BORONG, FLORESMERDEKA.COM-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan sertifikat hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2020 kepada Dispenduk Matim dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Matim. Sertifikat tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Matim Ir. Boni Hasudungan Siregar berlangsung di ruang rapat Sekda Matim. Rabu (10/03/2021).
Sekda Boni Hasudungan Siregar, menjelaskan secara nasional, evaluasi pelayanan publik Pemerintah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Untuk Manggarai Timur, lanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi sasaran penilaian.
“Kita bersyukur dari tahun ke tahun index pelayanan dan penilaiannya mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” ujarnya.
Untuk NTT, tambahnya, ada empat kabupaten yang melakukan penilaian yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo. Kabupaten yang mendapatkan poin tertinggi dari keempat Kabupaten ini adalah Kabupaten Manggarai Timur.
Dijelas, dari penilaian tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat capaian yang luar biasa. Targetnya di tahun berjalan ini pelayanan masyarakat lebih maksimal lagi, baik itu fasilitas pelayanan publik maupun peningkatan sumber daya manusianya. Dengan itu evaluasi di tahun 2021 bisa bisa mendapatkan nilai yang lebih baik lagi.
“Kalau saya bedah dari enam indikator mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan dan inovasi. Saya optimis nilainya bisa dicapai. Sebab targetnya di RPJMD nilainya A. Semoga diakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati nanti poin A tetap kita dapat,” ungkapnya penuh optimis.
Sementara itu, Admin Instansi Sistem Informasi Kabupaten Manggarai Timur, Klaudensius K.Gadi, menyatakan di tengah situasi pandemi Covid-19 evaluasi pelayanan publik tahun 2020, dilakukan secara Desk Evaluation, dan secara daring melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) kabupaten.
Gadi menjelaskan, secara berjenjang evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluator Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditugaskan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan-RB. Sementara tim kabupaten lebih banyak berperan memfasilitasi untuk menjaga obyektifitas penilaian. (FMC/Prokopim Matim)