Drama Cinta Berujung Dusta Seorang Polisi (Bagian III) | FloresMerdeka

Home / Telusur

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:55 WIB

Drama Cinta Berujung Dusta Seorang Polisi (Bagian III)

Catatan Redaksi. Beberapa tahun lalu, seorang gadis melaporkan seorang polisi ke Polres Manggarai. Sang gadis terpaksa mengadukan hal itu lantaran  ditinggalkan begitu saja oleh oknum polisi pasca dinyatakan positif hamil.Korban mengungkap lagi hal ini karena  laporan yang diajukannya itu, hingga saat ini  belum ada titik terang penyelesaiannya. Korban terus menyuarakan untuk mencari keadilan. Bagaimana tragika  itu terjadi? Ikuti  kisah sang korban yang diturunkan secara serial mulai edisi ini.

Hosting Unlimited Indonesia

YSA Telah Abaikan  Kewajibannya (3)

Kasus Melania Siti Daus (24) yang ditinggalpergi, Bripka YSA (40), seorang oknum polisi Polres Manggarai  menjadi potret buram bagi kaum wanita. Kata-kata magis menyihir rasa yang diucapkan Bripka Yeremias hanya jadi pemanis bibir. Penyedap cinta. Sebatas racikan  olah rasa tanpa makna. Kiat mengaduk-aduk emosi agar Melan terbuai. Terjebak.

Iklan Kementerian Agama

Melan, wanita lepas landas itu pun termakan  jurus maut seorang  Bripka Yeremias. Dalam durasi pendek, Melan, merelakan segalanya. Kos Bripka  Yeremias di Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai jadi saksi catatan hitam yang harus dipikul  seorang Melan. Meski pasca kejadian itu, Bripka Yeremias menyatakan janji segera menikah. Namun semua itu hanyalah akal bulus rakitan seorang Bripka Yeremias agar Melan dikerangkeng dalam genggamannya.

Melan tersihir. Terjerembab dalam hasrat syawat seorang pengayom masyarakat. Setelah semua madu dicicipi,Melan, ditinggalkan begitu. Kata-kata manis seorang Bripka  Yeremias hanyalah acian berujung naïf.  Kini  Melan bersama buah hati hasil kreasi seorang Bripka Yeremias,  harus menanggung segalanya. Melan harus kehilangan jati diri sebagai seorang gadis. Plus single parents. Belum lagi beban sosial. Menambah deret kanvas nestapanya.  

Itu sebabnya, Melan berjuang mencari keadilan. Menuntut tanggung jawab Bripka Yeremias  yang telah menaburkan  borok luka itu. Bagi  Melan, keadilan hukum merupakan jalan satu-satunya memulihkan harkatnya sebagai wanita yang telah diinjak-injak begitu saja oleh oknum polisi Bripka Yeremias. Juga menuntut agar benih rahim yang telah berbuah itu memiliki masa depan. Karena itu Melan terus berjuang. Bersuara lantang agar Polres Manggarai bertanggung jawab atas perbuatan Brika Yeremias, anak buahnya itu.

Saat ditemui wartawan, Selasa (16/3/2020)  Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda  I Mades Budiarsa didampingi  Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam)  Ipda, Jonathan T. Lembang dan  penyidik Bripka Melky La’a,  menjelaskan, Bripka Yeremias sudah menjalani proses sidang disiplin kepolisian, 30 Maret 2019 lalu.  Bripka Yeremias dijatuhi hukuman berdasarkan PP No. 2 Tahun 2003 pasal 9. Sedangkan sanksi adat di luar kapasitas Polres Manggarai. Sebab sanksi  adat tidak  termuat dalam PP tersebut.  Kecuali itu Polres Manggarai  mengimbau kepada Bripka Yeremias untuk memenuhi kewajiban adat itu.

“Kewajiban kita sudah selesai. Sementara sanksi adat di luar kapasitas kami. Meski demikian, berdasarkan arahan  Kapolres, kita imbau  agar Bripka Yeremias  penuhi sanksi adat itu. Apalagi dia orang Manggarai. Tentunya tahu tentang adat Manggarai,” ujar Propam, Ipda Jonathan.

,Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Polri, Terang Ipda Jonthan,  Bripka Yeremias telah dijatuhi  hukuman berupa  teguran tertulis. Menunda mengikuti pendidikan selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat. Mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam ruang khusus selama 28 hari.

                                                                                  ***

Selain sanksi disiplin kepolisian, Bripka Yeremias menyatakan kewajiban terhadap, Melania  Siti Daus, (24). Pertama, membiyai kehamilan hingga melahirkan  sebesar Rp 50. 000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah).  Kedua, kewajiban adat wetang laing nara laing ( sanksi adat pihak pria kepada  wanita  karena tidak melanjutkan hubungan cinta ke jenjang pernikahan-Red).

Namun, seiring perjalanan waktu, Bripka Yeremias tidak menunjukkan etikat baik. Tabiat santun menurut adat Manggarai.  Baik kewajiban membiayai selama hamil dan melahirkan pun kewajiban weta lain nara laing. Atas dasar itu, Melan, buah kasih Laurensius Jehono dan Mama Lusia Ladus, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bripka Yeremias.

Materi laporan itu diajukan September 2020. Materi laporan tertulis berupa wanprestasi Bripka Yeremias serta menuntut sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi  oknum polisi itu. Melan mengajukan laporan  bersama pendaming hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, pimpinan Frans Ramli, SH.

Namun, naifnya ketika dikonfirmasi kelanjutan laporan itu, Senin (15/3/2020) Bagian Propam Polres Manggarai menyatakan belum menerimanya. Padahal laporan itu  sudah diserahkan.  “Pertanyaan di manakah  nasib berkas laporan itu. Apakah ada hantu yang sembunyikan berkas laporan itu. Ataukah ada upaya menyelamatkan Bripka Yeremias selaku anggota Polres Manggarai?” Demikian pertanyaan Melan dan  Laurensius Johono, ayahnya.

Gugatan itu  sangat beralasan. Sebab kehadiran mereka di Polres Manggarai saat pengajuan laporan itu didampingi  penasihat hukum. Diberitakan media massa. Dan diterima pihak Polres Manggarai. Itu artinya berkas laporan itu sah dan meyakinkan telah diajukan dan diterima Polres Manggarai.

Kini Melan dan keluarganya terus berjuang mencari keadilan itu. Entah menuntut tanggung jawab Bripka Yeremias pun berjuang melalui hierarki terkait. Sebab perbuatan Birpka Yeremias, selain merobek harkat wanita juga menistai integritas polisi sebagai pengayom masyarakat.  

                                                                 ***

Untuk diketahui,  Melan, menjalin kasih dengan Bripka Yeremias sejak Agustus 2018. Melan beredia menerima cinta Bripka Yeremias  dengan alasan. Pertama  Bripka Yeremias jujur menyatakan bahwa  istrinya terdahulu sesudah meninggal. Kedua, Bripka Yeremias mengaku secara jujur kpada orang tua Melan bahwa secepatnya proses ke jenjang perkawinan. Ketiga utusan keluarga Yeremias sudah secara resmi mendatangi rumah orang tua Melan seraya menyatakan segera proses pernikahan Melan dan Bripka Yeremias.

Namun  semua itu kandas di tengah jalan. Apa yang diucapkan Bripka Yeremias hanyalah skenario  pemuas hasrat. Setelah menabur benih dalam rahim Melan, Bripka Yeremias pun menghilang. (FMC/bersambung)

Share :

Baca Juga

Wae Mombok

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (2)

Telusur

Paradoks Komodo Warisan Dunia (3)
Kolam Ikan di Roang

Seribu Kata

Getar Asa di Kolam Ikan Kampung Roang
Pembuat Periuk Tanah

Seribu Kata

Periuk Tanah

Telusur

Ironi Desa Wisata Liang Ndara

Bedah Kasus

Membongkar Mafia Tanah di Mabar (3)

Sudut Pandang

“Komodo” di Persimpangan Jalan Politik
Seekor komodo sedang menelan seekor babi hutan

Seribu Kata

Foto: Komodo Menelan Seekor Babi Hutan