Kasus Puskesmas Bola, Hakim Vonis Empat dan Lima Tahun Penjara | FloresMerdeka

Home / Ham dan Lingkungan Hidup

Selasa, 20 Juli 2021 - 05:43 WIB

Kasus Puskesmas Bola, Hakim Vonis Empat dan Lima Tahun Penjara

MAUMERE,FLORESMERDEKA.COM-Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bola berinisial DB dan DK dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Hosting Unlimited Indonesia

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis kepada DB pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan DK divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, pidana tambahan subsider 1 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nurbadi Yunarko ketika ditemui wartawan menjelaskan, dalam proses pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.

Iklan Kementerian Agama

“Dalam proses pembuktian itu, telah dibuktikan dan dinyatakan terbukti, dan sudah kita eksekusi juga dan mereka tidak ada upaya untuk melakukan banding,” jelas Nurbadi kepada wartawan di Aula Kejari Sikka pada Senin (19/7/2021).

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan orang lain selain kedua terdakwa, Nurbadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Perlu kami dalami lagi apakah memang ada bukti, sejauh ini sesuai dengan putusan adalah dua tersangka ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Sikka menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 540-an juta dan perbuatan melawan hukum.*(Cho)

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi

Ham dan Lingkungan Hidup

Di Matim, Kakek Hamili Cucunya Sendiri

Ham dan Lingkungan Hidup

Catatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Ham dan Lingkungan Hidup

FML Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Ham dan Lingkungan Hidup

Kemenkum HAM Kaji Status Kewarganegaraan Orient

Ham dan Lingkungan Hidup

Askawi dan Karang Taruna Kirim Bantuan Korban Ile Lewotolok
Srikandi Edi-Weng

Ham dan Lingkungan Hidup

Alasan Srikandi Edi-Weng Pungut Sampah Setiap Jumat di Pantai Pede

Ham dan Lingkungan Hidup

Membangun Kesadaran Ekologi
Polres Mabar Telisik Penyebab Kebakaran

Ham dan Lingkungan Hidup

Polres Mabar Telisik Penyebab Kebakaran