RUTENG, FLORESMERDEKA,COM-Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai meringkus seorang pelajar berinisial FH (19 ), asal Kampung Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan terhadap FH, terduga pelaku pencurian alat elektronik berupa handphone tersebut berlangsung di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai , Selasa (15/6/2021) sekitar Pkl. 21:00 Wita.
Pelaku FH ditangkap karena diduga mencuri empat buah handphone di Asrama Putri Harmonis di KelurahanTenda, Ruteng. Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pelaku FH datang ke asrama tersebut dan mencungkil jendela lalu masuk dan mengambil Handphone milik korban atas nama Maria Vinoria, Halgani Paskalin, Agnes Senia dan Vinsia Sana.
Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa , Rabu (16/6/2021) menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pkl.01.00 Wita. Pada saat pelaku melancarkan aksi nekadnya, keempat korban niat sedang tidur nyenyak.
“Korban pada saat itu sudah tidur dan pelaku mengambil 4 buah handphone di kost Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda,” jelas IPDA Made.
Usai melakukan aksinya,pelaku kemudian menjualnya kembali secara online dengan menggunakan aplikasi facebook milik pelaku sendiri.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama empat buah handphone milik korban serta satu handphone milik pelaku sendiri diamankan oleh polisi. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Manggarai.*(FMC)