MAUMERE,FLORESMERDEKA.COM-Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bola berinisial DB dan DK dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis kepada DB pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan DK divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, pidana tambahan subsider 1 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nurbadi Yunarko ketika ditemui wartawan menjelaskan, dalam proses pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
“Dalam proses pembuktian itu, telah dibuktikan dan dinyatakan terbukti, dan sudah kita eksekusi juga dan mereka tidak ada upaya untuk melakukan banding,” jelas Nurbadi kepada wartawan di Aula Kejari Sikka pada Senin (19/7/2021).
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan orang lain selain kedua terdakwa, Nurbadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Perlu kami dalami lagi apakah memang ada bukti, sejauh ini sesuai dengan putusan adalah dua tersangka ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Sikka menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 540-an juta dan perbuatan melawan hukum.*(Cho)