KUPANG, FLORESMERDEKA.com-Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday diangkat menjadi Pelaksana Tugas Harian (PLH) menggantikan Bupati Lembata Eliaser Yentje Sunur yang telah meninggal dunia baru-baru ini. PLH Bupati Langoday mulai bekerja hari ini, Senin (19/7/2021)
Jabatan PLH Bupati Thomas Ola Langoday tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021
Dalam surat terdapat empat point hal yang disampaikan yakni: Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota.
Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Kepmendagri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.*(FMC)