti mencari ikan di pantai dan sebagian warga sedang beristirahat di rumah keluarga. *(Kornelis Rahalaka)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

HUKUM dan HAM

LBH Surya NTT Siap Dampingi PLT Bupati Lembata

HUKUM dan HAM

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori

HUKUM dan HAM

Para Istri Tersangka Desak Copot Kapolres Mabar

HUKUM dan HAM

GEMA NTT Laporkan Kapolda ke Propam Mabes Polri

HUKUM dan HAM

Terdakwa Korupsi SPAM Ile Boleng Divonis 8 Tahun Penjara

HUKUM dan HAM

PLT Bupati Lembata Siap Hadapi Gugatan Partai Golkar

HUKUM dan HAM

Kasus Jembatan Lowo Ngema, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

HUKUM dan HAM

Pencuri Gasak Satu Sepeda Motor