KUPANG, FLORESMERDEKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, penetapan bupati terpilih Orient Riwu Kore tetap sah. Pernyataan KPU menyikapi polemik terkait status kewarganegaraan bupati terpilih sebagai warga negara Amerika Serikat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yudi Tagihuma, Ketua Bawaslu Sabu Raijua menyatakan menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi, Selasa (2/2/2021) malam.
Menanggapi polemik kewarganegaraan itu, KPU pun menyebut pelantikan Orient Riwu Kore bukan kewenangan mereka. Ilham Saputra, Pelaksana Tugas KPU Sabu Raijua mengatakan, tugas KPU yakni melaksanakan tahapan Pilkada. Proses pelaksanaan Pilkada sudah selesai sampai pada penetapan calon terpilih serta mengirimkan kepada Medagri melalui KPU Propinsi sedangkan urusan pelantikan bupati terpilih bukan ranah KPU.
“Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan Pilkada dan itu sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui provinsi,” ungkap Ilham seraya menambahkan untuk urusan pelantikan bupati terpilih bukan merupakan kewenangan KPU.
Sementara itu, di Jakarta, Kamis (4/2/2021) sejumlah pihak melakukan pertemuan guna membahas polemik terkait penetapan bupati terpilih Sabu Raijua.
Rapat tersebut dihadiri beberapa instansi terkait seperti Mendagri, KPU, Banwaslu, Kapolda NTT dan pihak lain untuk menelusuri dan mencari solusi atas masalah tersebut. (FMC-Net)