Hosting Unlimited Indonesia

Home / Dinamika Daerah

Senin, 14 Desember 2020 - 10:46 WIB

Mendagri Sosialisasi Batas Wilayah Manggarai Timur-Ngada

Suasana berlangsung sosialisasi Permendagri No. 55 Tahun 2020 tentang batas wilayah Manggarai Timur-Ngada. Foto/FMC/Kanis Lina Bana

Suasana berlangsung sosialisasi Permendagri No. 55 Tahun 2020 tentang batas wilayah Manggarai Timur-Ngada. Foto/FMC/Kanis Lina Bana

Mendagri Sosialisasi Batas Wilayah Manggarai Timur-Ngada

BORONG, FLORESMERDEKA.COM- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar sosialisasi batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur dengan Ngada di Aula Sidang DPRD Manggarai Timur, Flores, NTT, Senin (14/14/2020). Tujuannya menyamakan persepsi tentang batas wilayah dua kabupaten  terkait Permendagri No. 55 Tahun 2020.

Sosialisasi dipimpin Direktur  Topimini dan Batas Daerah Kemendagri, Sugartho, didampingi Bupati Manggarai Timur, Ande Agas, SH.MHum, Wakil Bupati Matim, Stefanus Jaghur dan Ketua DPRD, Heremias Dupa.

Turut hadir sejumlah anggota DPRD Matim, jajaran OPD lingkup Setda Matim dan sejumlah undangan lainnya.

Sugiartho menjelaskan, Permendagri No. 55 Tahun 2020 bertujuan memberikan kepastian hukum tentang batas wilayah  Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada. Dengan itu segala urusan yang berkaitan tata kelola pemerintah berjalan dengan baik. Permendagri No. 55 Tahun 2020, jelasnya, merupakan produk hukum yang dihasilkan pemerintah pusat agar batas wilayah dan luas wilayah suatu daerah kabupaten mendapat kepastian hukumnya.

Produk hukum Permendagri No. 55 Tahun 2020, jelasnya, dapat berubah apabila ada pihak mengajukan gugatan ke Mahkama Agung. Apabila ada keputusan hukum tetap dari MA, maka keputusan hukum tentang batas wilayah Manggarai Timur dengan Ngada yang telah ditetapkan itu dapat dirubah.

“Aturan yang ditetapkan ini memberi kepastian hukum wilayahnya. Aturan ini sesekali dapat dirubah apabila ada keputusan dari MA,” katanya.

Terkait garis batas wilayah, tambahnya, tidak ada kaitan dengan kapasitas dan otoritas tanah ulayat dan kepemilikannya. Yang ditetapkan pemerintah pusat hanya  berkaitan kepastian hukum  batas wilayahnya.

Sementara Bupati Ande Agas dalam sambutannya menegaskan, masalah yang berlarut-larut akhirnya mendapat kepastiannya setelah Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 55 Tahun 2020. Dengan kepastian hukum yang ada ini maka proses tata kelola pemerintahan berkaitan dengan pemekaran kecamatan dan desa berjalan lancar.

“Yang sudah mekar ada tiga kecamatan. Rencananya dua kecamatan lagi akan dimekarkan. (lyn)

Share :

Baca Juga

Dinamika Daerah

KRC Labuan Bajo Galang Dana

Dinamika Daerah

Video Kecelakaan Maut di Airnona Kupang, Viral di Medsos

Dinamika Daerah

Kampanye Deno Soal Kenaikan Tamsil, Menyesatkan Publik dan Melenceng dari APBD

Dinamika Daerah

Perubahan Manggarai, Kehendak Rakyat!

Dinamika Daerah

Kades Golo Keli: Saya Sudah Kirim SKTM ke Labuan Bajo

Dinamika Daerah

Pemuda Misterius Tergeletak di Rumah Warga

Dinamika Daerah

Ruas Jalan Labuan Bajo-Ruteng Tertimbun Longsor

Dinamika Daerah

Tim Gugus Tugas Jemput Paksa Bidan MPG
Kirim Pesan
Terima kasih, silahkan Kirim pesan untuk pertanyaan sahabat.. ? dan kami menerima jasa pembuatan toko online, Portal berita, Profil perusahaan, dll .