Pemerintah Berencana Merelaksasi PPKM - FloresMerdeka

Home / Kabar Diaspora

Sabtu, 24 Juli 2021 - 07:43 WIB

Pemerintah Berencana Merelaksasi PPKM

Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

JAKARTA, FLORESMERDEKA.COM- Pemerintah berencana merelaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan sejumlah syarat.  Namun demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi bukan berarti meniadakan pembatasan sama sekali. “Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

“Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali,” tuturnya. Wiku mengatakan, setidaknya, ada empat indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan relaksasi pembatasan.

Pertama, perhitungan tren kasus Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur yang terus mengalami penurunan dan penetapan prasyarat pelonggaran dengan melihat pertimbangan kasus ke depan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Kedua, manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal ini dilakukan dengan mengonversi tempat tidur, membangun rumah sakit darurat dan lapangan, maupun bermitra dengan penyedia jasa telemedicine. Kemudian, aspirasi dan perilaku masyarakat, yakni adanya tren penurunan mobilitas warga selama PPKM diterapkan.

“Keempat, dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro,” ujar Wiku.

Apabila evaluasi menujukkan adanya perburukan, bukan tidak mungkin pengetatan dilakukan kembali. Namun demikian, Wiku meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik selama PPKM maupun kelak relaksasi pembatasan.

“Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin, baik dengan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh taggung jawab,” kata Wiku.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembatasan hanya akan dilakukan jika situasi Covid-19 menunjukkan perbaikan.

“Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila, saya ulangi, apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization),” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).*(FMC)

Share :

Baca Juga

Kabar Diaspora

Pesan dari Roma: Ikatan NKRI Lemah, Ini Alasannya

Kabar Diaspora

Menikmati Panorama “Kelabba Maja” di Rai Hawu Sabu (2)

Kabar Diaspora

Buku “Jejak dari Rantau” Tembus Takhta Suci Vatikan

Kabar Diaspora

BKH: Dari Awal Kami Menolak UU Cipta Kerja

Kabar Diaspora

Menkominfo Berkomitmen Bangun Jaringan Berkualitas
Thomas Ataladjar

Kabar Diaspora

Julius Caesar, Vidi Making, Joko Widodo dan Masalah Lembata
Petrus Bala Pattyona.(foto: Ist)

Kabar Diaspora

Moeldoko Tunjuk Pattyona Jadi Kuasa Hukum

Kabar Diaspora

Presiden Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah