MAUMERE, FLORESMERDEKA.COM- Rencana pinjaman daerah Pemkab Sikka dalam Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN), kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) sudah terjawab saat DPRD Sikka mendapat penjelasan resmi dalam rapat konsultasi bersama Team Leader Relationship dari PT. SMI, Nanang Arifin dan Debrian Saragih di Jakarta sebagai wujud nyata aktualisasi bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus implementasi tugas fungsi DPRD Sikka sesuai keputusan Hasil Banmus pada kamis (3/6/2021) yang lalu.
Hasil pertemuan internal DPRD Sikka yang membahas mengenai konsultasi dengan PT. SMI di Gedung DPRD Sikka, hari senin (7/6/2021) terungkap bahwa skema bunga pinjaman daerah yang ditetapkan oleh PT. SMI adalah bunga tetap per tahun, bukan dibagi lama waktu angsuran atas kredit (tenor) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka.
Bahwa dalam upaya percepatan penanganan Pandemi Covid-19 yang sungguh nyata mengancam, membahayakan perekonomian Nasional, dan stabilitas sistem keuangan negara sekaligus upaya penyelamatan ekonomi nasional.
Pemerintah Kabupaten Sikka telah mengajukan Pinjaman
Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) guna membangun berbagai sarana-prasarana sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat antara lain: kesehatan dan jalan, dengan usulan Pemkab Sikka sebesar Rp. 216.450 090.000, yang tertuang dalam dokumen APBD Sikka Tahun 2021.
Terhadap masalah ini, DPRD sendiri belum memperoleh Informasi yang utuh khususnya terkait perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan, yakni suku bunga dan subsidi bunga (PMK 179 & KMK 125).
Informasi dari Bupati Sikka bahwa pinjaman sebesar 216 M dengan jangka waktu/tenor 8 tahun dengan suku bunga 6.19%.
Awalnya DPRD Sikka sepakat mengajukan pinjaman daerah ke PT. SMI sebesar Rp. 216. 450.090.000 dengan bunga pinjaman sebesar 0 (Nol) persen, dengan tenor selama 8 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020.
Namun, dalam perjalanan waktu, PT. SMI menjelaskan kembali bahwa bunga 6,19 persen tersebut merupakan bunga pertahun (fixed rate) dari nilai outstanding (kredit) yang diajukan dan tidak dibagi tenor 8 tahun yang diajukan Pemkab Sikka.
Selain itu masih ada biaya pengelolaan sebesar 0,185 persen pertahun dan serta biaya provisi (balas jasa) 1 persen yang dibayarkan sekali ke rekening PT. SMI yang mendapat penugasan.
Menurut pihak PT. SMI, Bupati Sikka sudah menyetujui dan merubah usulannya melalui surat Bupati Sikka Nomor Bap.050.1.3/176/IV/2021 perihal pernyataan minat pinjaman dengan usulan pinjaman sebesar Rp. 216.450.090.000 dengan Tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan Suku Bunga sebesar 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate). Ini berarti Pemkab Sikka harus menyetor cicilan ditambah bunga mencapai Rp. 40 miliar lebih per tahun.
Pihak PT SMI mengingatkan agar pinjaman yang diajukan tidak boleh melebihi 75 persen APBD. Sementara itu perjalanan pengajuan pinjaman daerah kini telah masuk tahap penilaian oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Daerah (DPJK) pasca Rakortek DPJK pada 27 April 2021 lalu.
Kubu Yang Menolak
Sejauh ini sudah ada dua kubu yang menolak ajukan pinjaman dana sebesar Rp. 216. 450.090.000 miliar ini dengan berbagai macam pertimbangan yang ada.
Penolokan pertama datang dari bapak Wakil Bupati Sikka (Romanus Woga) yang sekarang menjabat sebagai ketua Partai Nasdem dalam rapat Konferensi pers internal partai pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sikka, Stef Say menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap menolak pinjaman dengan alasan bahwa Kabupaten Sikka sendiri akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembangunan ke depannya.
Dengan beban pengembalian mencapai Rp. 40 miliar pertahun, maka DAU yang datang hanya untuk bayar hutang.
“Artinya apa, selama delapan tahun ke depan tidak akan ada pembangunan. Pilih mana?” tanya Stef Say.*(cho)