Terkait Hutan Bowosie, Ini Penjelasan Menteri KLHK - FloresMerdeka

Home / Dinamika Daerah

Kamis, 23 September 2021 - 00:14 WIB

Terkait Hutan Bowosie, Ini Penjelasan Menteri KLHK

Rapat sosialisasi surat Menteri KLH terkait penjelasan pemanfaatan hutan Bowosie.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

Rapat sosialisasi surat Menteri KLH terkait penjelasan pemanfaatan hutan Bowosie.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresmerdeka)

LABUAN BAJO,FLORESMERDEKA.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan  Tata Lingkungan melalui surat bernomor S.722/PKTL/KUH/PLA.2/9/2021 ditandatangani Dirjen Dr.Ir.Riandha Agung Sugardiman,M.Sc, tanggal 16 September 2021 ini memberikan penjelasan terkait pemanfaatan kawasan hutan Bowosie khususnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Surat berperihal penjelasan pemanfaatan kawasan hutan RTK 108 Nggorang Bowosie merupakan jawaban atas surat Bupati Manggarai Barat tertanggal 3 September 2021 yang meminta Menteri KLHK untuk memberikan penjelasan terkain pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan RTK 108 Nggotang Bowosie. Surat Bupati bernomor Pem.131/228/IX/2021 merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dalam rapat yang digelar tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Kementrian KLHK menjelaskan bahwa pihak KLHK sudah melaksanakan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Mabar dengan hasil sudah ada usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi oleh Bupati Mabar tetapi tidak termasuk obyek IP4T di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Lokasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) berdasarkan overlay lampiran peta surat Bupati Mabar dan peta dengan keputusan menteri LHK Nomor SK 357/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tentang perubahan peruntukan  kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 12.168 hektar dan penunjukkan bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 11.811 hektar menjadi kawasan hutan di Propinsi NTT berada di kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 1,155 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 12.187 hektar pada lokasi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (Kawasan hutan yang berubah menjadi APL) sesuai keputusan meneri di atas.

Untuk Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari kawasan hutan berdasarkan amar kelima SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 Menteri KLHK memerintahkan kepada Gubernur NTT untuk memberikan hak atau penguatan hak dalam rangka program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) atas kawasan hutan yang berubah menjadi  APL di mana, selama ini oleh masyarakat setempat telah menjadi tempat bermukim dan bertani/berkebun, agar ada kepastian di kawasan tersebut.

Untuk areal IP4T yang masih berada dalam kawasan hutan berdasarkan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, semua inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah dilakukan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden, sehingga dilanjutkan dengan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan.

Tim Inver PPTKH yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur nomor :6/KEP/HK/2018 dengan Ketua Kepala Dinas LHK NTT, Seketaris adalah Kepala Wilayah ATR/BPN NTT dengan anggota Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang, Camat Komodo dan Kepala Desa Grotalo. Telah diterbitkan pula surat Gubernur NTT Nomor BU.522.16.01/DISHUT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 perihal rekomendasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Propinsi NTT, telah diajukan rekomendasi pola PPTKH perubahan batas seluas 28.938,29 hektar termasuk didalamnya Kabupaten Mabar.

Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor B/RA/93/SES.M.EKON/02/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal tindak lanjut rapat tim percepatan telah diterbitkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang salah satunya di Kabupaten Mabar. Berdasarkan surat Menteri KLHK Nomor S.245/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2019  tanggal  22 April 2019 hal persetujuan pola penyelesaian PTKH telah disetujui pola PPTKH pada 11 kota/kabupaten di NTT seluas kurang lebih 2.793,48 hektar yang terdiri dari perubahan batas kawasan hutan seluas kurang lebih.2.453,60 hektar dan perhutanan seluas kurang lebih 339,88 hektar dan  salah satunya di Mabar.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.519/PKTL/KUH/Pla.2/4/2019 tanggal 29 April 2019 hal penataan batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, memerintahkan kepada kepala BPKH wilayah XIV Kupang untuk melaksanakan penataan batas terhadap bidang tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan di 11 kabupaten di NTT seluas 2.453,60 hektar termasuk Kabupaten Mabar.

Telah diselesaikan penataan batas PPTKH sebagaimana tertuang dalam berita acara tata batas kawasan hutan Mbeliling, Meler Kuwus dan hutan produksi tetap Nggorang Bowosie. Berdasarkan pasal 25 ayat (3) dan pasal 28 ayat (1) Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Menteri KLHK menerbitkan surat keputusan perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Mabar (SK Biru) Nomor SK.153/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal  11/03/2020 seluas 281,143 hektar.

Berdasarkan surat Menteri LHK Nomor S. 889/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 telah terbit persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk kawasan pariwisata an, Badan Otoritas Labuan Bajo Flores berupa kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 135,22 hektar di Mabar dengan lahan pengganti berupa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 526,49 hektar di Kabupaten Ngada, yang saat ini sedang proses penataan batas di lapangan.(kis)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

Warga Australia Bantu Korban Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Dinamika Daerah

NasDem Sumba Timur Bagi Sembako, Ketua DPD: Bukan Agenda Politik

Dinamika Daerah

Desa Detusoko Barat Masuk 50 Besar ADWI

Dinamika Daerah

Heri Ngabut Kantongi SK Pensiun

Dinamika Daerah

Warga Minta Pemda Tertibkan Lalu Lintas di Pertokoan

Dinamika Daerah

Akar Rumput Menguat, Perolehan Suara Paket SEHATI Diprediksi Sulit Dibendung

Dinamika Daerah

Tim Gugus Tugas Jemput Paksa Bidan MPG
Tim relawan Papua Barat menyalurkan bantuan untuk korban bencana alam di NTT.(foto: Ist)

Dinamika Daerah

Warga Flobamora di Papua Barat Salurkan Bantuan