LABUAN BAJO, FLORESMERDEKA.com-Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi melarang para pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah untuk mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebelum ada surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat. Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor BKPPD.870/536/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Surat berperihal Tenaga Kontrak Daerah (TKD) itu, Bupati Endi selain melarang para pimpinan perangkat daerah mempekerjakan para TKD sebelum adanya surat keputusan bupati Mabar, ia juga menyampaikan terima kasih atas dharma bakti pera TKD selama mengabdi pada pemerintah Manggarai Barat.
Selain itu, Bupati Endi juga meminta kepada para pimpinan daerah yang telah mempekerjakan para TKD untuk memberitahukan kepada para TKD terkait berakhirnya surat perjanjian kerja yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Surat Bupati Manggarai Barat tersebut mendapat tanggapan beragam oleh sejumlah pihak. Seorang tenaga kontrak menyatakan kecewa atas keputusan Bupati Mabar tersebut. Namun, ia mengaku memahami dan menerima keputusan pemerintah Mabar tersebut.
“Kecewa ya pasti, tapi mau bilang apa. Kami memang dikontrak hanya untuk satu tahun. Kalau kontrak kami tidak diperpanjang lagi ya, terpaksa kami terima,”ujar seorang TKD yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di salah satu SKPD.
Meskipun ia menerima keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang perjanjian kontrak kerja di lingkungan pemerintah Manggarai Barat, namun ia berharap agar pemerintah tidak merekrut TKD yang baru atas dasar kepentingan politik.
Sementara itu,seorang kepala sekolah yang ditemui Floresmerdeka, Rabu (30/12/2021) menyatakan kekwatirannya atas keputusan pemerintah Manggarai Barat. Pasalnya, di sekolah yang dipimpinnya sebagian besar guru adalah tenaga kontrak daerah.
“Saya tidak bayangkan kalau keputusan ini diterapkan di sekolah saya karena banyak guru honor daerah. Saya harus segera rapat dengan komite untuk membahas masalah ini. Kalau kebijakan ini berlaku, maka sekolah bisa lumpuh,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku, meskipun memberhentikan para TKD merupakan kewenangan pemerintah daerah namun ia berharap pemerintah Mabar lebih bijaksana mempertimbangkan keputusan tersebut terutama khusus bagi para tenaga guru dan kesehatan yang tugas-tugas pelayananannya masih sangat vital dan dibutuhkan.(kis)