KUPANG, FLOREMERDEKA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa Mahmud Nip dan Supardi Tahiya atas kasus dugaan jual beli tanah Pemda Manggarai Barat (Mabar) yang terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo. Sidang pembacaan amar tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Kupang, Jumad pekan lalu.
Tuntutan JPU dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat. JPU dalam amar tuntuntannya menutut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara 10 tahun dan membayar uang ganti rugian negara. Terdakwa Mahmud Nip dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 850 juta rupiah dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.8 Miliar dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu terdakwa Supardi Tahiya, dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 850 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.725 juta rupiah dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan JPU dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska D. P. Nino, SH, MH didampingi hakim anggota Gustap Marpaung, SH, MH, dan I Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH. Sementara itu, sebanyak empat terdakwa masing-masing Andy Riski Nur Cahya, Ente Puasa, Dai Kayus dan Haji Sukri dituntut oleh JPU masing-masing selama 8 dan 9 tahun penjara.
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, hingga kini, baru 6 dari 17 terdakwa yang telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, sementara itu sebanyak 11 terdakwa lainnya sedang menanti sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Tipidkor Kupang beberapa hari ke depan.*(FMC)