LEWOLEBA, FLORESMERDEKA.COM-Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur polisikan Hamid Nasrudin Anas alias Bung Anas atas dugaan pencemaran nama baik saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021 lalu. Bupati Sunur melaporkan Bung Anas pada Jumat, 21/5/2021, pekan lalu.
Menanggapi laporan Bupati Sunur, Bung Anas selaku salah satu orator pada aksi unjuk rasa tersebut menyatakan siap dipenjara jika apa yang ia sampaikan saat itu merupakan sebuah kesalahan dan melangar hukum.
“Demi Lembata, saya siap (dihukum) kalau salah. Ini bagian dari konsekuensi perjuangan memperoleh keadilan untuk masyarakat Lembata,” tegas Anas saat konferensi pers di Markas Aliansi Rakyat Lembata Bersatu, Kota Baru, Lewoleba, Sabtu (22/5/2021).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bung Anas dipolisikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bupati Sunur yang disampaikan saat berorasi di depan Gedung Peten Ina. Meski dilaporkan ke polisi namun, Anas menyatakan mengapresiasi sikap Bupati Sunur yang telah melaporkan dirinya ke polisi terkait aspirasi yang ia sampaikan saat berunjuk rasa.
Menurut Anas, seharusnya Bupati Lembata mengapresiasi kader-kader muda yang mengkritisi kebijakannya sebagai kepala daerah. Sejatinya kritik tersebut membangun kualitas kepemimpinan Bupati Sunur sebagai kepala daerah.
“Bukan malah melapor ke polisi. Tapi, saya apresiasi saya punya bupati karena sudah lapor saya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, saat berorasi dirinya tidak pernah menyerang pribadi Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Ia menyebutkan, kritikan yang ia sampaikan dalam konteks tubuh politik dan pemerintahan Bupati Lembata bukan dalam konteks Bupati Lembata sebagai person atau pribadi.
“Yang saya tujukan itu tubuh politiknya dan itu saya sebut secara sadar bukan person tapi watak dan karakter pemimpin dalam konteks pemerintahan,” papar dia.
Banyak orang yang mengira bahwa yang menyebut ‘setan’ itu dirinya. Padahal yang menyebut ‘setan’ itu massa aksi. “Saya di atas pagar itu, tidak pernah saya sebut ‘setan’,” tambahnya.
Bung Anas mengakui jika kata-kata buruk yang dia lontarkan sebenarnya ditujukan kepada tubuh politik Bupati Lembata dan bukan kepada pribadi seorang Eliaser Yentji Sunur. Dia juga membantah jika ada tuduhan jika dia membawa-bawa agama Bupati Lembata dalam orasinya kala itu.
“Soal agama itu sebenarnya bahasa-bahasa dari massa aksi. Saya tidak pernah menyebut inisial agama atau masalah agama,” imbuhnya.
Ia siap menghadapi proses hukum perihal masalah ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya dan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu juga sudah menyatakan siap mendampingi dirinya dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, membenarkan adanya laporan dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan bupati dilakukan pada Jumat, (21/5/2021) sekitar Pkl. 20.25 Wita. Bupati Sunur telah diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Lembata berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 / V / RES 1.14 /2021 /NTT / Polres Lembata tanggal 21 Mei 2021 tentang kasus pencemaran nama baik. *(FMC)