RUTENG, FLORESMERDEKA.COM- Kejaksaan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Kepala sekolah (Kasek( SDI Wae Peci, Kecamatan Lambaleda, Manggarai Timur (Matim) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan wewenang.Penahanan terhadap tersangka berinisial MN itu dilakukan setelah unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan masyarakat (Humas) Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada media, Kamis (10/6/2021) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Setelah diteliti, berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada Selasa (8/6 2021) tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Dia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” ujarnya.
Proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti oleh Unit Tipidkor, Sat. Reskrim Polres Manggarai ke Kejari Manggarai berdasarkan Laporan polisi Nomor: LPA/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai 3 Mei 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala sekolah SDI Wae Paci.
Tersangka MN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2015 dan Tahun A.2016. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp.97.875.000.*(FMC)