Site icon FloresMerdeka

Peras Kontraktor, Dua Jaksa di NTT Diberi Hukuman

Foto ilustrasi

JAKARTA, FLORESMERDEKA.com-Dua oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diberi hukuman berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan dan diturunkan pangkatnya setingkat dan menjadi jaksa pelaksana karena memeras kontraktor.

Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Sunarta, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022) yang diikuti melalui channel Youtube Komisi III DPR RI. Dia menyebutkan, dua jaksa yang kena hukuman disiplin tersebut adalah Kundrat Mantolas dan Benfrid M Foeh.

Sebelumnya, Kundrat Mantolas menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan di Kejati NTT. Ia terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas 53 Kejagung pada tanggal 20 Desember 2021 lalu. Kundrat Mantolas ditangkap di rumah kontraktor bernama Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang. Dalam operasi yang dipimpin Satgas 53 Kejagung RI itu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta dari tangan Kundrat Mantolas.

Sedangkan Benfrid M Foeh dilaporkan Hironimus Taolin ke Satgas 53 Kejagung RI karena melakukan pemerasan terhadap dirinya. Benfrid sebelumnya menjabat sebagai Kasie Intel Kejari TTU dan saat ini oknum yang bersangkutan telah dimutasikan ke Maluku. Namun, Kejagung tidak merincikan apa saja proyek yang dijadikan objek pemerasan oleh Benfrid M Foeh kepada Hironimus Taolin.

Menanggapi keputusan Kejagung RI yang cuma memberikan hukuman disiplin kepada dua jaksa tersebut, Direktur Lakmas NTT Viktor Manbait, mengatakan Kejagung  terkesan melindungi oknum jaksa yang nakal. Menurut dia, putusan hukuman disiplin tersebut mestinya menjadi bukti untuk diproses hukum secara pidana dan bukan hanya hukuman disiplin semata.

Menurut dia, Kejaksaan Agung RI seharusnya bisa menunjukan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak saja pada rakyat biasa tetapi juga kepada oknum jaksa yang nakal dan korup. Tim Satgas 53 Kejagung RI yang diturunkan saat operasi, mengindikasikan bahwa oknum jaksa nakal tersebut dikategorikan sangat berbahaya.*(fmc)

Exit mobile version