Catatan Redaksi. Beberapa tahun lalu, seorang gadis melaporkan seorang polisi ke Polres Manggarai. Sang gadis terpaksa mengadukan hal itu lantaran ditinggalkan begitu saja oleh oknum polisi pasca dinyatakan positif hamil.Korban mengungkap lagi hal ini karena laporan yang diajukannya itu, hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya. Korban terus menyuarakan untuk mencari keadilan. Bagaimana tragika itu terjadi? Ikuti kisah sang korban yang diturunkan secara serial mulai edisi ini.
YSA Telah Abaikan Kewajibannya (3)
Kasus Melania Siti Daus (24) yang ditinggalpergi, Bripka YSA (40), seorang oknum polisi Polres Manggarai menjadi potret buram bagi kaum wanita. Kata-kata magis menyihir rasa yang diucapkan Bripka Yeremias hanya jadi pemanis bibir. Penyedap cinta. Sebatas racikan olah rasa tanpa makna. Kiat mengaduk-aduk emosi agar Melan terbuai. Terjebak.
Melan, wanita lepas landas itu pun termakan jurus maut seorang Bripka Yeremias. Dalam durasi pendek, Melan, merelakan segalanya. Kos Bripka Yeremias di Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai jadi saksi catatan hitam yang harus dipikul seorang Melan. Meski pasca kejadian itu, Bripka Yeremias menyatakan janji segera menikah. Namun semua itu hanyalah akal bulus rakitan seorang Bripka Yeremias agar Melan dikerangkeng dalam genggamannya.
Melan tersihir. Terjerembab dalam hasrat syawat seorang pengayom masyarakat. Setelah semua madu dicicipi,Melan, ditinggalkan begitu. Kata-kata manis seorang Bripka Yeremias hanyalah acian berujung naïf. Kini Melan bersama buah hati hasil kreasi seorang Bripka Yeremias, harus menanggung segalanya. Melan harus kehilangan jati diri sebagai seorang gadis. Plus single parents. Belum lagi beban sosial. Menambah deret kanvas nestapanya.
Itu sebabnya, Melan berjuang mencari keadilan. Menuntut tanggung jawab Bripka Yeremias yang telah menaburkan borok luka itu. Bagi Melan, keadilan hukum merupakan jalan satu-satunya memulihkan harkatnya sebagai wanita yang telah diinjak-injak begitu saja oleh oknum polisi Bripka Yeremias. Juga menuntut agar benih rahim yang telah berbuah itu memiliki masa depan. Karena itu Melan terus berjuang. Bersuara lantang agar Polres Manggarai bertanggung jawab atas perbuatan Brika Yeremias, anak buahnya itu.
Saat ditemui wartawan, Selasa (16/3/2020) Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Mades Budiarsa didampingi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ipda, Jonathan T. Lembang dan penyidik Bripka Melky La’a, menjelaskan, Bripka Yeremias sudah menjalani proses sidang disiplin kepolisian, 30 Maret 2019 lalu. Bripka Yeremias dijatuhi hukuman berdasarkan PP No. 2 Tahun 2003 pasal 9. Sedangkan sanksi adat di luar kapasitas Polres Manggarai. Sebab sanksi adat tidak termuat dalam PP tersebut. Kecuali itu Polres Manggarai mengimbau kepada Bripka Yeremias untuk memenuhi kewajiban adat itu.
“Kewajiban kita sudah selesai. Sementara sanksi adat di luar kapasitas kami. Meski demikian, berdasarkan arahan Kapolres, kita imbau agar Bripka Yeremias penuhi sanksi adat itu. Apalagi dia orang Manggarai. Tentunya tahu tentang adat Manggarai,” ujar Propam, Ipda Jonathan.
,Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Polri, Terang Ipda Jonthan, Bripka Yeremias telah dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis. Menunda mengikuti pendidikan selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat. Mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam ruang khusus selama 28 hari.
***
Selain sanksi disiplin kepolisian, Bripka Yeremias menyatakan kewajiban terhadap, Melania Siti Daus, (24). Pertama, membiyai kehamilan hingga melahirkan sebesar Rp 50. 000.000. (Lima Puluh Juta Rupiah). Kedua, kewajiban adat wetang laing nara laing ( sanksi adat pihak pria kepada wanita karena tidak melanjutkan hubungan cinta ke jenjang pernikahan-Red).
Namun, seiring perjalanan waktu, Bripka Yeremias tidak menunjukkan etikat baik. Tabiat santun menurut adat Manggarai. Baik kewajiban membiayai selama hamil dan melahirkan pun kewajiban weta lain nara laing. Atas dasar itu, Melan, buah kasih Laurensius Jehono dan Mama Lusia Ladus, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bripka Yeremias.
Materi laporan itu diajukan September 2020. Materi laporan tertulis berupa wanprestasi Bripka Yeremias serta menuntut sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oknum polisi itu. Melan mengajukan laporan bersama pendaming hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, pimpinan Frans Ramli, SH.
Namun, naifnya ketika dikonfirmasi kelanjutan laporan itu, Senin (15/3/2020) Bagian Propam Polres Manggarai menyatakan belum menerimanya. Padahal laporan itu sudah diserahkan. “Pertanyaan di manakah nasib berkas laporan itu. Apakah ada hantu yang sembunyikan berkas laporan itu. Ataukah ada upaya menyelamatkan Bripka Yeremias selaku anggota Polres Manggarai?” Demikian pertanyaan Melan dan Laurensius Johono, ayahnya.
Gugatan itu sangat beralasan. Sebab kehadiran mereka di Polres Manggarai saat pengajuan laporan itu didampingi penasihat hukum. Diberitakan media massa. Dan diterima pihak Polres Manggarai. Itu artinya berkas laporan itu sah dan meyakinkan telah diajukan dan diterima Polres Manggarai.
Kini Melan dan keluarganya terus berjuang mencari keadilan itu. Entah menuntut tanggung jawab Bripka Yeremias pun berjuang melalui hierarki terkait. Sebab perbuatan Birpka Yeremias, selain merobek harkat wanita juga menistai integritas polisi sebagai pengayom masyarakat.
***
Untuk diketahui, Melan, menjalin kasih dengan Bripka Yeremias sejak Agustus 2018. Melan beredia menerima cinta Bripka Yeremias dengan alasan. Pertama Bripka Yeremias jujur menyatakan bahwa istrinya terdahulu sesudah meninggal. Kedua, Bripka Yeremias mengaku secara jujur kpada orang tua Melan bahwa secepatnya proses ke jenjang perkawinan. Ketiga utusan keluarga Yeremias sudah secara resmi mendatangi rumah orang tua Melan seraya menyatakan segera proses pernikahan Melan dan Bripka Yeremias.
Namun semua itu kandas di tengah jalan. Apa yang diucapkan Bripka Yeremias hanyalah skenario pemuas hasrat. Setelah menabur benih dalam rahim Melan, Bripka Yeremias pun menghilang. (FMC/bersambung)