Meluruskan Salah Kaprah “New Normal” - FloresMerdeka

Home / Kolom / Sudut Pandang

Sabtu, 19 September 2020 - 08:49 WIB

Meluruskan Salah Kaprah “New Normal”

Nikolaus Taman, S.Pd

Nikolaus Taman, S.Pd

Oleh Nikolaus Taman, S.Pd

Sejak merebaknya wabah Covid-19, aktivitas manusia hampir di semua sektor kehidupan serentak berubah. Manusia di seluruh dunia dipaksakan untuk banyak baraktivitas di rumah guna meminimalisir kontak fisik yang diketahui sebagai salah satu media penularan (carrier) penyakit mematikan tersebut. Namun tidak semua aktivitas dapat dilakukan dari rumah. Apa lagi sektor ekonomi sebagai sebuah aktivitas kehidupan yang berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan primer.

Produksi, distribusi dan konsumsi adalah komponen aktivitas ekonomi yang pasti menuntut mobilitas dan interaksi manusia di luar rumah setiap saat. Mereka yang bekerja di sektor informal tentu menggantungkan hidup mereka pada penghasilan harian. Ajakan bagi mereka untuk tetap bertahan di rumah bagaikan makan buah simalakama.

Mereka selalu dihadapkan pada dua pilihan sulit yaitu tetap bertahan di rumah dengan ancaman mati kelaparan atau keluar rumah mencari nafkah dengan resiko ancaman maut terserang Covid-19. Tidak sedikit dari mereka mengabaikan keselatan nyawa untuk menghentikan perut yang terus berkeroncong.

Berhadapan dengan realita di atas, pemerintah hampir di tiap negara di dunia tetap mengijinkan masyarakat untuk bebas beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidupnya karena melarang masyarakat beraktivitas mengandaikan pemerintah mampu secara finansial menanggung seluruh kebutuhan ekonomi masyarakat. Fakta menunjukan bahwa negara-negara dunia pertama dengan tingkat kemapanan ekonomi tinggi sekalipun dipastikan tidak akan mampu mengelak dari dampak wabah Covid-19.

Inilah salah salah satu alasan mendasar Presiden Jokowi tidak menerapkan kebijakan pembatasan total (total lock down) agar masyarakat masih berkesempatam untuk beraktivitas. Namun pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai panduan pola hidup yang membantu masyarakat mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab negara sesuai amanat konstitusi untuk menyelamatkan rakyatnya dari ancaman apapun termamsuk wabah ini.

Mengarahkan masyarakat untuk hidup sesuai tuntutan protokol kesehatan tentu bukanlah pekerjaan enteng. Dibutuhkan proses pembiasaan untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari budaya pola hidup keseharian. Agar masyarakat terbiasa dengan protokol kesehatan, diberlakukan penerapan “New Normal”.

Sudah hampir empat bulan kita menjalani “New Normal”. Ini merupakan sebuah habitus cara hidup baru yang bertujuan untuk membantu kita menyesuaikan diri dengan situasi penularan wabah corona yang hingga kini belum menunjukan tren menurun .

Oleh para pakar kesehatan seluruh dunia, “New Normal” dipandang sebagai upaya pencegahan cukup efektif terhadap rantai penyebaran virus corona karena masyrakat dibiasakan untuk menjalani protokol kesehatan sebagai bagian dari budaya pola hidup keseharian. Pembiasaan diharapkan mampu mendorong lahirnya kesadaran dan kebutuhan untuk hidup sesuai tuntutan pola hidup yang adaptif terhadap wabah Covid-19.

Konsisten memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dilakukan secara sadar tanpa dorongan atau paksaan dari pemerintah adalah muara dari konsep “New Normal” itu sendiri.

Pemberlakuan “New Normal” didasari asumsi bahwa penularan wabah virus corona dengan sendirinya akan tercegah jika masyarakat menyikapi standar protokol kesehatan sebagai suatu kebutuhan pola hidup sehat dan bukan sebagai aturan belaka yang terkadang dijalankan dengan terpaksa.

Jika “New Normal” dijalankan dengan konsisten dan penuh kesadaran, cara ini bisa memutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19 dan pada gilirannya menjadi salah satu bentuk adaptasi alamiah yang dapat dilakukan manusia untuk bisa bertahan hidup (survive) dari serangan Covid-19 yang oleh sebagian orang disebut sebagai bentuk seleksi alam (natural selection).

Bila kita mencermati data tentang perkembangan kasus penularan covid-19 semenjak diberlakukannya “New Normal”, tampak jelas bahwa angka kasus penyebaran wabah tersebut melonjak drastis. Data yang dirilis detik.com (09/09/2020), jumlah kasus penularan Covid-19 di tanah air kini telah menembus angka 200.035 kasus. Dari jumlah tersebut diketahui peningkatan kasus rata-rata 3.209 kasus per hari selama sepekan terhitung dari tanggal 02 September hingga 09 September 2020.

Ini tentu merupakan angka peningkatan sangat signifikan jika dibandingkan dengan perkembangan kasus di China tempat pertama kali virus tersebut muncul. Pada hal “New Normal” sebagai suatu pola habitus hidup baru diharapkan mampu membantu menjinakan keganasan wabah Covid-19 yang ditandai dengan menurunnya jumlah kasus baru.

Semakin terbiasa kita hidup sesuai protokol kesehatan, semakin mantap daya tangkal kita terhadap serangan wabah Covid-19. Ini merupakan tujun utama pemberlakuan “New Normal” oleh pemerintah. Akan tetapi, yang terjadi adalah “New Normal” mengendorkan kedisiplinan diri masyrakat dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai standar minimal dalam upaya pencegahan Covid-19.

Merosotnya kedisplinan mengikuti protokol kesehatan ditandai dengan sikap mental mental masyrakat kita yang cendrung dengan sadar melanggar atau mengabaikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari pasca “New Normal” diberlakukan pemerintah. Hampir setiap hari diberitakan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat yang berstatus zona merah. Akibatanya, kurva peningkatan kasus tampaknya semakin tidak terkontrol dari hari ke hari.

Pelangggaran protokol kesehatan seperti, tidak mencuci tangan, sengaja tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, menolak menjalani berbagai tes kesehatan untuk tujuan pencegahan, masih banyak melakukan berbagai kegiatan masal yang sangat berpotensi bagi penularan Covid-19 kini telah menjadi pemandangan keseharian pasca berlangsungnya era “New Normal”.

Penerapan era “New Normal” yang semula diharapkan mampu membantu lahirnya kesadaran dari dalam diri masyrakt untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan pola hidup baru untuk bisa mencegah serangan wabah Covid-19 kini sudah disalahartikan oleh sebagian besar masyarakat kita.

Tantanan hidup baru atau lebih dikenal “New Normal” malah disambut dengan eforia seolah kita telah menang mengakiri pertarungan melawan virus pencabut nyawa tersebut. Yang paling membahayakan adalah “New Normal” disambut sebagai era sudah berakhirnya bencana Covid-19 .

Ini memang ironis tetapi nyata. Kita bersikap seolah virus corona itu hanyalah halusinasi pemerintah atau pihak-pihak tertentu yang cendrung dianggap ingin meraup keuntungan di balik bencana ini. Tak jarang data perkembangan kasus yang dirilis pemerintah dianggap sebagai rekayasa. Konsekuensinya jelas, makin dekat virus corona mengintai, makin kendor kewaspadaan kita. ketika kita atau orang sekitar kita terbukti menjadi korban keganasan Covid-19, baru lidah kita mau mengakui bahwa virus corona itu nyata.

Menghadapi fakta di atas, mungkin sangat tepat dikatakan bahwa peningkatan drastis angka kasus covid-19 pasca penerapan era ”New Normal” tidak terlepas dari kekeliruan pemahaman masyarakat kita tentang tujuan peneran era “New Normal” itu sendiri. Dengan kata lain masih cukup banyak masyarakat yang salah kaprah tentang penerapan “New Normal”. Karena itu, diperlukan upaya untuk meluruskan kesalahan pemahaman masyarakat .

Ini berkaitan erat dengan pembenahan sikap mental agar masyarakat peka terhadap upaya-upaya preventif dalam memerangi wabah Covid-19 saat ini. Masyarakat perlu diberi pencerahan tentang tujuan “New Normal”. Sosialisasi dengan menggunakan berbagai platform kanal media sosial harus dilakukan secara masif dan terus menerus hingga tujuan “New Normal” dapat dimengerti dengan benar dan pada gilirannya dapat terimpelemtasi dengan benar.

Disamping meluruskan pemahaman masyarakat tentang tujuan penerapan “New Normal” yang tidak kalah penting adalah pemerintah perlu merumuskan sejumlah regulasi hukum terkait sangsi tegas terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Sangsi terhadap pelanggar potokol kesehatan bisa berbentuk sangksi administrasi. Sangsi tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat tetapi terutama bertujuan membiasakan masyarakat dengan sikap mental yang patuh terhadap protokol kesehatan sebagai prisai pelindung dari ancamana wabah Covid-19.

Sikap mental masyarakat kita yang cendrung meremehkan protokol kesehatan sangat perlu diatur/dibentuk dengan sangsi hukum yang tegas. Kesuksesan penerapan protokol kesehatan tidak bisa diwujudkan hanya dengan mengharapkan kesadaran masyarakat. Sikap mental positif untuk mendukung penerapan protokol kesehatan harus dibentuk secara konsisten dengan acuan regulasi hukum yang tegas.

Berkaitan dengan pentingnya regulasi sangsi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, saatnya setiap kepala daerah selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19 mulai dari gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia perlu segera merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai acuan bagi masyrakat dalam menerapakan protokol kesehatan. \

Hal ini dipandang sangat urgen mengingat masih cukup banyak daerah Indonesia yang belum menerbitkan PERDA khusus terkait penerapan protokol kesehatan.
Masyarakat baru sebatas dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga masih membuka peluang terjadinya pelanggaran. Pada hal sikap mental masyarakat kita tidak bisa dibentuk hanyak dengan himbauan saja.

Karena itu, kehadiran negara melalui sejumlah perangkat hukum untuk memastikan penegakan protokol kesehatan mutlak diperlukan.
Menurut hemat penulis, agar masyarakat tidak lagi salah kaprah tentang maksud penerapan “New Normal”, ada beberapa poin penting yang perlu dimasukan dalam PERDA tentang penerapan protokol kesehatan antara lain sebagai berikut :
Pertama, setiap pemilik atau pengelola tempat publik seperti pasar, bank, rumah sakit, rumah makan, tempat belanja, atau tempat publik lainnya diwajibkan untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Menyediakan air dan sabun pencuci tangan khusus (hand sanitizer) dan alat pengukur suhu tubuh bagi pengunjung mutlak menjadi bagian dari standar pelayanan yang diberikan.

Demikian juga instansi-instansi pemerintah wajib menjadi model dalam penerapan protokol kesehatan. Apabila terbukti melanggar protokol kesehatan, maka harus diberi sangsi tegas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA yang dimaksud.

Kedua, setiap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat bepergian atau mengunjungi tempat-tempat public harus dikenai denda/sangsi andministrasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA. Pasca penerapan kebijakan “New Normal”, tidak sedikit warga masyarakat yang dengan sengaja tidak memakai masker saat berada dalam kerumunan.

Mereka tidak terbeban sedikitpun dengan pelanggaran tersebut karena tidak adanya ancaman sangsi hukum atas kelalaian yang mereka lakukan.

Ketiga, sejauh penyebaran wabah belum menunjukan tren menurun, masyarakat dilarang untuk mengadakan berbagai kegiatan atau acara apa saja yang melibatkan kerumunan masal atau pengumpulan orang seperti, pesta syukur, pesta nikah, pesta sekolah atau berbagai pesta adat.

Pengecualian larangan ini dikhususkan untuk peristiwa duka atau kematian, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Larangan ini dipandang penting mengingat beberapa kegiatan tersebut telah terbukti menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Bila kita mencermati realita selama era “New Normal”, pelanggaran protokol kesehatan kerapkali terjadi dalam acara atau kegiatan masyarakat yang melibatkan kerumunan masal. Jelas ini menjadi salah satu faktor peningkatan angka kasus covid-19 akhir-akhir ini.

Apa lagi saat ini sejumlah daerah di Indonesia sedang dalam persiapan untuk melangsungkan PEMILUKADA. Kegiatan kampanye politik yang kerap kali memobilisasi masa dalam jumlah besar dipastikan menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang sangat masif.

Dilansir dari KOMPAS edisi 10 September 2020 bahwa saat ini sudah terdapat sebanyak 60 orang calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. Ini baru jumlah calon kepala daerah yang sempat diambil tes swab dan belum termasuk masyarakat yang sempat berinteraksi dengan mereka. Ini adalah ancaman serius yang perlu dicegah sedini mungkin oleh pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perlu diterbitkan PERDA khusus untuk menjamin penegakan protokol kesehatan selama persiapan hingga pelaksanaan kampanye politik dari setiap Pasangan Calon (PASLON) yang akan bertarung dalam PEMILUKADA di tiap daerah di Indonesia. Dengan adanya PERDA khusus terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye politik, PASLON dapat ikut bertanggung jawab atas setiap pelangggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan.

PASLON yang berkepala batu terhadap protokol kesehatan harus ditindak tegas. Ini penting agar mereka tidak sekedar mengejar ambisi politik tetapi juga turut bertanggung jawab mencerdaskan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Singkatnya, PERDA khusus ini harus menjadi acuan desain kegiatan kampanye yang adaptif terhadap situasi pandemic Covid-19. Diharapkan agar pemerintah tidak memakai sistem pemadaman kebakaran dalam penangan ancaman Covid-19. Tunggu sampai kegiatan kampanye politik menjadi klaster terbesar penyebaran covid-19 baru dipikirkan tindakan penangannya.

Langkah pencegahan dini harus terus ditingkatkan agar kita bisa sedikit demi sedikit mencoba berjuang memulihkan berbagai sektor kehidupan kita dari dampak wabah ini.

Keempat, petugas keamanan wajib melakukan patroli rutin untuk memastikan PERDA terkait protokol kesehatan betul-betul dilaksanakan di tengah masyarakat.Petugas di lapangan dapat bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan jika dipedomani dengan regulasi hukum yang jelas.

Penertipan oleh aprat kepolisian terhadap warga yang berkepala batu dalam mematuhi protokol kesehatan selama ini tampaknya tidak banyak membantu menumbuhkan kedisiplinan diri masyarakat karena sangsi tegas atas pelanggaran tersebut belum diatur secara hukum.

Adanya regulasi hukum memayungi aparat keamanan dalam menindak tegas semua pihak yang terbukti dengan sadar dan sengaja melanggar protokol kesehatan sebagi prisai pelindung terhadap wabah Covid-19.

Sebenarnya masih banyak poin aturan hukum yang bisa dirumuskan dalam PERDA penerapan protokol kesehatan tergantung urgensi kebutuhan penangan wabah Covid-19 yang terjadi di tiap daerah di Indonesia.

Berdasarkan beberapa poin pemikiran yang telah dipaparkan penulis, dapat disimpulkkan bahwa masih masih banyaknya kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan pasca pemerintah menerapkan kebijakan “New Normal” bukan saja karena masyarakat tidak disiplin dalam mematuhi himbauan pemerintah untuk mengiktui protokol kesehatan tetapi juga karena kesalahpamahan masyarakat tentang tujuan penerapan kebijakan tersebut.

New Normal” sebagai sebuah tatanan hidup baru yang semula diharapkan mampu menekan laju penyebaran covid-19 malah membuka peluang pelanggaran protokol kesehatan secara masif.

Hal ini terbukti pada peningkatan jumlah kasus covid-19 pasca diterapkannya “New Normal”. Oleh karena itu, sosialisasi tentang tujuan kebijakan “New Normal” harus dilakukan secara terus menerus hingga masyarakat memiliki pemahaman benar tentang kebijakan tersebut dan mampu mebudayakannya dalam pola hidup keseharian.

Di samping itu, tiap daerah harus menerbitkan regulasi hukum terkait penerapan protokol kesehatan selama era “New Normal”. Aturan hukum yang disertai sangsi hukum amat diperlukan untuk menumbuhkan budaya kedisplinan diri mayarakat kita dalam mematuhi protokol kesehatan.

Mental disiplin aturan dalam diri masyrakat kita tidak cukup dibangun dengan sebatas himbauan saja. Penertiban pelanggaran protokol kesehatan akan berjalan efektif jika dilandasi dasar hukum yang jelas. Singkatnya, salah kaprah masyarakat tentang maksud kebijakan “New Normal” dapat diatasi dengan diberi pencerahan secara terus menerus melalui berbagai media sosial dan penegakan sangsi hukum yang tegas tanpa pandang bulu atas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Ini urgen sebab Covid-19 itu nyata.

Penulis adalah alumni UNIKA St. Paulus Ruteng,
Saat ini menjadi tenaga pendidik di SMA St. Klaus-Kuwu-Ruteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

Sudut Pandang

Tragedi Colol, Luka Nana yang Takkan Sembuh

Sudut Pandang

Secuil Asa untuk Bupati Hery Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut

Sudut Pandang

Utamakan Kemanusiaan Penanganan Pasien Covid-19

Feature

Uluran Kasih Dokter Weng untuk Mama Anastasia di Boleng
Sil Joni

Sudut Pandang

‘Status’-mu Merobek Jantungku
Chois Bhaga

Sudut Pandang

Filsafat Dan Sastra Dalam Pemikiran Manusia

Sudut Pandang

Paskah Menuntut Harapan Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Sudut Pandang

Bupati Hery Nabit Vs Ebert Ganggut